PALANGKA RAYA-Bupati Kabupaten Seruyan Yulhaidir dikabarkan sedang sakit sehingga tidak bisa beraktivitas, menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai pemimpin daerah. Informasinya, roda pemerintahan di Kabupaten Seruyan saat ini dijalankan oleh sekretaris daerah (sekda).
Menanggapi hal ini, Sekda Kalteng H Nuryakin mengatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng akan mengikuti mekanisme dan aturan yang berlaku. Dikatakannya, kebijakan terkait kepala daerah menjadi kewenangan pemerintah pusat.
“Kami ikuti sesuai mekanisme dan aturan, tentu kami meminta laporan terlebih dahulu apabila memang benar-benar sakit, mana bukti surat keterangan sakit,” kata Nuryakin saat diwawancarai di ruang rapat paripurna, gedung DPRD Kalteng, Selasa (28/3).
Ia menyebut bahwa sejauh ini pemprov belum menerima surat laporan ataupun surat keterangan sakit dari Bupati Seruyan. Menurut sekda, apabila yang bersangkutan (Bupati Seruyan, red) betul mengalami sakit dan tidak bisa melaksanakan tugas sebagai kepala daerah, maka seharusnya melapor ke Pemprov Kalteng.
“Kami meminta laporan terlebih dahulu, selanjutnya kami laporkan ke pemerintah pusat, saya tidak tahu surat itu sudah masuk atau belum ke pemprov, tetapi yang pasti hingga saat ini (kemarin, red) kami belum menerima surat itu,” ucapnya kepada awak media.
Jika nanti surat keterangan sakit telah diterima, tutur sekda, selanjutnya pihaknya akan melaporkan itu ke pusat, karena yang mengeluarkan surat keputusan adalah pemerintah pusat. Dengan demikian, yang bisa membatalkan atau mengeluarkan kebijakan perihal pengganti Bupati Seruyan untuk melaksanakan tugas sementara waktu adalah kewenangan pemerintah pusat.
“Nanti akan kami koordinasikan berkenaan dengan hal ini,” tutupnya. (abw/ce/ram/kpfm)