MB-AHK Tetap Membuka Pintu Damai
PALANGKA RAYA-Oknum basir atau pisor (sebutan untuk seorang rohaniawan dari Agama Hindu Kaharingan) dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Kalteng. Oknum basir berinisial S dipolisikan karena dianggap melakukan tindakan penodaan agama. Pelapor kasus ini merupakan pengurus pusat Majelis Besar Agama Hindu Kaharingan (MB-AHK).
Oknum basir berinisial S dilaporkan pengurus pusat MB-AHK karena dianggap telah melakukan tindakan menyimpangkan makna ritual sakral hinting pali alias tidak sebagaimana semestinya. Hal itu disampaikan MB-AHK dalam jumpa pers di sekretariat, Jalan Tambun Bungai, Palangka Raya, Sabtu (1/7).
Dalam kesempatan itu, hadir para pengurus pusat MB-AHK, seperti Ketua Umum Walter S Penyang, Sekretaris Pranata, Ketua Lembaga Pengembangan Tandak Intan Kaharingan Parada, dan Ketua IV MB-AHK Suwito.
Adi SH selaku penasihat hukum pengurus pusat MB-AHK mengatakan, pelaporan terhadap oknum basir ke Ditreskrimum Polda dilakukan pada tanggal 21 Juni 2023.
“Kami melaporkan oknum basir berinisial S ke Polda Kalteng terkait tindakannya melakukan ritual pemasangan hinting pali yang tidak sesuai dengan fungsi dan tujuan sebagaimana yang ada dalam ajaran agama Hindu Kaharingan,” terang Adi.
Ia mengatakan, oknum basir yang diketahui beralamat di Desa Bangkal, Kecamatan Seruyan Raya itu diduga telah melakukan ritual pemasangan hinting pali di sebuah lokasi lahan perkebunan PT Buana Arta Sejahtera (BAS) di Desa Rungau Raya, Kecamatan Danau Seluluk, Kabupaten Seruyan dan juga masuk wilayah Kotawaringin Timur. Disebutkannya, tujuan oknum basir atau pisor memasang hinting pali tersebut adalah untuk mendapatkan ganti rugi atas lahan dari pihak perusahaan.
Pemasangan hinting pali oleh oknum pisor diketahui setelah pihak perusahaan mengadukan pemasangan hinting pali tersebut ke pengurus MB-AHK.
“Ada laporan masuk ke Majelis Besar Agama Hindu Kaharingan terkait oknum pisor memasang hinting pali, jadi ada yang keberatan,” terang Adi.
Menurutnya, tindakan oknum berinisial S memasang hinting pali di lahan perkebunan perusahaan dengan tujuan mendapatkan ganti rugi lahan bertentangan dengan ajaran Hindu Kaharingan.
Dalam ajaran Hindu Kaharingan, dasar pemasangan hinting pali diatur dalam Kitab Panaturan (kitab suci agama Hindu Kaharingan) Pasal 63 ayat 12.
“Pemasangan hinting pali merupakan bagian dari ritual agama Hindu Kaharingan yang bersifat sakral dan tidak boleh sembarangan digunakan,” terang Adi, lalu dibenarkan oleh Ketua MBAHK Walter S Penyang.
Adi menuturkan, ritual hinting pali hanya bisa dilakukan untuk upacara penyucian tempat tertentu, seperti upacara tiwah, Sandung, Sapundu, tempat balai keramat, kuburan, atau tempat sakral lain sesuai aturan dalam ajaran Agama Hindu Kaharingan.
“Jadi tidak ada tujuan pemasangan hinting pali untuk mendapatkan ganti rugi lahan,” tegasnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, seyogianya oknum basir berinisial S selaku seorang rohaniawan Hindu Kaharingan mengetahui bahwa ritual pemasangan hinting pali tidak dilakukan di sembarangan tempat atau digunakan untuk tujuan di luar dari fungsi dan kegunaan ritual tersebut.
“Namun apa yang dilakukan oleh oknum pisor ini bukan pada tempatnya, bukan acara sakral, tetapi digunakan untuk kepentingan kelompok tertentu mengambil keuntungan mendapatkan ganti rugi lahan,” ujarnya.
Adi menerangkan, berdasarkan laporan tim investigasi yang dibentuk pengurus MB-AHK yang turun langsung ke lokasi, diketahui bahwa upacara pemasangan hinting pali yang dilakukan oleh oknum basir berinisial S memang upacara ritual yang dilakukan sebagaimana dalam ajaran Hindu Kaharingan. Mulai dari tata cara ritual, sarana dan peralatan yang digunakan untuk ritual (ada hancab, hewan kurban, dan upacara menawarkan), serta subjek yang melakukan ritual harus seorang pisor.
Terhadap perbuatan oknum basir berinisial S yang sudah menyimpangkan makna dan fungsi ritual hinting pali, pengurus pusat MB-AHK menganggap S telah melakukan dugaan tindak pidana permusuhan, penyalahgunaan, dan penodaan terhadap Agama Hindu Kaharingan.
”Kami melaporkan oknum pisor tersebut dengan dugaan telah melanggar Pasal 156a KUHPidana juncto Pasal 55 KUHP,” kata Adi sembari menyebut bahwa hukuman maksimal 5 tahun penjara menanti apabila oknum bersangkutan terbukti bersalah.
Sementara itu, Walter S Penyang selalu Ketua MB-AHK Pusat mengatakan, tindakan S melakukan pemasangan hinting pali diketahui setelah satu bulan, setelah pihaknya menerima laporan.
Dikatakan Walter, dari hasil investigasi tim yang dibentuk MB-AHK, diketahui S diupah Rp500 ribu oleh pihak tertentu untuk memasang hinting pali tersebut. Sebelum membuat laporan ke Polda Kalteng, pihaknya telah meminta secara baik-baik agar oknum pisor tersebut melepas hinting pali yang telah dipasang. Namun S justru menolak untuk melepaskan hinting pali tersebut.
“Alasannya dia, tidak berani,” kata Walter sembari menyebut MB-AHK telah mengirimkan surat teguran kepada S terkait perbuatan itu.
Walter menambahkan, seyogianya hinting pali yang sudah dipasang oleh seorang pisor, dilepas oleh orang yang sama. “Bagusnya orang yang memasanglah yang melepas itu, karena dia yang tahu ke mana beras taburannya,” terang Walter.
Walter menegaskan, ritual hinting pali tidak memiliki keterkaitan dengan adat.
“Hinting pali adalah ritual agama, jadi kami melaporkan ini karena yang bersangkutan telah melakukan penodaan terhadap Agama Hindu Kaharingan dan penodaan terhadap Kitab Panaturan,” ujar Walter.
Meskipun telah melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian, lanjut Walter, pihaknya tetap membuka pintu perdamaian dengan oknum pisor berinisial S. Dengan syarat, oknum bersangkutan sukarela melepas hinting pali yang pernah dipasangnya di atas lahan perusahaan.
“Kalau dia dengan sukarela mau melepas hinting pali yang dipasang, kami juga bersedia mencabut laporan, tetapi kalau tidak bersedia, apa boleh buat, kami harus menegakkan aturan,” pungkas Walter. (sja/ce/ala/kpfm)