
JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap temuan baru. Sebanyak 134 pegawai pajak memiliki saham di 280 perusahaan. Hal ini ditemukan setelah KPK menelusuri laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
“Kami lakukan pendalaman terhadap data yang kami punya, tercatat 134 pegawai pajak punya saham di 280 perusahaan,” kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (8/3).
Pahala menjelaskan, aparatur sipil negara (ASN) Ditjen Pajak bukan tidak boleh memiliki saham. Namun, aturan yang ada masih belum jelas. Menurutnya, PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, tidak secara jelas melarang ASN untuk memiliki saham.
“Nah, ini tidak jelas, disebut bahwa tidak tegas dilarang, tetapi dibilang begini, harus beretika, tidak berhubungan dengan pekerjaan,” ucap Pahala.
Terkait 280 perusahaan yang ditanam saham oleh ratusan pegawai pajak, lanjut Pahala, akan sangat berisiko jika perusahaan bersangkutan merupakan konsultan pajak.
“Pekerjaan saya pegawai pajak, tapi saya punya saham di konsultan pajak, itu yang kami dalami, jadi itu yang kami dapat dari data LHKPN kita,” ungkap Pahala.
Pahala memastikan pihaknya akan menyerahkan data tersebut ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Hal ini penting agar Kemenkeu segera mengambil tindakan lebih lanjut. “Nanti akan kami sampaikan ke Kemenkeu untuk didalami lagi terhadap 134 orang ini, sambil kami lihat juga bagaimana profil dan kekayaannya,” pungkas Pahala. (jpg/ce/ala/kpfm)