Polemik Terlambatnya Pembayaran SHP Koperasi Laja Manah
NANGA BULIK-Terhambatnya pengurusan SK Bupati Lamandau terkait pembaruan daftar keanggotaan Koperasi Laja Manah di Desa Sekoban, Kabupaten Lamandau berdampak pada terlambatnya pembayaran sisa hasil panen (SHP) kepada anggota koperasi. Untuk itu, pihak pengurus koperasi akan mengambil tindakan tegas terhadap anggota yang tidak memenuhi prosedur hingga terjadinya keterlambatan itu.
Artia Nanti selaku ketua Koperasi Laja Manah dalam rilisnya mengungkapkan bahwa sikap tegas akan diambil pihaknya demi kelancaran roda koperasi. Sehingga hak para anggota koperasi, seperti menerima SHP tidak terbengkalai akibat ulah sejumlah oknum anggota yang tidak ingin memenuhi prosedur.
“Pembaruan SK Bupati Lamandau untuk Koperasi Laja Manah terhambat, karena masih ada anggota yang tidak melengkapi persyaratan, seperti menyerahkan fotokopi KTP dan KK yang menjadi persyaratan utama,” sebut Artia, Senin (17/4).
Lebih lanjut dikatakannya, sejumlah oknum anggota yang abai terhadap prosedur itu kemudian menuding pengurus Koperasi Laja Manah tidak transparan terkait SHP. Padahal sudah sejak lama pengurus meminta para anggota melengkapi persyaratan tersebut.
“Data pembaruan seperti fotokopi KTP dan KK itu kami serahkan ke pihak pemerintah desa untuk diverifikasi, lalu dilanjutkan ke camat dan Pemkab Lamandau untuk penerbitan SK baru,” ungkap Artia.
Agar permasalahan ini tidak berlarut, lanjutnya, pihak pengurus koperasi akan mengambil tindakan tegas. Jika dalam waktu dekat syarat tersebut tidak dilengkapi anggota alias mengabaikan prosedur hingga menghambat pembaruan SK, maka akan diberhentikan dari keanggotaan Koperasi Laja Manah.
“Kami dari pengurus akan mengambil sikap tegas, anggota yang mengabaikan aturan hingga menghambat penerbitan SK yang diperlukan untuk pembagian SHP, akan kami keluarkan dari keanggotaan koperasi,” tegasnya.
Masalah pembayaran SHP untuk para anggota Koperasi Laja Manah ini, lanjut Artia, sudah beberapa kali dibahas antara pengurus dengan Disperindagkop Lamandau. Pihaknya tidak ingin salah langkah dalam hal pembagian SHP, karena masih ada prosedur yang harus dipenuhi.
“Semua koperasi bidang plasma perkebunan kelapa sawit yang bermitra dengan perusahaan di Lamandau sedang menunggu SK penetapan baru SHP atau SHU untuk dibagikan kepada anggota koperasi,” sebutnya.
Ia mencontohkan Koperasi Subasena Sepakat Mandiri yang bermitra dengan PT SMG. Prosedur yang diterapkan pun sama. Anggota yang sudah masuk dalam SK penetapan, akan dibagikan SHP. Sementara yang belum masuk SK, tidak akan dibagikan hingga SK penetapan dikeluarkan. Prosedur yang sama itulah yang mesti dipenuhi. Karena itu pihaknya berharap anggota koperasi tetap sabar menunggu hingga selesai prosesnya. (red/hms/ce/ram/kpfm)