Pesantren Kalteng Berpotensi Bentuk Ma’had Aly

Lulusan Setara Sarjana, Ijazah Diakui Negara

PALANGKA RAYA-Pendidikan dan eksistensi pesantren makin diakui pemerintah. Pesantren yang sudah punya program ma’had aly atau pesantren tinggi, kini lulusannya disetarakan dengan strata 1 (S-1), atau sejajar dengan lulusan perguruan tinggi konvensional. Ijazahnya dianggap setara dengan mahasiswa kampus pada umumnya.

Dikutip dari laman nu.or.id, ma’had aly atau pesantren tinggi adalah lembaga pendidikan tinggi yang berorientasi keagamaan dalam Islam yang menawarkan program akademik dalam bidang penguasaan ilmu agama Islam, dengan dasar pengajaran yang berpusat pada kitab kuning Arab, yang merupakan acuan utama dalam tradisi keilmuan Islam di pondok pesantren.

Dalam konteks pemberian gelar bagi lulusan pesantren, pemerintah telah mengamanatkan penggunaan gelar sarjana agama atau S.Ag untuk lulusan ma’had aly. Gelar sarjana agama ini diberikan sesuai dengan disiplin ilmu yang ditekuni oleh ma’had aly, yang diharuskan berfokus pada salah satu cabang keilmuan agama tertentu.

Pemerintah telah menetapkan bahwa setiap ma’had aly hanya dibolehkan mengembangkan satu program studi khusus, seperti ushul fiqih, hadis, atau disiplin ilmu agama lainnya. Hal ini bertujuan untuk mengarahkan lulusan ma’had aly agar memiliki spesialisasi yang mendalam dalam bidang tertentu, serta memastikan kualitas pendidikan agama yang konsisten di seluruh pesantren tinggi.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Kalimantan Tengah (Kalteng) H Noor Fahmi menjelaskan, dalam Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2019 tertera bahwa pesantren termasuk lembaga pendidikan yang berada di bawah tanggung jawab pemerintah. Pesantren diakui dan dibiayai oleh pemerintah.

Terdapat dua jenis pesantren berdasarkan metode pendidikan yang dijalankan, yakni pondok pesantren salafiyah dan khalafiyah. Jenis pondok pesantren salafiyah inilah yang bisa meluluskan santrinya dengan gelar sarjana. Titel itu bisa didapatkan santri ketika sudah menempuh pendidikan empat tahun di ma’had aly atau institusi setara perguruan tinggi di bawah naungan pesantren.

“Ma’had aly dikelola oleh Kemenag RI, sampai dengan sistem pembelajaran dan kurikulumnya. Apabila lulus ma’had aly, maka santri mendapat gelar sarjana agama dan diakui ijazahnya, setara dengan S-1 di perguruan tinggi umumnya,” ungkap Fahmi kepada Kalteng Pos, Sabtu (4/11).

Lebih lanjut dijelaskannya, sejauh ini belum ada pesantren di Kalteng yang membuka ma’had aly. Pesantren salafiyah yang ada di Kalteng paling tinggi baru mencapai tingkat ulya atau setara SMA atau aliyah.

Fahmi tidak mengetahui secara rinci berapa banyak pesantren yang memiliki ma’had aly se-Indonesia. Namun ia memastikan sudah ada pesantren yang menerapkan sistem itu dan meluluskan sejumlah mahasiswa.

“Kalau regulasinya (UU Nomor 18 Tahun 2019, red) memang baru, tetapi pesantren yang menerapkan ma’had aly itu sudah lama, tetapi saya lupa tahun persisnya,” tambahnya.

Pemerintah sudah memberikan pengakuan terhadap keberadaan beberapa pesantren salafiyah melalui kebijakan tersebut. Berbeda dengan pesantren khalafiyah yang menerapkan sistem pendidikan formal seperti SD, SMP, dan SMA di dalam proses belajar santrinya, tidak dengan pesantren salafiyah.

“Baru ada dua yang diakui, yakni pada tingkat wustha’ dan ulya’, yakni pesantren yang ada di Pangkalan Bun dan Sampit, jadi mereka tidak ikut ujian paket penyetaraan, tetapi ikut ujian langsung yang dikelola oleh Kemenag,” bebernya.

Terkait dengan pembentukan ma’had aly untuk beberapa pesantren di Kalteng, Fahmi menyebut pihaknya akan terlebih dahulu melihat potensi pesantren-pesantren yang ada di Kalteng. Hal itu dipertimbangkan berdasarkan apakah pesantren tersebut jauh dari akses perguruan tinggi.

“Jadi kami bisa memprogramkan dibentuknya perguruan tinggi di pesantren yang jauh dari akses universitas, sehingga santri yang lulus dari sana tidak perlu berkuliah jauh-jauh,” tuturnya.

Saat ini pihaknya belum melakukan pengecekan atas sejumlah pesantren yang berpotensi untuk dibentuknya ma’had aly. Dikatakan Fahmi, awal tahun 2024 nanti pihaknya akan melakukan pengecekan terhadap beberapa pesantren yang berpotensi bisa disetarakan dengan perguruan tinggi.

“Kami coba untuk mengidentifikasi beberapa pesantren yang bisa dibentuk ma’had aly untuk didaftarkan ke Kemenag RI, terutama yang berminat dan berpotensi,” ujarnya.

Dalam proses pembentukan ma’had aly tersebut, lanjut Fahmi, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.  Pihaknya berencana menawarkan itu ke pondok-pondok pesantren yang ada di Kalteng.

“Saya rasa pesantren-pesantren yang ada di daerah-daerah seperti Sampit dan Pangkalan Bun lumayan banyak yang bisa (berpotensi, red) membentuk ma’had aly. Kapuas juga demikian. Namun akan dipertimbangkan juga, karena di daerah-daerah itu ada perguruan tinggi,” pungkasnya. (dan/uni/ce/ala/kpfm)

509 Views

Leave a Reply

Your email address will not be published.