
PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya melaksanakan Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan Daerah melalui aplikasi SIPD di Lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya Tahun 2022, Senin (17/10/2022).
Kegiatan dibuka oleh Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya Dr Hera Nugrahayu. Menurut Hera, pengelolaan keuangan daerah mengacu peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah.
Pengelola Keuangan Daerah adalah pejabat pengelola keuangan daerah yang melakukan keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah.
“Pelaksanaan tugas dan wewenang Pengelola Keuangan Daerah dapat melibatkan informasi, aliran data, penggunaan dan penyajian dokumen yang dilakukan secara elektronik untuk mempermudah melakukan evaluasi perencanaan keuangan, kinerja dan produk hukum melalui aplikasi SIPD, wewenang dan peran kepala perangkat daerah dalam pengadaan barang dan jasa serta pentingnya penggunaan SIPD pada pendapatan daerah,”ucapnya.
Tujuan dilaksanakannya Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan Daerah, Melalui Aplikasi SIPD di Lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya Tahun 2022 ini mampu memberikan Penguatan dan pemahaman atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Memberikan pemahaman terkait dengan tugas, fungsi, peran dan kewenangan para pengelola Keuangan Daerah dalam hal ini kepala perangkat daerah. Membantu menjawab semua permasalahan yang ada dalam penerapan Aplikasi SIPD dalam hal penatausahaan dan pelaporan keuangan. Untuk mengukur dan menilai keberhasilan dari Aplikasi SIPD,”tambahnya.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kota Palangka Raya Sabirin Muhtar, kegiatan workshop ini sangat menarik dan penting dilaksanakan, karena bertujuan untuk memberikan penguatan dan pemahaman atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Wewenang dan peran kepala perangkat daerah dalam pengadaan barang dan jasa serta pentingnya penggunaan SIPD pada pendapatan daerah. Untuk itu, kami berharap kepada seluruh peserta untuk dapat mengikuti kegiatan ini dengan sebaik-baiknya dengan cara menyimak secara cermat seluruh materi yang akan disampaikan oleh narasumber,”ungkapnya.(yud/sos/sma/b5/kpfm101)