Terkait Penjualan Obat secara Daring
PALANGKA RAYA-Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Palangka Raya akhir-akhir ini menemukan banyak kasus pengiriman obat-obatan yang sering disalahgunakan di Bumi Tambun Bungai. Penemuan kasus ini sejak satu bulan terakhir. Banyak ditemukan dalam penjualan secara daring oleh oknum pelaku.
Kepala BBPOM Palangka Raya Safriansyah mengatakan, obat yang sering disalahgunakan tersebut adalah jenis obat-obat tertentu (OOT). OOT ini terdiri dari jenis obat trihexyphenidyl, dekstrometorfan tablet, dan obat lain yang memiliki efek psikoaktif.
“Produk-produk ini dijual secara online, di apotek memang dijual untuk pengobatan, tapi penggunaannya harus sesuai resep dokter, tapi yang sekarang tidak boleh diedarkan lagi adalah dekstrometorfan tablet, karena penyalahgunaannya sangat masif, lebih banyak mudarat ketimbang manfaat,” beber Safriansyah kepada wartawan, Rabu (1/3).
Safriasnyah menyebut, jenis obat yang memiliki efek psikoaktif dan penggunaanya harus sesuai izin ketat lainnya, dekstrometorfan tablet secara resmi, saat ini sudah dilarang edar. Hanya saja, tetap ada produk-produk gelap yang muncul. Safriansyah mengaku pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap salah seorang oknum yang memperjualbelikan obat jenis itu di salah satu kabupaten. Proses hukum atas pelaku sudah berjalan. Namun ia enggan memberikan keterangan secara detail.
“Baru-baru ini kami melakukan penangkapan bersama dengan Ditreskrimsus dan Ditnarkoba Polda Kalteng terhadap seseorang yang memperjualbelikan produk itu, cukup besar jumlahnya, tapi kejadiannya di kabupaten, sekarang diproses hukum,” tuturnya.
Ia mengakui obat-obat tertentu dapat digunakan sebagai sarana pengobatan medis. Salah satunya trihexyphenidyl yang dapat mengobati tremor. Hanya saja, jika obat itu dikonsumsi melebihi dosis tertentu, justru akan berdampak pada kecanduan.
“Maka orang yang mengonsumsi melebihi dosis akan merasakan euforia, rasa gembira yang berlebihan, tapi ujung-ujungnya akan bikin ketagihan, zat adiksinya main, makanya candu,” jelasnya.
Safriasnyah mengklaim bahwa proses pengawasan pihaknya terhadap peredaran obat-obat itu pada apotek atau toko obat sangat ketat. “Saking ketatnya kami mengawasi sarana penjualan yang legal seperti apotek dan toko obat lain, akhirnya muncul kegiatan jual beli secara online, lewat aplikasi e-commerce, mereka (pelaku, red) menyamarkan transaksi itu dengan kode-kode tertentu, kadang-kadang dimiripkan dengan ukuran sparepart kendaraan, misal 50, padahal itu kan nomor dosisnya, makanya hanya orang-orang tertentu saja yang tahu,” bebernya.
Dikatakan Safriansyah, pihaknya akan terus melakukan pengawasan, bekerja sama dengan instansi terkait seperti kepolisian maupun BNN. Karena kasus-kasu seperti ini, jika dibiarkan begitu saja, justru akan meningkatkan jumlah pengguna narkotika. Saat ini BBPOM terus melakukan komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE) kepada masyarakat melalui berbagai media informasi, untuk menyampaikan dan mengingatkan masyarakat perihal bahaya penggunaan obat-obatan tertentu. (dan/ce/ala/kpfm)