Sebelum Tewas, Korban Mau Nikahi Herlina

Sidang Kasus Pembunuhan Bue Lodoy oleh Tiga Gadis Tomboy

KASUS PEMBUNUHAN: Terdakwa Herlina duduk bersimpuh sambil menangis menyampaikan permohonan maaf di hadapan kedua anak korban Lodoy Tamus pada sidang di PN Kuala Kapuas, Kamis (23/11).

Palangka Raya – Nofriyanti dan Yulita, dua anak kandung dari Lodoy Tamus, korban pembunuhan yang dilakukan oleh tiga orang terdakwa yakni Herlina, Triwati dan Mustika Rahayu dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di ruang Tirta Pengadilan Negeri (PN) Kuala Kapuas, Kamis (23/11).

Kehadiran Nofriyanti dan Yulita untuk didengarkan keterangan mereka sebagai saksi yang diajukan oleh Jaksa Rischy Akbar Sentosa SH. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Saptono SH. Ketiga terdakwa juga dihadirkan di ruang sidang. Ketiganya didampingi oleh penasihat hukum  Februasea PN Kunum SH.

Sementara Nofriyanti dan Yulita sendiri memberikan kesaksiannya di persidangan ini secara bergantian. Nofriyanti sendiri yang menjadi orang pertama memberikan kesaksian.

Saksi ini sendiri menerangkan terkait ihwal hilangnya sang bapak yakni Lodoy Tamus atau yang akrab disapa Bue Lodoy dan juga hubungan perkenalan antara keluarganya dengan salah satu terdakwa yakni Herlina.

Anak kelima dari enam bersaudara anak mendiang Lodoy Tamus yang akrab disapa dengan panggilan mama Echa ini menerangkan bahwa,  dirinya keluarganya mengenal Herlina sebagai teman dari salah seorang kerabatnya yang bernama Yulia.

Di depan majelis hakim yang beranggotakan hakim Pebrina Permatasari SH dan Hakim Putri Nugraheni SH, Nofriyanti kemudian menceritakan kronologis  saat peristiwa hilangnya korban.

Pada 8 Juni 2023 dia ingin datang menemui ayahnya di Jalan Sulawesi, Kelurahan Pahandut. Akan tetapi, sesampai di rumah ayahnya, Nofriyanti mengaku tidak menemukan ayahnya.

“Saya mengetahui ternyata bapak (Lodoy Tamus) tidak ada di rumah pak,“ cerita saksi.

Selanjutnya, Nopriyanti mengaku dirinya sempat menelpon ke empat  nomor handphone milik korban yang diketahuinya.

“Ternyata dari empat nomor HP itu, tiga nomor tidak aktif dan satu nomor yang ngangkat adalah bapak Dadan,“ cerita perempuan yang juga diketahui berprofesi sebagai guru SMA  Palangka Raya.

Orang yang disebutnya bernama Dadan ini merupakan dengan salah seorang kepercayaan ayahnya.

“Saya kemudian menemui bapak Dadan dan menanyakan kenapa HP bapak saya ada dengannya, dan juga menanyakan kemana bapak saya,” katanya sembari menyebut baterai HP bapaknya sedang bermasalah (kembung) dan meminta supaya bapak Dadan membawa ke  konter handphone.

Nofriyanti juga diberitahu kalau sehari sebelumnya, Lodoy Tamus  pergi dari rumah dan mengatakan kepada bapak Dadan kalau dirinya bermaksud datang mengunjungi  pemakaman keluarganya.

“Saya langsung tanya, lho siapa yang meninggal Dan (Bapak Dadan), saya gitukan karena saat itu tidak keluarga yang meninggal,” kata Nofriyanti.

“Ya terus,” ujar ketua Majelis hakim Sapto meminta saksi meneruskan ceritanya.

“Bue (Lodoy Tamus) bilang pergi ke pemakaman cil, bilangnya sama keponakannya,” ujar Nopriyanti menceritakan percakapannya dengan bapak Dadan.

Mendengar cerita itu, Nofriyanti mengaku dirinya kemudian berpesan kepada bapak Dadan, agar segera  menghubungi dirinya bila nanti bapak Dadan ada bertemu dengan bapaknya tersebut.

Selama dua hari itu dia terus mencari tahu keberadaan bapaknya, bertanya dengan pihak kerabat keluarganya, namun tidak berhasil.

“Jadi saudara akhirnya tahu keberadaan bapak saudara itu bagaimana ceritanya,” tanya ketua Majelis hakim.

Nofriyanti mendapatkan informasi terkait keberadaan bapaknya dari informasi yang disampaikan oleh pihak  kepolisian yakni  telepon dari pihak kantor Polsek Pujon pada tanggal 12 Juni 2023.

Nofriyanti mengaku sempat mendapatkan kiriman foto dan video dari pihak kepolisian terkait penemuan mayat tersebut. Awalnya Nopriyanti mengakui pada saat melihat foto foto tersebut dirinya sempat  tidak mengenal kalau mayat tersebut adalah jenazah bapaknya.

Akhirnya pihak kepolisian pun menyarankan agar Nofriyanti beserta keluarganya segera datang ke RSUD Doris Silvanus Palangka Raya, karena jenaza dilakukan proses otopsi.

Saksi kemudian bercerita bahwa dirinya berserta saksi Yulita adiknya dan dua orang kakaknya, masuk ke ruang otopsi. Pertama kali saat melihat kondisi jenazah ayahnya yang terlihat sangat mengenaskan, suara Nofriyanti terdengar geram karena penuh marah.

“Kondisinya sangat sangat ngeri menurut saya pak, pokoknya, kalau saya lihat kondisi jenazah waktu itu pak, sangat sadis perbuatan wanita jadi-jadian ini pak, membunuh ayah saya, sadis sekali mereka ini pak,“ kata saksi berulang kali dengan sura bergetar sambil menunjukan jari ke arah ketiga terdakwa yang duduk disamping penasehat hukumnya.

Baik Herlina, Triwati maupun Mustika Rahayu tampak langsung  tertunduk saat melihat jari Nofriyanti mengarah ke arah mereka. Sambil suara yang masih terdengar bergetar penuh amarah.

Nofriyanti yang menyebutkan sejumlah perhiasan yang diketahui biasa dipakai oleh korban hilang. Perhiasan kalung emas seberat 1 ons beserta mata liontin seberat 10 gram. Selain itu korban juga biasa memakai dua buah cincin yang terdiri atas satu cincin emas seberat 10 gram dan cincin bermata batu akik.

Nofriyanti tidak menyangka bahwa pelaku pembunuhan orang tuanya tersebut adalah ketiga terdakwa ini yakni Herlina,Triwati dan Mustika Rahayu.

Terlebih lagi terhadap Herlina dan Triwati sendiri, saksi menyebutkan bahwa kedua terdakwa itu diketahui merupakan karyawan di kafe milik ayahnya.

Saksi juga menyebutkan bahwa khusus untuk Herlina sendiri, dirinya dan saudara-saudaranya  sudah mengenal lama dengan terdakwa ini, yakni sejak 2019.

Satu hal yang menarik dalam kesaksian  Nofriyanti  ini adalah adanya keterangan dari saksi yang menyebutkan bahwa korban memiliki hubungan spesial dengan terdakwa Herlina. Bahkan disebutkan oleh anak korban kalau bapaknya itu pernah menyampaikan keinginan untuk menikah dengan Herlina.

Nofriyanti menerangkan terungkapnya adanya  hubungan spesial antara korban dengan Herlina, keinginan korban untuk menikah lagi itu sendiri berawal saat korban bercerita langsung kepada dirinya sekitar satu minggu sebelum kejadian pembunuhan tersebut.

Pada saat itu korban juga sempat memperlihatkan sejumlah uang yang disebutnya berjumlah Rp250 juta yang disiapkan untuk membeli mobil baru dan rumah yang akan ditempati setelah menikah nanti.

“Bapak bilang, saya mau beli rumah, saya juga mau beli mobil, tapi untuk mobilnya kamu yang menjamin,” kata Nofriyanti.

Uang Rp 250 juta itu sendiri disebut Nofriyanti disimpan di dalam tas kecil yang disimpan ayahnya di rumahnya di Jalan Sulawesi itu.

Nofriyanti mengaku sama sekali tidak keberatan dengan rencana ayahnya itu. Dia  berpesan, agar ayahnya bisa benar benar tepat memilih perempuan yang akan menjadi istrinya.

“Ayah saya bilang iya, eh gak taunya malah dengan dia ini (Herlina),” kata Nofriyanti suara geram sambil kembali menunjuk ke arah Herlina.

Terkait uang Rp250 juta tersebut Nofriyanti sendiri mengaku pihak keluarga tidak mengetahui dimana keberadaan uang tersebut.

Penasehat hukum dari ketiga terdakwa yakni Februasea,   sempat menanyakan kepada saksi terkait dari pihak keluarga  yang terakhir kali melihat kepergian korban bersama para terdakwa.

“Apakah ibu atau ada dari pihak keluarga yang melihat bapak (korban- red) pergi dari rumah pada saat itu,” tanya pengacara.

“Memang tidak ada pak, karena waktu itu saya tidak ada di situ dan bapak Dadan juga mengaku tidak melihat waktu bapak pergi,” kata saksi.

Sementara itu saat diberikan kesempatan untuk menanggapi kesaksian dari Nofriyanti, terdakwa Herlina sendiri menyangkal terkait uang sebanyak  Rp250 juta serta adanya rencana pernikahan dirinya dengan korban.

“Masalah uang Rp 250 juta yang di bilang mau buat beli rumah sama yang mau nikah sama saya, itu tidak benar,” kata Herlina saat menyanggah kesaksian dari saksi Nofriyanti.

Nofriyanti sendiri tetap bersikukuh dengan keterangannya.

“Bapak saya ngomong sama saya begitu, dia ini kan tidak ada di situ, bagaimana dia ini tahu,” kata Nofriyanti dengan nada suara tinggi.

Saat gilirannya menyampaikan kesaksian, Yulita yang merupakan anak bungsu korban juga banyak menjelaskan terkait peristiwa hilangnya korban serta hubungan antara pihak keluarga dengan ketiga terdakwa terutama dengan Herlina.

Seminggu sebelum kejadian dirinya datang ke rumah bapaknya di Jalan Sulawesi. Bapaknya kemudian menceritakan kalau dirinya telah mendirikan sebuah  kafe yang pengelolaannya diserahkan kepada karyawannya antara lain terdakwa Herlina dan kerabat nya yang bernama Yulia.

“Terus bapak bilang kafe ini yang ngelola si Yulia sama Herlina, kalian jangan marah ya,” kata Yulita yang juga mengatakan bahwa pada saat itu bapaknya juga berpesan kepada Yulita agar dirinya dan saudara saudaranya bisa berhubungan baik dengan Herlina dan Yulia.

Yulita kemudian mengatakan bahwa dirinya dan kakaknya Nofriyanti datang menemu terdakwa Herlina dan Yulia mengikuti pesan dari bapaknya tersebut. Pada waktu datang ke kafe tersebut, Yulita mengaku bertemu langsung dengan Yulia, Herlina dan Triwati.

“Kalau yang satu itu saya tidak tahu “ kata saksi sambil menunjuk ke arah terdakwa Mustika Rahayu.

Perempuan yang biasa disapa dengan panggilan mama yolan ini kemudian menceritakan bahwa dirinya mendapatkan kabar terkait hilangnya korban Lodoy Tamus itu pada hari sabtu dua hari setelah korban hilang yakni setelah dirinya  berbicara lewat telpon dengan kakaknya Nofriyanti.

Sama seperti kakaknya, Yulita sendiri mengaku sangat terkejut ketika mengetahui kalau orang tuanya menjadi korban pembunuhan. Di penghujung sidang,

Ketua Majelis Hakim Saptono sempat menawarkan upaya perdamaian antara para terdakwa dengan pihak keluarga korban yakni Nofriyanti dan Yulita.

“Sebagai orang timur dan orang beragama, kita harus berusaha agar kasus ini tidak berlanjut lagi dan berpengaruh di masa depan, jadi tidak ada dendam mendendam,” kata Hakim Saptono yang juga menegaskan  proses penegakkan hukum terhadap kasus ini akan tetap berlanjut.

“Jadi saya tawar kan bagaimana kalau ada permintaan maaf dari terdakwa,” tanya hakim kepada Yulita.

Yulita pun sempat memberikan jawaban yang tegas terkait tawaran dari hakim tersebut.

“Kalau mereka minta maaf Pak, harus dengan setulusnya, kalau mereka mau ngaku, ngaku saja semua jangan separoh-separoh,” kata Yulita dengan nada tinggi.

“Ibu Nofriyanti, bagaimana,? tanya hakim kepada nofriyanti.

“Kami ini keluarga pemaaf pak, sampai sekarang kami tidak pernah mendatangi mereka atau meneror keluarga mereka, tidak pernah pak, karena kami fokus dan percaya pada aturan hukum,” kata Nofriyanti kepada ketua Majelis hakim.

Ketua Majelis hakim kemudian menanyakan hal yang sana kepada para terdakwa. “Bagaimana terdakwa mau minta maaf,” tanya hakim kepada ketiga terdakwa.

“Iya mau pak,” kata Herlina dan terdakwa lainnya.

Ketua Majelis hakim pun menyuruh Herlina untuk maju kehadapan Nofriyanti dan Yulita yang berdiri menghadap Majelis hakim dan menyampaikan permohonan maafnya secara tulus.

“Silahkan kedepan bu, sampai kan dengan tulus,” kata ketua Majelis hakim kepada Herlina.

Herlina sendiri kemudian maju dan terlihat bersimpuh di hadapan Nofriyanti dan Yulita. Kedua kakak beradik ini sendiri sempat terlihat seperti berdiri membeku saat Herlina mendekat dan kemudian berlutut didepan mereka. Sambil menangis Herlina menyampaikan ucapan permohonan maafnya.

“Saya mengaku bersalah dan mewakili keluarga besar saya saya memohon maaf kepada ibu keluarga korban atas perbuatan saya yang sudah merugikan keluarga korban dan menghilangkan nyawa bapak Lodoy Tamus,“ ucap Herlina.

“Sekiranya keluarga bisa memaafkan saya dan saya sangat menyesali perbuatan saya , ulun mohon ampun kak,” sambung Herlina.

“Teganya kamu dengan Abah ku,” ujar Nofriyanti.

Ketua Majelis hakim yang mendengar perkataan itu meminta, agar saksi untuk sabar. Nofriyanti menyampaikan kepada Majelis hakim bahwa dirinya tidak dapat memaafkan perbuatan para terdakwa. Kekesalan terhadap perbuatan Herlina  juga sempat disampaikan adiknya Yulita.

Rencananya sidang kasus ini akan kembali digelar pada Kamis (30/11) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan jaksa. (sja/ala/kpfm)

748 Views

Leave a Reply

Your email address will not be published.