Perjuangkan Desa Dambung, Perlu Sinergi Lintas Elemen

PALANGKA RAYA-Saat ini Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) dan Pemerintah Kabupaten Barito Timur (Bartim) tengah mengupayakan agar Desa Dambung kembali menjadi bagian dari wilayah Kalteng. Hal ini didasarkan permintaan masyarakat desa setempat. Mulai ada upaya mengajukan pembatalan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018 yang menetapkan Desa Dambung merupakan bagian wilayah administrasi Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).

Upaya hukum maupun administrasi sudah dilakukan oleh pemerintah daerah. Selanjutnya dibutuhkan usaha yang lebih besar agar upaya ini berbuah hasil.

Pengamat kebijakan publik Farid Zaky Yopiannor SSos MSi mengatakan, secara hukum Desa Dambung dapat kembali ke wilayah Kalteng dengan adanya pembatalan permendagri tersebut.

“Agar itu bisa dipercepat, butuh momentum politik, juga perlu sinergi antarelemen terkait di Bartim dan Pemprov Kalteng agar jendela kebijakan (policy window) dapat terbuka,” ungkap Zaky kepada Kalteng Pos, Minggu (2/4).

Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisipol) Universitas Muhammadiyah Palangkaraya (UMPR) ini menilai langkah yang diambil oleh pemerintah daerah saat ini, yakni ingin membatalkan secara hukum Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, sudah di jalur yang benar. Namun upaya yang dilakukan tidak secara hukum saja, melainkan juga secara politis.

“Sebelum upaya hukum tadi itu dapat terwujud, tentu dibutuhkan skema politis yang harus dilakukan. Dalam ilmu kebijakan publik, ada yang namanya agenda setting, bagaimana aktor-aktor yang terlibat mampu membingkai masalah tapal batas, dalam hal ini wilayah administrasi Desa Dambung menjadi isu yang serius, isu ini harus lebih dahulu muncul ke permukaan, sehingga menjadi atensi publik yang lebih luas, kalau bisa sampai didengar oleh Kemendagri,” tuturnya.

Dalam konsep agenda setting, aktor-aktor yang terlibat dapat menyelesaikan masalah ini mesti bisa memanfaatkan banyak momentum, sehingga dapat menyorot perhatian publik dan pemangku kebijakan di level atas.

“Harus diangkat dulu dengan serius masalah ini sampai bisa menjadi perhatian pusat, masalah ini harus memberikan bargaining atau pressure ke pemerintah pusat, kuncinya harus menyentil Kemendagri dulu, baru bisa selesai,” ucapnya.

Lebih lanjut Zaky menjelaskan, skema pembatalan aturan bisa dilakukan bilamana Kemendagri berkenan beraudiensi dengan pihak-pihak terkait yang menyelesaikan persoalan ini. “Nanti jika itu bisa, jalan hukum pasti ada, tapi sekali lagi, kita memerlukan kemauan politis sebenarnya, political will untuk menyelesaikan masalah ini belum muncul di Kemendagri, jadi harus dimunculkan,” ujarnya.

Jebolan magister ilmu administrasi pembangunan Universitas Lambung Mangkurat ini menyebut, perlu ada upaya membangkitkan kembali isu ini di tengah masyarakat, utamanya para pemangku kebijakan.

“Bisa dengan cara mengangkat nilai-nilai historis terkait keberadaan Desa Dambung ini, kemudian masyarakatnya, untuk itu perlu ada sinergi yang kuat lintas pemda, saya kira pemprov perlu menjadikan isu ini sebagai isu provinsi, jangan sebagai isu Bartim saja, agendanya harus dibangun sedemikian rupa agar bisa menjadi agenda kebijakan,” tandasnya. (dan/ce/ala/kpfm)

259 Views

Leave a Reply

Your email address will not be published.