Calon Kades di Kapuas Menang Gugatan di PTTUN

PALANGKA RAYA-Abdurahman SPd, calon kepala desa (kades) yang menggugat Bupati Kapuas terkait hasil pemilihan kepala desa (pilkades) di Desa Handiwung, Kecamatan Pulang Petak, Kabupaten Kapuas tahun 2022, memenangkan gugatan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Banjarmasin.

PTTUN Banjarmasin yang mengadili perkara banding  yang diajukan pihak Bupati Kapuas akhirnya mengeluarkan putusan menguatkan vonis Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palangka Raya sebelumnya yang mengabulkan sebagian gugatan Abdurahman. Hal itu disampaikan Jeffriko Seran SH selaku kuasa hukum Abdurahman.

“Putusan banding terkait sengketa pilkades di Desa Handiwung sudah keluar, kami dimenangkan,” kata Jeffriko, Sabtu (10/6).

Ia juga memberikan bukti rilis putusan majelis hakim PTTUN Banjarmasin. Berdasarkan rilis itu, diketahui bahwa putusan banding dikeluarkan tanggal 6 Juni 2023 oleh majelis hakim yang terdiri atas Sumartanto SH MH selaku ketua majelis, dibantu Esau Ngepak SH MH dan Edi Firmansyah SH MH sebagai hakim anggota.

“Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya Nomor 33/G/2022/PTUN.PLK, tanggal 2 Maret 2023 yang dimohonkan banding.” Demikian kalimat putusan banding.

Majelis hakim juga menyatakan menghukum pihak pembanding, dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Kapuas, untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan senilai Rp250.000.

Jeffriko mengatakan, dengan dikeluarkannya putusan oleh PTTUN Banjarmasin, pihaknya berharap agar pihak pembanding (Bupati Kapuas) segera melaksanakan isi putusan, yakni mencabut dan membatalkan surat Keputusan Bupati Kapuas Nomor: 399/DPMD TAHUN 2022 tertanggal 15 September 2022 tentang Pemberhentian Pejabat Kepala Desa dan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih Hasil Pemilihan Kepala Desa Serentak di Desa Handiwung, Kecamatan Pulau Petak, Kabupaten Kapuas Tahun 2022 atas Nama Kelana Putera.

Dengan dibatalkannya surat keputusan bupati tersebut, maka permasalahan terkait hasil pemilihan kades di Desa Handewung bisa segera selesai.

“Kami mengharapkan Pj Bupati Kapuas saat ini bisa mengambil kebijakan atau mau menyikapi kebijakan untuk menjalankan putusan dari PTTUN Banjarmasin, agar permasalahan di Desa Handiwung terkait pilkades cepat selesai,” ujar Jeffriko dalam keterangannya.

Jeffriko mengatakan pihaknya akan berkirim surat ke Presiden RI, Kementerian Dalam Negeri, dan DPR-RI untuk meminta perhatian atas masalah ini. Ditambahkannya, perlu ada perhatian dari pemerintah pusat terkait persoalan ini, agar masalah pilkades di Kecamatan Pulau Petak tidak berlarut.

“Pemerintah pusat diharapkan ikut melakukan pengawasan, dan agar segera dilaksanakan putusan PTTUN Banjarmasin,” tandasnya.

Diketahui sebelumnya Abdurahman ikut mendaftarkan diri dalam pilkades serentak di Desa Handiwung, Kecamatan Pulau Petak tahun 2022 lalu. Dalam pemilihan tersebut, Abdurahman bersaing dengan kades petahana, Kelana Putra.

Hasil pemilihan, Abdurahman yang berprofesi sebagai seorang guru honorer di desa tersebut memenangkan suara di tiga tempat pemungutan suara (TPS) dari total empat TPS. Ia meraup 560 suara, sedangkan pesaingnya mendapat 532 suara.

Namun tim panitia pemilihan desa tingkat Kabupaten Kapuas menyatakan bahwa seluruh suara yang diperoleh Abdurahman di tiga TPS yang dimenangkannya tidak sah. Panitia tingkat kabupaten akhirnya mengeluarkan putusan memenangkan Kelana Putra. Tak terima dengan keputusan itu, Abdurahman mengajukan gugatan ke PTUN Palangka Raya. Hasilnya, majelis hakim PTUN Palangka Raya yang mengadili perkara itu menyatakan mengabulkan sebagian gugatan Abdurahman.

“Menyatakan batal Surat Keputusan Bupati Kapuas Nomor: 399/DPMD TAHUN 2022 Tentang Pemberhentian Pejabat Kepala Desa dan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih Hasil Pemilihan Kepala Desa Serentak di Kecamatan Pulau Petak, Kabupaten Kapuas Tahun 2022 atas Nama Kelana Putera, tertanggal 15 September 2022.” Demikian putusan majelis hakim PTUN Palangka Raya. Majelis hakim juga memerintahkan pihak tergugat untuk segera mencabut surat keputusan tersebut. Namun pihak Pemerintah Kabupaten Kapuas justru mengajukan banding ke PTTUN Banjarmasin. (sja/ce/ala/kpfm)

250 Views

Leave a Reply

Your email address will not be published.