
PALANGKA RAYA-Hasil Operasi Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Telabang 2023 yang digelar sebulan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah (Kalteng) dan polres jajaran, tercatat ada 22 laporan polisi dan 34 orang penambang yang diamankan. Penangkapan terhadap penambang liar dilakukan di Palangka Raya dan beberapa kabupaten.
Ditreskrimsus Polda Kalteng terbanyak dalam pengungkapan dengan menangkap enam orang pelaku, disusul Polres Gunung Mas lima orang, dan Polres Kapuas tiga orang.
“Dalam operasi ini, Polda Kalteng berhasil mengungkap aktivitas pertambangan emas ilegal sebanyak 22 laporan dan menangkap 34 tersangka,” ungkap Dirreskrimsus Polda Kalteng Kombes Pol Setyo K Heriyatno, Kamis (24/8).
Modus operandi para pelaku yakni menambang di luar konsesi atau wilayah izin usaha pertambangan. Tentunya aktivitas mereka tidak berizin.
“Saya pikir semua pertambangan modusnya sama ya, termasuk emas yang kami temukan,” ucapnya.
Tersangka melakukan penambangan tanpa izin di suatu lokasi yang sebelumnya dilakukan pembukaan lahan. Penggalian lubang tambang menggunakan alat berat jenis ekskavator.
Barang bukti yang diamankan polisi berupa emas seberat 1.404,02 gram, zircon 3.226 kilogram, air raksa 1 liter, empat unit truk, lima unit ekskavator, empat unit pompa, delapan selang, serta beberapa peralatan penunjang.
“Adapun ancaman hukuman yang ditetapkan kepada para tersangka yaitu pidana kurungan paling lama lima tahun dan denda minimal Rp100 miliar,” ungkap Setyo, didampingi Kabidhumas Kombes Pol Erlan Munaji. (ovi/ce/ram/kpfm)