Pemprov Selesai 100 Persen, Dua Daerah Belum Klir

LHKPN

PALANGKA RAYA-Komitmen Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) terhadap pencegahan dan pemberantasan korupsi terus diimplementasikan dalam bentuk kepatuhan terhadap peraturan dan perundang-undangan terkait penyelenggara negara. Salah satu bentuk kepatuhan adalah melalui laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) Pemprov Kalteng yang telah 100 persen tuntas tepat waktu.

“Ketentuan LHKPN tahun 2022 harus disampaikan secara online kepada KPK dari tanggal 2 Januari sampai 31 Maret 2023, LHKPN Pemprov Kalteng sudah 100 persen,” ucap Sekda Kalteng H Nuryakin, Selasa (4/4).

Sekda mengatakan, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, maupun yudikatif wajib menyampaikan LHKPN.

“Ini merupakan bentuk komitmen kita dalam rangka upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran sudah tegas dan lugas terkait kepatuhan LHKPN, khususnya jajaran Pemprov Kalteng, benar-benar menjadi perhatian serius, apalagi saat ini masalah kekayaan penyelenggara negara menjadi sorotan publik,” tegasnya.

Nuryakin mengapresiasi seluruh penyelenggara negara, khususnya pihak eksekutif Pemprov Kalteng wajib lapor (WL) yang telah taat dan patuh dalam penyampaian LHKPN. Namun di level pemerintah kabupaten/kota, masih ada tujuh orang WL LHKPN yang belum menyerahkan laporan. Tercatat di Pemkab Kotawaringin Barat (Kobar) dua orang dan Pemkab Barito Timur (Bartim) lima orang.

Melalui sekretaris daerah masing-masing, sekda menekankan kepada kepala daerah terkait untuk meminta kepada para WL untuk segera melaporkankan harta kekayaan ke KPK, karena sudah melampaui tenggat yang telah ditentukan.

“Bapak gubernur sangat fokus terhadap upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, LHKPN adalah salah satu bentuk komitmen kami. Maka dari itu, gubernur meminta kepada Bupati Kobar dan Bupati Bartim untuk mendesak WL yang belum menyerahkan LHKPN untuk segera menyampaikan laporan,” tegas sekda.

Lebih lanjut Nuryakin mengatakan, jangan sampai hanya karena ketujuh WL yang belum melaporkan LHKPN, akan mempengaruhi opini tentang kepatuhan penyelenggara negara secara umum di Kalteng.

Pasalnya, kepatuhan pelaporan LHKPN Pemkab Kobar masih 99,49 persen dari 397 WL. Ada dua orang yang belum melapor. Satu orang dari Kantor Kecamatan Pangkalan Lada dan satu orang pegawai Kecamatan Arut.

Sementara Pemkab Bartim masih 95,97 persen dari 124 WL. Ada lima WL yang belum melapor. Satu orang dari Kantor Camat Karusen Janang, dua orang dari Kantor Camat Awang, satu orang dari RSUD Tamiang Layang, dan satu orang dari Kantor Kecamatan Paju Epat.

Sementara itu, Inspektur Kalteng Saring mengatakan, 548 wajib lapor Pemprov Kalteng yang dikategorikan kelompok eksekutif telah rampung menyampaikan LHKPN. “Wajib lapor sebanyak 548 orang, semua sudah melaporkan LHKPN sesuai waktu yang ditetapkan dan sudah diterima oleh KPK untuk diverifikasi,” ucapnya.

Terpisah, Plt Sekda Kabupaten Kobar Juni Gultom menegaskan akan segera menindaklanjuti penyelesaian LHKPN Pemkab Kobar. “Ada dua orang staf yang belum menyampaikan, hari ini (kemarin,red) kami desak mereka untuk selesaikan itu, kami juga akan beri pembinaan disiplin terhadap dua orang staf yang terlambat menyampaikan laporan itu,” ungkapnya. (abw/ce/ala/kpfm)

221 Views

Leave a Reply

Your email address will not be published.