Belum Ada Aturan soal Baliho Bacaleg

BAWASLU

PALANGKA RAYA-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalteng menyebut sampai saat ini belum mendapat laporan dari masyarakat terkait adanya pelanggaran yang dilakukan para peserta pemilihan umum (pemilu) serentak 2024. Hal tersebut diutarakan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kalteng Kristaten Jon, Selasa (11/7).

“Terkait laporan (pelanggaran pemilu), Bawaslu provinsi maupun kabupaten/kota belum menerima laporan,” ucap Kristaten.

Meski demikian, pihak Bawaslu terus bekerja melakukan pengawasan tahapan pemilu. Salah satu hasil pengawasan itu adalah temuan kasus menyangkut netralitas aparatur sipil negara (ASN), karena diduga ada yang terlibat dalam kegiatan di wilayah Kapuas.

“Ada ASN yang diketahui ikut mendampingi salah satu bakal calon anggota DPD,” kata Kristaten sembari menyebut bahwa pihak Bawaslu menduga telah terjadi pelanggaran terkait kode etik ASN yang dilakukan oleh oknum ASN tersebut.

“Pihak Bawaslu kemudian menyerahkan penanganan masalah ini ke Komisi ASN,” katanya sembari menambahkan bahwa proses penanganan perkara itu kini sudah selesai.

Dalam upaya mereduksi potensi pelanggaran pada pemilu serentak 2024, Bawaslu Kalteng tengah memasifkan sosialisasi upaya pencegahan pelanggaran pemilu.

“Kami memberikan sosialisasi terkait aturan pemilu kepada para peserta pemilu, merangkul para pemilih pemula dan seluruh pemangku kepentingan untuk ikut terlibat sebagai pengawas partisipatif,” ujarnya.

Ketika disinggung terkait banyaknya baliho dari para bakal caleg (bacaleg) yang terpasang di pinggir jalan, Kristaten mengatakan Bawaslu tidak memiliki kewenangan untuk menindak dan melakukan penertiban terhadap berbagai baliho yang terpasang itu. Belum ada aturan yang jelas yang mengatur terkait pemasangan spanduk dan baliho yang dilakukan para bacaleg sebelum masa kampanye dimulai.

“Itu tidak bisa dilarang, karena memang dalam PKPU tidak ada larangan,” katanya.

Bawaslu baru bisa melakukan penertiban terhadap baliho-baliho tersebut apabila telah memasuki masa kampanye yang dimulai pada 28 November 2023.

“Karena ini belum masa kampanye, Bawaslu belum punya kewenangan untuk melakukan penertiban,” ujar Kristaten Jon.

Kristaten menambahkan, para bacaleg yang memasang baliho dan spanduk tersebut, semuanya belum sah ditetapkan sebagai calon peserta pemilu.

“Karena belum ditetapkan, jadi belum ada ikatan yang sah sebagai peserta pemilu,” tuturnya.

Terkait maraknya pemasangan spanduk atau baliho oleh para bacaleg, kata Kristaten, pihaknya memahami bahwa para bacaleg biasanya beralasan memasang baliho dengan tujuan sosialisasi kepada masyarakat.

Kristaten mengakui memang tidak ada larangan yang mengatur secara eksplisit bahwa para bacaleg tidak boleh melakukan sosialisasi sebelum masa kampanye ditetapkan.

Namun jika merujuk pada aturan yang tertuang dalam PKPU Nomor 23 Tahun 2018 terkait aturan  pemilu, kegiatan sosialisasi sebelum  masa kampanye seharusnya dilakukan oleh para bacaleg dalam bentuk kegiatan internal yang dilaksanakan partai politik yang ditunggangi bacaleg bersangkutan.

“Mereka boleh melakukan sosialisasi diri, tetapi berdasarkan PKPU Nomor 23, sosialisasi dilakukan di internal partai masing masing,” kata Kristaten Jon.

Terkait maraknya pemasangan spanduk  dan baliho para bacaleg, Bawaslu tidak tinggal diam. Bawaslu telah mengirimkan surat kepada seluruh partai politik peserta pemilu 2024, yang isinya memberikan imbauan agar seluruh  partai politik peserta pemilu meminta kepada para kader yang akan maju untuk dapat menahan diri.

Terkait penertiban baliho bacaleg yang banyak bertebaran di area publik, Bawaslu Kalteng berharap pada kebijakan pemerintah daerah. Dikatakan Kristaten, pemerintah daerah juga memiliki kewenangan terkait pemasangan spanduk atau baliho, karena sudah menyangkut kepentingan umum.

“Kami sudah koordinasi dengan pemerintah daerah, baik pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota se-Kalteng,” ujarnya.

Ia menambahkan, pemerintah daerah memiliki kewenangan terkait pemasangan spanduk atau baliho karena menyangkut perizinan dan ketertiban umum. Ketika ditanya terkait tanggapan dari masing-masing pemerintah  daerah soal spanduk dan baliho, Kristaten menyebut tiap daerah punya tanggapan berbeda.

“Ada beberapa pemda yang langsung melakukan penertiban, tetapi ada juga yang belum,” pungkasnya. (sja/ce/ala/kpfm)

388 Views

Leave a Reply

Your email address will not be published.