Polresta Palangka Raya Mulai Menerapkan Ujian SIM C Model Baru

Lintasan Zig-zag Dihapus, Bisa Praktik Ulang jika Gagal

UJIAN MODEL BARU: Ujian praktik pembuatan SIM C di kompleks Polresta Palangka Raya, Senin (7/8). Foto: ARIEF PRATHAMA/KALTENG POS

Sejak 7 Agustus 2023, uji praktik sebagai syarat mendapatkan surat izin mengemudi (SIM) C atau izin mengemudikan kendaraan roda dua resmi menerapkan model baru. Penerapan tersebut juga mulai diberlakukan di Polresta Palangka Raya.

AGUS JAYA, Palangka Raya

PENERAPAN uji praktik model terbaru bagi masyarakat yang mengurus SIM C disaksikan langsung Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santoso, Senin (7/8). Tampak sirkuit ujian yang biasanya menggunakan lintasan zig-zag dan angka delapan kini telah diubah menjadi lintasan berbentuk huruf S. Lokasi sirkuit ujian model baru tersebut berada di halaman kantor pelayanan Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM, kompleks Polresta Palangka Raya.

“Sejak (7 Agustus) Polresta Palangka Raya, terutama bagian Satpas SIM sudah mulai memberlakukan uji praktik model terbaru untuk pembuatan SIM C,” kata Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santoso.

Dikatakannya, penerapan uji praktik terbaru untuk pembuatan SIM C itu sesuai instruktsi yang dikeluarkan Mabes Polri. “Itu sesuai dengan spesifikasi yang dikeluarkan oleh Kakorlantas Mabes Polri,” terangnya. 

Perubahan pada uji praktik pengurusan SIM C mencakup model sirkuit ujian, ukuran sirkuit, dan bentuk rintangan.

Kapolresta mengatakan, perubahan pada uji praktik pengurusan SIM untuk pengendara roda dua itu untuk memenuhi harapan masyarakat luas yang menginginkan agar ujian praktik tidak mempersulit para pemohon pembuatan SIM.

Diterangkan kapolresta bahwa sirkuit terbaru untuk uji praktik pembuatan SIM C itu sudah menyesuaikan spesifikasi dan analisis Mabes Polri.

“Ujian praktik SIM C yang terbaru itu tidak mengurangi kaidah keterampilan, tetapi juga tidak mempersulit para pemohon pembuatan SIM,” ungkap kapolresta yang didampingi Wakapolresta AKBP Andiyatna, Kasat Lantas AKP Salahuddin, dan sejumlah perwira lainnya.

Kapolresta menyebut kepolisian tetap memberi kesempatan dua kali bagi para pemohon yang gagal mengikuti uji praktik SIM. Artinya, para pemohon bisa mengikuti uji praktik ulang jika gagal.

“Bila kesempatan pertama tidak lulus, bisa ulang kembali,” ujar kapolresta sembari menyebut bahwa kebijakan itu merupakan kemudahan yang diberikan kepolisian kepada para pemohon pembuatan SIM.

Selain itu, peserta uji praktik juga dibolehkan menggunakan kendaraan pribadi. Adapun pelayanan untuk pengurusan SIM baru bagi masyarakat di Polresta Palangka Raya dibuka tiap hari kerja, dimulai pukul 08.00 WIB.

Kapolresta menambahkan, sejauh ini perubahan hanya diberlakukan untuk ujian praktik pembuatan SIM C atau SIM bagi pengendara roda dua.

Sementara, syarat pengurusan SIM bagi pengendara roda empat masih menggunakan aturan lama. “Kalau nanti ada perubahan, nanti kami segera sesuaikan,” tuturnya.

Sementara itu, Kasat Lantas Polresta Palangka Raya AKP Salahuddin menyebut sirkuit untuk uji praktik pembuatan SIM C yang diberlakukan sekarang ini berbentuk huruf S. Dalam sirkuit tersebut telah dilengkapi rambu-rambu dan marka jalan.

“Sirkuit ujian praktik terbaru itu tetap mempertahankan sisi keterampilan pengendara roda dua,” katanya.

Ketika ditanya terkait perbandingan tingkat kelulusan ujian teori dan praktik para pemohon pembuatan SIM C, Salahuddin mengatakan tingkat kelulusan relatif bervariasi.

“Ada yang memang lulus keduanya, ada juga yang hanya lulus di uji praktik atau uji teori saja,” terangnya.

Kasatlantas menyebut jumlah permohonan pembuatan SIM C di Polresta Palangka Raya rata-rata berkisar 100 permohonan per hari, baik permohonan baru maupun perpanjangan SIM.

“Permohonan pembuatan SIM bisa secara langsung di kantor polresta maupun melalui mobil keliling layanan SIM milik polresta maupun polda,” pungkasnya. (*/ce/ala/kpfm)

229 Views

Leave a Reply

Your email address will not be published.