Inventarisasi Kepemilikan Tanah Menjadi Prioritas

Sigit K Yunianto

PALANGKA RAYA – Lokasi di bawah pohon flamboyan merupakan ruang hijau yang dimiliki oleh Pemerintah Kota Palangka Raya. Namun, kenyataannya banyak warga yang tinggal di area tersebut. Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit K Yunianto, menyampaikan bahwa ini merupakan masalah sejak awal.

“Saya rasa, jika ruang hijau belum menjadi milik pribadi, lebih baik membersihkannya saja. Dalam arti dibebaskan,” ujarnya kepada media setelah berakhirnya sidang paripurna pada Jumat (18/8).

Sebagai anggota partai PDIP, politikus ini menambahkan bahwa mereka menganggap membersihkan ruang hijau yang seharusnya dimiliki oleh pemerintah sebagai solusi yang layak. Namun, Sigit juga mengingatkan bahwa dalam proses tersebut perlu memperhatikan individu yang memiliki sertifikat atas tanah tersebut.

“Tidak bisa diabaikan bahwa beberapa pihak memiliki klaim atas kepemilikan,” katanya.

Dalam konteks pembangunan kota, ada wacana untuk mengubah lokasi ruang hijau menjadi “waterfront city.” Namun, Sigit menegaskan bahwa sebelum mengambil langkah tersebut, inventarisasi kepemilikan tanah harus menjadi prioritas. Jika ada yang memiliki tanah secara pribadi, pihak berwenang harus mencari solusi yang adil dan akomodatif.

“Isu kepemilikan harus diselesaikan terlebih dahulu. Barulah program-program berikutnya dapat dilaksanakan di masa depan,” tegas Sigit.

Isu ini menyoroti pentingnya menjaga keseimbangan antara pembangunan kota dan kepentingan masyarakat. “Solusi yang diambil diharapkan dapat memenuhi kedua aspek tersebut secara adil dan harmonis, dengan tujuan mencapai perkembangan kota yang berkelanjutan,” pungkasnya. (*ham/uni/kpfm)

264 Views

Leave a Reply

Your email address will not be published.