
PALANGKA RAYA-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Palangka Raya kembali melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) bermodus alat peraga sosialisasi (APS) yang marak terpasang di sepanjang jalan Kota Palangka Raya. Penertiban yang dibantu tim gabungan dari kepolisian dan Satpol PP itu dilaksanakan kemarin, Selasa (21/11).
Komisioner Bawaslu Kota Palangka Raya Eko Wahyu Sulistyo menyebut ada empat tim yang bergerak dalam penertiban itu.
“Tim disebar ke beberapa wilayah. Tim pertama ke Kecamatan Pahandut, tim kedua ke Kelurahan Menteng, tim ketiga ke Kelurahan Palangka Raya ke arah Bukit Tunggal hingga Katimpun, dan tim keempat bergerak ke arah Bukit Batu hingga Rakumpit,” beber Eko, kemarin.
Sebelum dilakukan penertiban, terlebih dahulu diberi imbauan. Hal ini dilakukan agar para caleg bisa melakukan penertiban secara mandiri. Eko menepis kabar bawah pihaknya hanya mengamankan APS yang melanggar dan terpasang di pinggir jalan.
“Coba kasih tahu kami billboard yang ada APS yang melanggar. Yang kami tertibkan berdasarkan surat edaran Bawaslu, yang ada ajakan memilih, tanda coblos seperti paku manancap di nomor, itu yang kami tertibkan. Kalau tidak ada unsur kampanye, tidak bisa kami tertibkan,” tegas Eko.
Selain APS yang melanggar, tim penertiban kali ini juga mengamankan APS yang terpasang di tempat yang tak seharusnya. Karena itulah penertiban juga melibatkan pihak DPMPTS dan dinas lingkungan hidup (DLH).
Selanjutnya Eko menambahkan, perihal APS yang melanggar aturan tetapi tidak ditertibkan atau terlewatkan saat penertiban, hal itu disebabkan keterbatasan personel sehingga tidak maksimal.
“Jadi kami perlu melakukan penertiban berkali-kali. Namun untuk yang selanjutnya, masih menunggu penjadwalan,” tutur Eko.
Mantan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Habib Ismail Bin Yahya berharap semua APK berkedok APS ditertibkan.
Ia menegaskan, berdasarkan Perauturan Pemilu Tahun 2019, pencantuman nomor urut sudah merupakan bagian dari kampanye. Karena itu, sudah seharusnya ditertibkan.
“Bagi mereka kampanye itu yang sudah ada unsur ajakan, ada paku, dan gambar coblos, tetapi bagi kami, yang sudah mencatut nomor urut itu sudah bagian dari kampanye,” tegas Habib Ismail.
Maka dari itu, ia berharap semua APS yang mencatutkan nomor urut caleg dan menampilkan jati diri ditertibkan. Ia meminta para caleg untuk mengikuti aturan, bahwa kampanye baru bisa dimulai tanggal 28 November 2023.
“Mereka yang bertafsiran bahwa APS boleh mencantumkan nomor urut itu tujuannya apa, kalau bukan untuk kampanye dan mengharapkan orang tahu nomor urutnya akhirnya mencoblos dia. Kalau misalnya diperbolehkan, kenapa tidak dari dulu saja,” tuturnya.
Sementara dulu waktu sosialisasi dimana-mana boleh mencantumkan nama dan foto asal tidak ada nomor urut serta ajakan. “Sekarang diperbolehkan adanya nomor, asal tidak ada ajakan. Lantas aturan mana yang mau diikuti,” ucap Ketua DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Provinsi Kalteng. (irj/ce/ala/kpfm)