Sesuai Regulasi, Nafiah Ibnor Jadi Plt Bupati Kapuas

Ary Egahni Mundur, Ujang Iskandar Bisa Masuk Senayan
KUALA KAPUAS-Kejadian yang menimpa Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan Ary Egahni Ben Bahat (istri) saat ini cukup mengagetkan Wakil Bupati (Wabup) Kapuas HM Nafiah Ibnor. Usai mengikuti rapat paripurna di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, wabup menyampaikan rasa prihatinnya atas apa yang dialami bupati dan istri itu.
“Kita prihatin atas musibah di Kapuas ini, kami berharap Kapuas tetap aman, stabil, dan pemerintahan berjalan lancar dan baik-baik saja,” ucap HM Nafiah Ibnor.
“Tolong doakan agar Bapak Bupati dan ibu bisa melewati masa sulit ini,” tambahnya.
Wabup juga berpesan kepada pejabat maupun aparatur sipil negara (ASN) di lingkup pemerintahan Kabupaten Kapuas untuk tetap menjalankan tugas seperti biasa dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Disinggung terkait apakah sudah ada surat resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), wabup menyebut belum ada surat yang diterima. “Sampai saat ini belum ada,” singkatnya.
Selanjutnya, ditanya perihal kesiapan untuk menjabat sebagai Bupati Kapuas, Nafiah mengatakan akan mengikuti ketentuan yang ada. “Kalau memang ditunjuk, ya memang kewenangan seperti itu, saya siap menjalankan,” ucapnya.
Berdasarkan regulasi, apabila sementara waktu bupati berhalangan menjalankan tugas, maka akan digantikan oleh wakil bupati (wabup) dengan status plt bupati. Saat ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI tengah mengurus penerbitan surat tersebut.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri RI Benni Irwan mengatakan, dalam kondisi seperti saat ini, yang mana Bupati Kapuas telah ditahan, maka sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya pasal 65 ayat 4, diatur bahwa jika kepala daerah ditahan atau berhalangan sementara waktu, maka wakil kepala daerah yang akan melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah.
“Wakil kepala daerah akan menjadi pelaksana tugas (Plt) bupati seandainya bupati definitif berhalangan sementara, berhalangan sementara itu salah satunya seperti dipenjara,” beber Benni kepada Kalteng Pos via telepon WhatsApp, Rabu (29/3).
Benni menjelaskan, karena ketentuan undang-undang demikian, maka sudah tentu wakil kepala daerah yang akan melaksanakan tugas bupati selanjutnya sebagai plt bupati. Meski demikian, pihaknya akan membuat surat sebagai bentuk penegasan peraturan tersebut.
“Kami akan siapkan surat untuk menegaskan aturan itu, memang sesungguhnya ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 pasal 65 ayat 4, bahwa dalam kondisi kepala daerah ditahan atau berhalangan sementara, maka wakil kepala daerah akan mengambil alih tugas kepala daerah dengan status sebagai pelaksana tugas,” jelasnya.
Benni mengatakan pihaknya belum bisa memastikan kapan surat penegasan itu akan dikeluarkan. Namun pihaknya tengah mengupayakan agar surat itu dikelaurkan secepatnya. “Saya belum tahu pastinya, tapi mudah-mudahan hari ini bisa keluar, kami upayakan secepatnya. Sebenarnya kalau surat itu enggak keluar pun tidak masalah, karena sudah ada ketentuan undang-undang yang notabene lebih tinggi,” tuturnya.
Mengenai surat penonaktifan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat, Benni menyebut surat itu belum ada. Ketika ditanya kapan surat itu dikeluarkan, Benni mengatakan akan terlebih dahulu disesuaikan dengan proses hukum yang sedang berjalan.
“Belum keluar, kita ikuti proses yang berjalan ini dulu, sesuai aturannya seperti itu, dia (Bupati Kapuas, red) kan memang sudah tidak bisa melaksanakan tugas karena ditahan, dalam undang-undang disebutkan kalau ditahan, maka dilarang melaksanakan tugas dan kewenangan,” tuturnya.
Benni memastikan Kemendagri RI akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan saat ini. Terkait kasus ini, Benni mengingatkan kepada seluruh kepala daerah di Kalteng agar menghindari praktik-praktik yang berlawanan dengan aturan dan undang-undang.
“Menteri dalam negeri selalu mengingatkan kepada kepala daerah untuk tidak melakukan hal-hal yang tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan atau melanggar hukum, itu sudah terus-menerus disampaikan,” tandasnya.
Seperti diketahui, Ary Egahni yang merupakan Anggota DPR RI Fraksi Partai NasDem telah ditetapkan KPK menjadi tersangka kasus korupsi bersama suaminya, Bupati Kapuas. Wakil Sekretaris Jenderal Partai NasDem Hermawi Taslim membenarkan bahwa Ary merupakan kader NasDem. Namun sesuai pakta integritas, Hermawi menyebut Ary sudah secara lisan menyatakan pengunduran diri, disusul surat kemudian, setelah penetapan status tersangka oleh KPK.
Selain itu, posisinya di DPR RI sudah dipastikan akan dilakukan pergantian antar waktu (PAW). Ketua KPU Provinsi Kalteng Harmain Ibrohim menyampaikan bahwa PAW dilaksanakan di KPU pusat.
“Proses PAW-nya ada di ranah KPU RI, yang menggantikan adalah yang berada di posisi kedua setelah Ibu Ary Eghani,” beber Harmain.
Lebih lanjut ia menjelaskan, sesuai aturan KPU RI, yang akan berperan menjadi PAW adalan calon dengan perolehan suara terbanyak urutan berikutnya pada parpol dan dapil yang sama. Dan apabila terdapat kurang dari satu calon dengan perolehan suara sama, ditetapkan berdasarkan persebaran wilayah perolehan suara sah yang lebih luas secara berjenjang pada dapil yang sama. Namun jika tidak ada calon pada suatu dapil, maka diambil dari dapil yang berbatasan langsung secara geografis.
Selanjutnya jika tidak terdapat kurang dari dapil yang berbatasan langsung secara geografis, maka ditetapkan dari dapil dengan penduduk terbanyak. Dan apabila tidak terdapat calon pada dapil yang berbatasan langsung, maka ditetapkan dari dapil yang tidak berbatasan langsung dengan penduduk terbanyak.
Apabila tidak terdapat calon pada dapil yang tidak berbatasan langsung, maka ditetapkan dari DCT setingkat di atasnya. Jika tidak memperoleh suara (suara nol) di suatu dapil, maka ditetapkan calon berjenis kelamin perempuan. Terakhir, jika terdapat kurang dari satu calon perempuan, maka ditetapkan yang memiliki nomor urut kecil. Dengan demikian, Ujang Iskandar akan masuk Senayan sebagai PAW dari Ary Egahni. Secara perolehan suara, Ujang memiliki suara terbanyak kedua. Hal ini juga dipertegas oleh Ketua DPW Partai NasDem Kalteng Faridawaty Darland Atjeh. “Kalau menurut data, maka pemilik suara terbanyak berikutnya adalah Bapak Ujang Iskandar,” sebut Faridawaty. (alh/dan/irj/ce/ala/kpfm)