43 Bacaleg Provinsi Belum Memenuhi Syarat

Diberi Kesempatan Memperbaiki agar Masuk DCT

PALANGKA RAYA-Tahapan pemilihan umum (pemilu) untuk legislatif terus bergulir. Sejauh ini tahapan verifikasi berkas bakal calon legislatif (bacaleg) telah dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalteng. Dari 749 orang bacaleg yang memasukkan berkas, ada 43 orang yang dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS) dan harus memperbaiki berkas persyaratan agar dapat masuk dalam daftar calon tetap (DCT).

“Sudah kami berikan hasil pemeriksaan perbaikan. Nah, sejak tanggal 6 Agustus sudah mulai boleh melakukan perbaikan berkas,” ucap Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kalteng Dwi Swasono, Senin (7/8).

Dikatakan Dwi, beberapa bacaleg perlu memperbaiki beberapa hal dalam berkas pencalonan, seperti pencantuman gelar pendidikan tanpa disertai ijazah dan ijazah yang belum dilegalisir. Para bacaleg dapat mengecek aplikasi daftar silon (informasi pencalonan) untuk memastikan kelengkapan berkas masing-masing. Pihaknya mengingatkan para bacaleg yang BMS untuk segera melakukan perbaikan, karena batas waktunya tanggal 11 Agustus 2023.

KPU akan memeriksa semua kelengkapan persyaratan administratif bacaleg setelah dinyatakan sudah diperbaiki. Pemeriksaan dan pencermatan kelengkapan administrasi akan melibatkan KPU Kalteng dan partai dari bacaleg bersangkutan.

“Jadi, kami tinggal menunggu perbaikan. Setelah itu barulah kami lakukan pencermatan. Kalau memang semua (kelengkapan administasi, red) sudah benar, kami ajak partai mencermati, selanjutnya ada pengumuman daftar calon sementara (DCS) pada 19 Agustus,” jelasnya sembari menyebut bahwa sebulan kemudian KPU akan mengumumkan DCT, tepatnya pada 19 Oktober 2023.

Oleh karena itu, KPU mengingatkan kepada para bacaleg untuk segera melakukan perbaikan. Jika hingga batas waktu yang ditentukan belum ada perbaikan, maka bacaleg bersangkutan akan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) untuk berpartisipasi dalam pemilihan legislatif (pileg) mendatang.

Dalam tahapan pencermatan, partai politik (parpol) akan mencermati daftar bacaleg yang telah didaftarkan sebelumnya. Pada tahapan ini, parpol masih bisa melakukan perbaikan berkas bacaleg yang masih berstatus tidak memenuhi syarat (TMS). Parpol masih punya kesempatan untuk utak-atik daftar bacaleg yang telah didaftarkan sebelumnya.

Utak-atik daftar bacaleg bisa dilakukan dengan cara menggeser daerah pemilihan, atau mengganti jenjang pendaftaran seperti dari kabupaten ke provinsi atau pusat maupun sebaliknya. Selain itu, parpol masih berpeluang mengganti bacaleg yang semula berkasnya sudah berstatus MS (memenuhi syarat) dengan orang baru.

Pada prinsipnya, sambung Dwi Swasono, pada tahap pencermatan daftar bacaleg, parpol juga perlu mencermati logo dan warna partai, serta mencermati ulang pas foto bacaleg yang didaftarkan.

Meski dimungkinkan melakukan perbaikan, parpol memperoleh waktu yang sangat terbatas pada tahapan ini. Sehingga khusus untuk pergantian bacaleg, dianjurkan untuk dilakukan lebih awal. Apalagi pergantian bacaleg memerlukan persetujuan pengurus pusat parpol. Selain itu, pergantian yang diajukan lebih awal akan memberi kesempatan luas jika ada berkas yang kurang lengkap.

Kalaupun ada parpol yang berencana melakukan pergantian bacaleg, pihaknya menyarankan agar dikonsultasikan ke help desk KPU Kalteng, untuk memastikan berkas pendaftaran bacaleg pengganti benar-benar sudah memenuhi syarat nantinya.

“Kan bisa saja bacaleg yang sebelumnya didaftarkan sudah berstatus memenuhi syarat, tetapi digantikan dengan bacaleg baru. Maka parpol mesti memastikan berkas bacaleg pengganti sudah benra-benar lengkap, sehingga parpol tidak rugi melakukan pergantian,” tukasnya.

Setelah tahapan pencermatan daftar bacaleg berakhir, selanjutnya memasuki tahapan verifikasi ulang berkas administrasi. Dalam tahap ini, KPU akan memastikan hasil pencermatan oleh parpol benar-benar memenuhi syarat administrasi. (irj/ce/ala/kpfm)

237 Views

Leave a Reply

Your email address will not be published.