Wajib Lapor Harta Kekayaan, Cegah Penyalahgunaan Wewenang

PALANGKA RAYA-Laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) merupakan laporan yang wajib disampaikan oleh penyelenggara negara terkait harta kekayaan yang dimiliki. LHKPN diberlakukan untuk pejabat pemerintahahan. Namun untuk aparatur sipil negara (ASN) dinamakan LHKASN. Baik LHKPN maupun LHKASN sama pentingnya untuk dilaporkan.

Akademisi Hukum Administrasi Negara (ASN) Fakutas Hukum (FH) Universitas Palangka Raya (UPR) Heria Mariaty mengatakan, laporan harta kekayaan merupakan hal penting sebagai upaya pencegahan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Juga untuk mencegah penyalahgunaan wewenang oleh pejabat pemerintah.

“LHKPN itu untuk pejabat pemerintah, kalau untuk ASN itu namanya LHKSN, ini penting dilakukan untuk mencegah terjadinya KKN dan penyalahgunaan wewenang,” kata Heria kepada Kalteng Pos via telepon, Selasa (7/3).

Dosen FH UPR ini menambahkan, melalui LHKPN ini pejabat negara bertanggung jawab terhadap harta kekayaan yang dimiliki dan diperoleh. Hal ini sebagai perwujudan asas transparansi, akuntabilitas, kejujuran, dan integritas seorang pejabat pemerintah.

“Terhadap oknum-oknum yang mungkin ada kejanggalan dalam kepemilikan harta kekayaan, kemungkinan itu karena tidak disampaikan dengan benar, baik harta maupun pendapatan,” tegasnya.

Karena itu, adanya LHKPN ini sebagai instrumen untuk melakukan pemantauan terhadap penyelenggara negara, sekaligus sebagai alat pengontrol untuk mencegah korupsi dan perwujudan transparansi.

“Biasanya pengawas intern pemerintah itu adalah BPKP, formulir LHKPN biasanya dari KPK, sementara LHKSN dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB),” ungkapnya. (abw/ce/ala/kpfm)

264 Views

Leave a Reply

Your email address will not be published.