Pemprov Belum Usulkan Pj Kepala Daerah

PALANGKA RAYA-Kurang dari tiga bulan lagi, tepatnya pada tanggal 24 September 2023, masa jabatan kepala dan wakil kepala daerah 10 kabupaten/kota di Kalteng akan berakhir (data lengkap pada tabel). Otomatis harus ada penjabat (pj) yang ditunjuk untuk menjalankan roda pemerintahan hingga dilantiknya kepawal dan wakil kepala daerah definitif. Namun hingga kemarin, Pemprov Kalteng belum mengusulkan nama pj kepala daerah untuk 10 kabupaten/kota tersebut.

“Sampai saat ini pemprov belum mengusulkan nama pj bupati dan pj wali kota karena menunggu surat resmi dari Mendagri RI,” tulis Sekretaris Daerah (Sekda) Kalteng Nuryakin kepada Kalteng Pos melalui pesan WhatsApp, Minggu (2/7).

Nuryakin menjelaskan, pemprov belum mengusulkan nama-nama pj kepala daerah karena belum turun surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI terkait hal itu. Standar pengusulan pj kepala daerah diatur berdasarkan aturan yang berlaku dalam Permendagri RI Nomor 4 Tahun 2023.

Ia menyebut, dari 10 kepala daerah yang masa jabatannya akan berakhir tanggal 24 September mendatang, ada satu kepala daerah yang juga masa jabatannya akan berakhir, yakni Bupati Gunung Mas (Gumas).

“Sepuluh daerah itu belum termasuk Kabupaten Gumas, kemarin baru kami konsultasikan, secara lisan disampaikan bahwa Gumas akhir masa jabatan bupatinya, tetapi kami belum mencantumkannya, karena menunggu surat resmi dari Kemendagri perihal penegasan masa jabatan bupati/wakil bupati Gumas,” tandas Nuryakin.

Seperti diketahui, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) RI Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota, pemerintah menunjuk pj gubernur, pj bupati, dan pj wali kota untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di daerah sampai dengan dilantiknya gubernur dan atau wakil gubernur, bupati dan atau wakil bupati, wali kota dan atau wakil wali kota definitif.

Teknis pengusulan pj bupati dan pj wali kota tertuang dalam pasal 9 Permendagri RI Nomor 4 Tahun 2023. Pertama, pengusulan pj bupati dan pj wali kota dilakukan oleh menteri, gubernur, dan DPRD melalui ketua DPRD kabupaten/kota. Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, mengusulkan tiga orang calon pj bupati dan pj wali kota yang dinilai memenuhi persyaratan.

Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dapat mengusulkan kepada menteri tiga orang calon pj bupati dan pj wali kota yang memenuhi persyaratan. DPRD melalui ketua DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dapat mengusulkan kepada menteri tiga orang calon pj bupati dan pj wali kota yang memenuhi persyaratan. Dalam mengusulkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menteri dapat menerima masukan dari kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian. (dan/ce/ala/kpfm)

239 Views

Leave a Reply

Your email address will not be published.