
PALANGKA RAYA-Menyikapi Permendagri 40 Tahun 2018 yang menetapkan berkurangnya wilayah Kabupaten Barito Timur (Bartim) karena Desa Dambung dimasukkan ke wilayah administrasi Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan (Kalsel), DPRD Kalteng menggelar rapat dengar pendapat (RDP). Rapat tersebut digelar di ruang rapat gabung, Senin (27/3).
“Rapat ini membahas tentang batas daerah Kabupaten Bartim dan Tabalong yang ditetapkan dengan Permendagri 40 Tahun 2018, yang mengakibatkan wilayah Bartim berkurang,” kata Ketua DPRD Kalteng H Wiyatno.
Turut hadir dalam rapat tersebut, Asisten II, Karo Pemerintahan, Ketua DPRD Provinsi, Ketua Komisi I dan anggota, serta anggota DPRD dari daerah pemilihan (dapil) IV. Dari pihak Pemerintah Kabupaten Barito Timur ada sekretaris daerah dan jajarannya, ketua dan wakil ketua DPRD, serta kepala desa dan tokoh masyarakat Desa Dambung.
Dalam rapat itu, perwakilan warga Desa Dambung mengutarakan keberatan mereka atas permendagri. Menurut mereka, Desa Dambung seharusnya masuk wilayah Kalteng.
“Pemerintah Kabupaten Barito Timur mengharapkan adanya sinergi dengan Pemprov Kalteng untuk bersama-sama mengawal proses pembatalan Permendagri Nomor 40 Tahun 2018,” ungkap Wiyatno.
Selain itu, Pemprov Kalteng dan Pemkab Bartim berencana untuk menemui Kementerian Dalam Negeri untuk audensi, menyampaikan keberatan atas Permendagri Nomor 40 Tahun 2018. Apabila audensi ke Kemendagri tidak menghasilkan kesepakatan pembatalan permendagri itu, maka akan diambil jalur hukum dengan membawa masalah ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Karena itu Wiyatno berharap ada dukungan dan doa dari masyarakat Kalteng untuk kelancaran urusan ini. Sebab, pihaknya juga berharap Desa Dambung dikembalikan ke Kalteng. (irj/ce/ala/kpfm)