RPSDA dan RAAT Kunci Menuju Pengelolaan Sumber Daya Air yang Baik

RAPAT KOORDINASI: Kepala Bappedalitbang Kalteng Leonard S Ampung (dua dari kiri) menghadiri rapat komisi dan sidang pleno IV tim pengelolaan sumber daya air di Hotel Bahalap, Kamis (5/10). Foto: EMANUEL LIU LONGA/KALTENG POS

PALANGKA RAYA – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) Provinsi Kalteng mengelar rapat komisi dan sidang pleno IV tim koordinasi pengelolaan sumber daya air wilayah Sungai Jelai-Kendawangan tahun 2023. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Bahalap Hotel, Palangka Raya, Kamis (5/10).

“Kegiatan ini memiliki tujuan untuk membahas hasil pemantauan rencana pengelolaan sumber daya air (RPSDA) wilayah Sungai Jelai-Kendawangan dan rencana alokasi air tahunan (RAAT) wilayah Sungai Jelai-Kendawangan,” kata Kepala Bappedalitbang Kalteng Ir Leonard S Ampung MM MT, kemarin.

Tim koordinasi pengelolaan sumber daya air wilayah Sungai Jelai-Kendawangan dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri PUPR Nomor: 161/KPTS/M/2021 tanggal 15 Februari 2021.

“Sebagai wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air, TKPSDA diharapkan mampu mengoordinasikan  berbagai  kepentingan  instansi, lembaga, masyarakat, dan para pemangku kepentingan sumber daya air lain, terutama dalam merumuskan kebijakan dan strategi pengelolaan sumber daya air, serta mendorong peningkatan peran masyarakat dalam pengelolaan sumber daya air,” kata Leonard.

Selain itu, dalam pelaksanaan RPSDA, agar dapat diketahui kesesuaian antara pelaksanaan dan perencanaan dalam dokumen RPSDA, perlu dilaksanakan pemantauan sekali setahun terhadap rencana pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai lintas negara, lintas provinsi, dan strategis nasional pada Balai Besar Wilayah Sungai/Balai Wilayah Sungai.

“Dengan makin bertambahnya jumlah penduduk dan berkembangnya kehidupan sosial ekonomi masyarakat, maka akan berdampak pada peningkatan kebutuhan air. Sedangkan dari segi kuantitas, ketersediaan air cenderung tetap,” ungkap Leo.

Hal itu akan menyebabkan air menjadi sumber konflik kepentingan, yang semula hanya bersifat antarindividu atau kelompok masyarakat pengguna air. Dengan adanya otonomi daerah, dikhawatirkan berpotensi meningkatkan konflik antarkabupaten/kota.

Karena itu, perlu ada perencanaan alokasi air yang adil, efisien, dan berkelanjutan, agar sumber daya air yang ada dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat atau pengguna di seluruh DAS atau wilayah sungai. Salah satu tujuan perencanaan alokasi air adalah untuk mengatasi krisis air tiap wilayah sungai.

Alokasi air merupakan proses mengalokasikan air untuk berbagai jenis penggunaan menurut kuantitas, tempat, dan waktu penggunaan, yang besarnya disesuaikan dengan ketersediaan air yang terdapat pada suatu wilayah sungai.

Pelaksanaan alokasi air melibatkan banyak pihak dan kepentingan. Berbagai pihak dan kepentingan itu diakomodasi dalam suatu wadah organisasi, yakni tim koordinasi pengelolaan sumber daya air wilayah sungai.

RPSDA dan RAAT adalah instrumen yang sangat penting dalam mengatur penggunaan air di wilayah sungai. Dengan adanya pengelolaan yang baik, bisa dipastikan bahwa air akan tersedia untuk semua penggunaan yang berkelanjutan, seperti pertanian, industri, konsumsi manusia, dan kelestarian lingkungan hidup.

Oleh karena itu, pembahasan hasil pemantauan RPSDA wilayah Sungai Jelai-Kendawangan dan pembahasan RAAT adalah langkah kunci menuju pengelolaan sumber daya air yang lebih baik.

“Dalam rapat komisi dan sidang pleno IV ini diharapkan ada diskusi yang efektif dan produktif, pemikiran yang cermat, dan keputusan-keputusan yang bijaksana untuk mencapai kesepakatan penting dan menyusun rekomendasi yang konkret. Mari bersama-sama berkomitmen untuk mengelola sumber daya air secara bijaksana, memastikan ketersediaan untuk generasi mendatang, dan menjaga kelestarian untuk ekosistem,” tutupnya. (nue/ce/ala/kpfm)

489 Views

Leave a Reply

Your email address will not be published.