
PALANGKA RAYA – Duta Kekayaan Intelektual (KI) Kanwil Kemenkumham Kalteng, Sangsaka Band, menerima sertifikat hak cipta atas lagu yang dituliskan dengan tajuk ‘Kibar Sangsaka’. Penyerahan sertifikat tersebut dilakukan bersamaan dengan peluncuran album terbaru band ini yang personelnya terdiri dari lima orang, yakni vokalis Arya Nur Azmi, drummer Harry Kurnianto, gitaris Ari Prasetiyo, bassis Cahyo Widodo, dan gitaris Haris Rivai
Senyum bangga personel Sangsaka Band saat itu merekah. Pasalnya sertifikat hak cipta atas lagu tersebut langsung diserahkan oleh Kakanwil Kemenkumham Kalteng, Hendra Ekaputra, Sabtu (18/3) malam.
“Duta KI membawa semangat penyebarluasan informasi mengenai kekayaan intelektual, serta memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada masyarakat tentang kekayaan intelektual,” kata Hendra Ekaputra di sela-sela penyerahan sertifikat tersebut.
Sangsaka Band selaku Duta KI Kemenkumham Kalteng secara resmi telah dikukuhkan dengan penetapan SK Kepala Kantor Wilayah pada 9 Februari 2022, sebagai pionir dalam mendorong para musisi lokal, untuk melindungi karya musik ataupun lagu melalui pencatatan hak cipta.
Berkaitan dengan hal itu, Hendra berharap, peran Duta KI dapat menggaungkan pentingnya perlindungan KI, dapat melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang KI, juga dapat melaksanakan penyebarluasan informasi mengenai KI, perlindungan KI, serta pencegahan pelanggaran KI.
“Dengan adanya Sangsaka Band sebagai Duta KI diharapkan dapat menginspirasi pelaku seni maupun masyarakat di Palangka Raya dan lebih luas di wilayah Kalteng, untuk dapat melindungi hasil olah pikirnya dengan mendaftarkan mencatatkan kekayaan intelektual yang dimilikinya, agar mendapatkan perlindungan hukum dan tentunya dapat menambah nilai ekonomis untuk produk kekayaan intelektual yang dikomersialisasikan,” ungkapnya. (kom/ktk/aza/kpfm)