Menang Praperadilan, Jainudin Sapri Belum Dibebaskan

PALANGKA RAYA-Penasihat hukum H Jainudin Sapri dibuat berang oleh tindakan yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Katingan. Pasalnya Jainudin Sapri yang telah dinyatakan bebas oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya dalam putusan sidang permohonan praperadilan, Selasa (14/3) lalu, terkait penetapan status tersangka atas dirinya, ternyata tak kunjung dibebaskan dari penjara. Sampai Rabu sore (15 /3), mantan Plt Kepala Dinas Pendidikan Katingan ini disebut masih berada di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Palangka Raya.

Wikarya F Dirun SH MH selaku ketua tim penasihat hukum Jainudin Sapri mengatakan, tindakan pihak Kejari Katingan selaku termohon satu yang tidak juga melepaskan Jainudin Sapri dari tahanan, merupakan tindakan pelanggaran terhadap putusan pengadilan.

“Tindakan itu bahkan sudah merupakan bentuk pelecehan terhadap putusan pengadilan dan bentuk perampasan kemerdekaan seseorang, jelas-jelas telah melanggar hak asasi manusia (HAM),” ucap Wikarya sembari menyebut bahwa tindakan pihak Kejari Katingan itu telah melanggar pasal 333 KUHPidana.

Menurut Wikarya, tindakan pihak kejaksaan yang tetap menahan Jainudin Sapri adalah sebuah tindakan yang tidak berdasar. Atas kejadian ini, Wikarya menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil sikap, dengan melaporkan para oknum jaksa ke Polda Kalteng.

Lebih lanjut dikatakan pengacara senior ini, pihaknya akan melaporkan para oknum jaksa tersebut dengan laporan telah melakukan perampasan kemerdekaan orang lain serta melanggar HAM.

“Kami juga berencana melakukan aksi demo di Kantor Kejati Kalteng, agar hukum bisa dilaksanakan dengan baik dan benar,” ujar wikarya F Dirun.

Sementara itu, Kasi Penuntut Kejati Kalteng Bangun Dwi Sugiartono SH MH ketika dikonfirmasi perihal belum dibebaskannya Jainudin Sapri, mengarahkan Kalteng Pos ke pihak kejari.

“Coba tanyakan ke Kejari Katingan, ya,” ucap Bangun yang mengaku sedang dalam perjalanan keluar kota.

Kalteng Pos juga mencoba menghubungi Kasi Intel Kejari Katingan Ronald Peroniko SH melalui sambungan telepon WhatsApp, tapi tidak bisa terhubung. Diketahui bahwa sore kemarin tim penasihat hukum Junaidi Sapri telah mendatangi Mapolda Kalteng untuk melaporkan masalah ini. Sampai berita ini selesai ditulis, tim penasihat hukum Jainudin Sapri yang dipimpin Wikarya F Dirun masih berada di Mapolda Kalteng. (sja/ce/ala/kpfm)

335 Views

Leave a Reply

Your email address will not be published.