Pemprov Terus Perjuangkan Desa Dambung

PALANGKA RAYA-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) masih terus berupaya agar Desa Dambung, Kecamatan Bintang Ara, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) kembali menjadi wilayah administrasi Kalteng.

Desa Dambung sudah resmi lepas dari Kabupaten Barito Timur (Bartim), Provinsi Kalteng setelah terbit Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 40 Tahun 2018 tentang Batas Daerah Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan dengan Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah. Berdasarkan permendagri itu, Desa Dambung termasuk wilayah Kecamatan Bintang Ara, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalsel.

Walakin, warga di tinggal wilayah desa itu justru tidak setuju dengan permendagri itu. Mereka masih bersikukuh ingin menjadi bagian dari wilayah administrasi Kalteng. Seperti diungkapkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Otda) Sekretariat Daerah (Setda) Kalteng, Rusita Murniasi.

“Penyelesaian terkait tapal batas Desa Dambung masih dalam proses, kemarin itu kami mau mengadakan pertemuan dengan semua pihak terkait, tetapi belum selesai, nanti akan kami panggil lagi untuk pertemuan,” beber Rusita kepada wartawan, Rabu (4/10).

Ia menyebut, dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil kembali semua pihak, termasuk pengurus dari kabupaten setempat, untuk bersama-sama duduk satu meja untuk membahas masalah itu. Forum tersebut akan dihadiri Sekda Kalteng, Asisten I Setda Kalteng, BPN, disperkimtan, dan pihak terkait lain.

Berdasarkan informasi terbaru yang diterima Kalteng Pos, untuk mengembalikan Desa Dambung menjadi wilayah administrasi Kalteng, Pemprov Kalteng harus berupaya mengajukan ke Kemendagri RI untuk pembatalan Permendagri Nomor 40 Tahun 2018 tentang Tata Batas Antara Bartim dan Tabalong. Namun, tutur Rusita, upaya yang dilakukan pihaknya sejauh ini belum sampai ke tahap itu.

“Masih belum selesai, nanti kalau sudah selesai dibahas dan disepakati tata letaknya, barulah kami ajukan ke Kemendagri supaya ditetapkan,” tutur Rusita seraya menyebut bahwa masyarakat desa setempat menginginkan agar desa mereka kembali menjadi bagian dari wilayah Kalteng.

Ia menceritakan, pada 8 Desember 2021 lalu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bartim bersama Pemprov Kalteng pernah beraudiensi ke Kemendagri di Jakarta, membahas terkait tapal batas Provinsi Kalteng dan Provinsi Kalsel di Desa Dambung. Hasilnya, Kemendagri menyampaikan bahwa proses penyelesaian masalah tapal batas antara Kabupaten Bartim dan Kabupaten Tabalong sudah sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. Apabila masih ada keberatan terhadap keputusan itu, disarankan untuk membuat kesepakatan dengan daerah yang berbatasan, terkait batas antara Kabupaten Bartim dan Kabupaten Tabalong.

“Mengingat di tingkat teknis sudah diupayakan, tetapi belum menemui kesepakatan, maka sebaiknya di tingkat pimpinan langsung yang mengupayakan,” tuturnya.

Rusita menyebut, upaya pengajuan ke Kemendagri baru akan dilakukan setelah ada kata sepakat dalam pertemuan beberapa pihak terkait yang akan digelar dalam waktu dekat, dengan melibatkan sejumlah stakeholder sebagai bahan pertimbangan.

Komitmen untuk mengembalikan Desa Dambung ke pangkuan Bumi Tambun Bungai sangat diperhatikan pemerintah daerah karena keinginan kuat dari masyarakat desa setempat agar desa mereka kembali menjadi wilayah administrasi Kalteng.

“Karena masyarakat di sana (Desa Dambung, red) sudah lama menjadi warga Kalteng, jadi mereka ingin kembali, saudara-saudara mereka juga banyak yang tinggal di wilayah Kalteng,” beber Rusita.

Ditanya apakah pemprov memiliki target kapan Desa Dambung kembali menjadi bagian dari wilayah administrasi Kalteng, Rusita mengaku belum bisa memastikan. Sebab, sejauh ini belum ada kesepakatan bersama.

“Pertemuan lintas pihak akan kami gelar bulan berikut, karena bulan ini kami masih punya banyak kegiatan yang berkaitan dengan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada), mungkin bulan berikut baru bisa digelar,” tandasnya. (dan/ce/ala/kpfm)

250 Views

Leave a Reply

Your email address will not be published.