PALANGKA RAYA-Bahtera rumah tangga Wakil Wali Kota Palangka Raya Hj Umi Mastikah dengan sang suami Anggota DPRD Kalteng HM Sriosako sedang di ujung tanduk. Sidang gugatan perceraian yang dilakukan oleh Umi terus berproses di Pengadilan Agama (PA) Palangka Raya, Kamis (22/6).
Pada sidang kedua ini, Umi tidak datang menghadiri persidangan. Umi diwakili oleh kuasa hukumnya dari kantor bantuan hukum Wikarya F Dirun & Rekan yakni Zul Chaidir SH. Sedangkan sang suami Sriosako datang bersama beberapa kerabat sejak pukul 09.00 WIB. Sriosako hadir sendiri tanpa didampingi pengacara.
Adapun agenda sidang sendiri berisi mendengar laporan mediasi yang dilanjutkan pembacaan gugatan oleh pihak tergugat Umi. Dalam sidang sebelumnya yang dilaksanakan pekan lalu, proses mediasi yang dilakukan untuk mendamaikan kedua belah pihak ternyata mengalami jalan buntu. Pihak Umi tetap bersikukuh atau ngotot minta PA Palangka Raya untuk mengesahkan permohonan cerai yang diajukannya. Sidang pembacaan gugatan itu sendiri berlangsung kurang lebih sekitar 35 menit.
Zul Chaidir, SH penasihat hukum dari Hj Umi Mustikah dalam keterangannya mengatakan dalam sidang kali ini beragendakan mendengar laporan dari hakim mediator, dan pembacaan nota gugatan dari pihaknya.
“Tadi mendengar laporan hasil dari hakim mediator yang sebelumnya, itukan menyatakan (mediasi) tidak berhasil jadi dilanjutkan pembacaan pokok perkara,” kata Zul Chaidir.
Materi gugatan sendiri sesuai dengan aturan yang termuat dalam kompilasi hukum syariat Islam. “Tetapi untuk detail-detailnya tidak bisa saya sampaikan,” ujar Zul Chaidir.
Zul juga menyebutkan di dalam materi gugatan tersebut pihaknya tidak ada membahas terkait pembagian harta gono-gini. “Murni gugatan perceraian saja, bu Umi minta itu terus berlanjut,” tegas Zul.
Pengacara muda ini juga mengatakan bahwa di dalam sidang tersebut majelis hakim juga masih menawarkan proses mediasi kepada kedua belah pihak. Disebutnya bahwa pihak Sriosako sendiri juga tetap mengharapkan ada pembicaraan damai dengan kliennya.
Zul Chaidir sendiri mengatakan bahwa kemungkinan adanya perdamaian antara kedua belah pihak tetap terbuka selama sidang gugatan cerai ini masih belum diputus majelis hakim. “Selama perkara ini masih belum putus, itu masih bias. kalAu kedua pihak masih pengen membuka komunikasi untuk mediasi,” tegasnya.
Selaku penasehat hukum, lanjut Zul, pihaknya akan bersikap secara profesional dalam menangani perkara ini.
Ketika ditanyakan terkait isu yang merebak bahwa salah satu penyebab gugatan cerai yang diajukan Hj Umi Mustikah ini dikarenakan adanya terjadi peristiwa Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Zul Chaidir langsung mengelak menjawab pertanyaan tersebut.
“Kalau itu saya no coment,” ujar Zul Chaidir.
Terkait lanjutan sidang berikutnya, Zul Chaidir mengatakan bahwa agenda sidang mendatang berisi mendengarkan pembacaan tanggapan dari pihak tergugat HM Sriosako. Setelah itu dilanjutkan dengan pembacaan replik (jawaban penggugat) dan kemudian duplik (jawaban tanggapan dari pihak tergugat). Rencananya untuk sidang pembuktian yakni mendengar kan keterangan saksi agan dilaksanakan pada 27 Juli 2023.
Dikatanya bahwa untuk saksi sendiri sesuai aturan persidangan, pihaknya akan menghadirkan dia orang saksi. “Tetapi untuk siapa saja yang jadi saksinya, masih kami konsultasikan dengan ibu Umi,” katanya.
Sementara itu HM Sriosako yang keluar dari gedung PA Palangka Raya beberapa saat setelah wawancara dengan Penasehat hukum Hj Umi Mustikah usai, hanya melempar senyum dan tidak memberikan keterangan apapun. Dengan cepat politikus Partai Demokrat ini bersama beberapa kerabatnya bergegas masuk ke dalam mobil dan langsung meninggalkan gedung pengadilan. (sja/ala/kpfm)