
PALANGKA RAYA – Ketua Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya, Hasan Busyairi, menyampaikan keprihatinannya terkait masalah pembuangan sampah di luar jam operasional yang berlaku. Dalam pernyataannya, Hasan mengingatkan bahwa peraturan tentang waktu-waktu tertentu untuk membuang sampah di depo-depo kecil telah ada selama 5-6 tahun terakhir.
“Aturan ini dibuat oleh pemerintah kota (pemko) dengan tujuan mengatur pembuangan sampah secara efisien dan terjadwal, yaitu pukul 16.00 WIB hingga pukul 07.00 WIB,” ujarnya, Kamis (7/9).
Meskipun aturan ini telah ada, masih banyak masyarakat yang membuang sampah di luar waktu yang telah ditentukan. Politikus Partai Golkar tersebut juga telah memberikan saran kepada Dinas Lingkungan Hidup Kota Palangka Raya untuk memasang jadwal pembuangan sampah di setiap depo.
“Dengan begitu, masyarakat dapat melihat waktu yang tepat untuk membuang sampah,” jelasnya.
Hasan mengimbau seluruh masyarakat Kota Palangka Raya untuk mematuhi peraturan ini dengan cara membuang sampah ke depo-depo yang sudah disediakan oleh Pemerintah Kota, pada waktu yang telah ditentukan. Karena melanggar peraturan ini dapat mengakibatkan timbunan sampah.
“Selain itu, ini juga akan menambah beban petugas kebersihan yang harus bekerja keras mengangkut sampah, terutama pada pagi hari,” tegasnya.
Hasan berharap agar seluruh masyarakat Kota Palangka Raya bersama-sama menjaga kebersihan dan kenyamanan dengan mematuhi aturan yang telah ditetapkan. (*ham/kpfm)