Saksi di Bawah Umur, Sidang Perkara Oknum Perwira Tertutup

MEJA HIJAU

PALANGKA RAYA-Sidang lanjutan perkara dugaan pelecehan terhadap anak dengan terdakwa oknum perwira di Polda Kalteng berinisial MA terus bergulir. Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi digelar tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Senin (4/7). 

Sidang yang dipimpin Erni Kusumawati SH MH masih beragendakan mendengar keterangan dari saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng, Dwinanto Agung Wibowo SH MH.

Ditemui usai sidang, Dwinanto mengatakan, sejatinya dalam sidang kali ini pihaknya akan menghadirkan satu orang saksi fakta dan dua orang saksi ahli untuk memberikan keterangan dalam persidangan. Namun dua saksi ahli berhalangan hadir, sehingga agenda mendengarkan keterangan dari dua saksi ahli terpaksa ditunda. 

“Karena ada tugas yang tidak bisa ditinggalkan, maka kesaksian kedua saksi ahli ditunda dan dijadwalkan pada sidang pekan depan,” terang Dwinanto sembari menyebut besar kemungkinan pada sidang selanjutnya akan didengarkan pula keterangan saksi meringankan yang dihadirkan pihak terdakwa.

Terkait saksi fakta, Dwinanto menuturkan, salah satu saksi yang dihadirkan pihaknya kali ini adalah teman magang korban.

“Dia teman magang, bersama-sama dengan korban sewaktu magang di Polda Kalteng,” ujarnya.

Dikarenakan usia saksi masih di bawah umur, maka sesuai aturan sidang, anggota majelis hakim, jaksa, serta pihak penasihat hukum terdakwa MA melepaskan toga mereka saat saksi yang masih duduk sebagai siswi di salah satu SMK di Kota Palangka Raya ini memberikan keterangan.

Ditanya terkait inti keterangan yang disampaikan saksi dalam persidangan, Dwinanto tidak membeberkan.

“Karena ini sidang perkara terkait anak di bawah umur dan sidangnya pun tertutup untuk umum, jadi kami tidak bisa membocorkan isi keterangan saksi,” ujarnya.

Dari fakta-fakta persidangan itu, pihak JPU merasa yakin bahwa terdakwa MA memang terbukti melakukan salah satu dari dua dakwaan yang didakwakan jaksa.

Dalam kasus ini, terdakwa MA didakwa dengan dakwaan berlapis, yakni dakwaan primer melanggar   Pasal 82 ayat (1) Jo ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Sementara dakwaan subsider yang dikenakan terhadap terdakwa MA yakni Pasal 6 huruf a Jo Pasal 15 ayat (1) huruf e dan g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022. (sja/ce/ala/kpfm)

215 Views

Leave a Reply

Your email address will not be published.