Wawali Mantap Cerai dan Ogah Berdamai

PALANGKA RAYA-Sidang perdana perceraian Wakil Wali Kota Palangka Raya Hj Umi Mastikah dengan suaminya HM Sriosako gagal dimediasi untuk damai di Pengadilan Agama (PA) Kota Palangka Raya, kemarin (15/6). Hal ini disampaikan oleh Sriosako setelah proses mediasi selesai. Sehingga laporan gugatan cerai ini akan berlangsung ke persidangan selanjutnya.

“Kali ini saya sebagai tergugat, kalaupun nanti berlanjut saya akan menjawab apa yang menjadi perkara, namun intinya hasil mediasi hari ini gagal dan lanjut ke proses persidangan,” ucap Sriosako.

Sriosako kembali menegaskan tidak ada berkeinginan untuk bercerai. Namun nasi telah jadi bubur Ketua Komisi IV itu siap mengikuti proses yang ada.

Selanjutnya Hakim anggota PA Palangka Raya, M Azhari menjelaskan bahwa mediasi gagal yang dimana penggugat bersikeras atau ogah untuk tidak ingin berdamai.

“Kita dengan mediator tadi sudah memediasi para pihak namun gagal, Penggugat (Umi Mastikah) bersikeras tidak mau berdamai dalam mediasi di sidang perdana,” ujar Hakim anggota PA Palangka Raya, M Azhari Kamis (15/6).

M Azhari menjelaskan mediator sudah berusaha mendamaikan pihak Umi Mastikah dengan suaminya Hm Sriosako, namun Umi Mastikah kekeh tidak ingin berdamai dalam sidang perdana perceraian tersebut.

Sidang perceraian orang nomor dua di kota cantik Palangka Raya dengan suaminya anggota DPRD Kalteng itu akan kembali digelar pada 22 Juni 2023 mendatang dengan Agenda pembacaan gugatan.

“Sidang akan kembali digelar pada 22 Juni nanti, kemudian dilanjutkan dengan jawaban dari pihak tergugat,” jelas M Azhari.

Sebelumnya, Umi Mastikah mengajukan gugatan cerai kepada suaminya Hm Sriosako ke Pengadilan Agama Kota Palangka Raya pada 30 Mei 2023 lalu. (irj/ala/kpfm)

230 Views

Leave a Reply

Your email address will not be published.