Yang Belum Memenuhi Syarat, Diberikan Kesempatan Terakhir Melakukan Perbaikan

PALANGKA RAYA-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalteng telah melakukan verifikasi faktual (verfak) pertama terhadap berkas dukungan bakal calon DPD Kalteng, dimulai Rabu (1/3) pukul 23.00 WIB hingga Kamis (2/3) pukul 02.45 WIB. Berdasarkan hasil verfak itu, dari sebelas bacalon yang mendaftar, hanya ada enam orang yang dinilai memenuhi syarat (MS). Lima bacalon lainnya belum memenuhi syarat (BMS). (lihat tabel)
Anggota Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kalteng Wawan Wiraatmaja mengatakan, sesuai aturan syarat minimal dukungan pemilih bakal calon DPD RI yakni 2.000 KTP, maka bagi bakal calon yang dinyatakan belum memenuhi 2.000 dukungan berdasarkan hasil verfak, diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan kedua.
“Sesuai jadwal, mereka diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan kedua, mulai tanggal 2 hingga 11 Maret,” ucap Wawan.
Dikatakannya, kesempatan untuk perbaikan berkas dukungan tidak bisa diulang lagi, karena ini sudah merupakan perbaikan dan penyerahan dukungan kedua. Perbaikan kesatu sudah dilaksanakan pada 16 hingga 22 Januari, kemudian dilakukan verifikasi administrasi.
“Bagi bacalon yang dinyatakan BMS, kemudian melakukan perbaikan dan penyerahan dukungan minimal pemilih perbaikan kedua, kami akan melakukan verifikasi administrasi perbaikan kedua,” sebutnya.
Sesuai jadwal, tahapan verifikasi administrasi perbaikan kedua dilaksanakan tanggal 12 hingga 21 Maret. Selanjutnya verifikasi faktual kedua dilaksanakan tanggal 26 Maret hingga 8 April.
“Nantinya penetapan pemenuhan syarat dukungan minimal pemilih dan sebaran dilaksanakan tanggal 13 hingga 17 April 2023,” bebernya.
Untuk itu, bagi bacalon yang dinyatakan BMS harus menyerahkan kekurangan hingga memenuhi syarat minimal 2.000 dukungan. Pihaknya berharap para bakal calon bisa mengirimkan lebih dari minimal yang ditetapkan.
“Karena data yang dikirimkan itu akan dilakukan verifikasi faktual. Bisa jadi saat verifikasi itu, orang yang masuk dalam daftar dukungan menyatakan tidak mendukung lalu menarik dukungan, untuk itu harapan kami terhadap para bacalon yang dinyatakan BMS mengirimkan lebih daripada minimal yang ditetapkan,” ungkapnya.
Berdasarkan data, bacalon yang dinyatakan PMS dengan jumlah dukungan terbanyak yakni Deden Wigustianto sebanyak 2.800 dukungan. Sementara bakal calon yang dinyatakan BMS dan harus memenuhi batas minimal yang cukup banyak adalah Bambang Suryadi, karena hanya memiliki 639 dukungan. (abw/ce/ala/kpfm)