Potong Gaji demi Sepetak Tanah, Saat Pensiun Tak Bisa Menguasainya

CARI KEADILAN: 15 orang pensiunan PNS Pemprov Kalteng dan ahli waris didampingi pengacara mengadu ke Ditreskrimum Polda Kalteng terkait dugaan penyerobotan tanah. Foto: ARIEF PRATHAMA/KALTENG POS

PALANGKA RAYA-Demi memperjuangkan tanah hak milik yang diduga dikuasai pihak lain selama puluhan tahun, 15 warga mengadu ke Polda Kalteng, Senin (18/12). Mereka merupakan pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) Pemprov Kalteng. Kedatangan mereka didampingi penasihat hukum, Sitmar H I Anggen.

Tanah yang dimaksud berada di Jalan Badak atau sekarang termasuk wilayah Jalan Hiu Putih, Kelurahan Bukit Tunggal. Kaveling tersebut dikuasai oleh 11 warga yang merupakan terlapor dalam kasus ini.

“Kami melaporkan dugaan tindak pidana penyerobotan tanah milik klien kami yakni lima belas orang warga Jalan Hiu Putih, Kelurahan Bukit Tunggal yang diduga dilakukan oleh 11 orang,” kata Sitmar mengawali rentetan kronologi kepada Kalteng Pos.

Usaha para pensiunan PNS itu untuk memperjuangkan tanah mereka sudah berlangsung hampir lebih 20 tahun. Mereka merupakan para pemilik sah dari kavelingan yang diberikan Pemprov Kalteng kepada para PNS pada tahun 1990 lalu.

“Kien kami memiliki tanah yang sudah ada legal standingnya, diterbitkan secara sah oleh instansi negara melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) Palangka Raya berdasarkan penunjukan oleh gubernur Kalteng saat itu,” ucap Sitmar seraya menyebut penunjukan itu tertuang dalam SK Gubernur Kalteng.

Meski memiliki bukti sertifikat hak milik (SHM) sebagai kepemilikan tanah, kenyataannya para pensiunan PNS itu saat ini tidak menguasai lahan milik mereka tersebut.

“Kami membeli tanah itu dengan cara dipotong gaji, bukan dikasih begitu saja. Saat pensiun, malah tak bisa menguasainya,” timpal salah satu pelapor.

Pengacara yang merupakan pimpinan dari Kantor Advokat Sitmar H I Anggen itu menjabarkan, adapun lokasi tanah berdasarkan SK Gubernur Kalteng itu terletak di kawasan Jalan Badak atau sekarang disebut Hiu Putih.

Sebagai bukti kepemilikan tanah itu, Sitmar mengatakan, para kliennya memiliki bukti surat kepemilikan tanah berupa SHM yang diterbitkan BPN Kota Palangka Raya. Tahun penerbitannya pun berbeda-beda. Ada yang tahun 1997, 1998, 1999, dan 2000.

Terkait sejarah tanah milik para kliennya itu, Sitmar menerangkan, sekitar tahun 1990, Pemprov Kalteng yang pada waktu itu dipimpin Gubernur Drs Soeparmanto, membuat kebijakan terkait pengadaan kavelingan untuk dijadikan kawasan perumahan bagi  para PNS yang bekerja di lingkungan Pemprov Kalteng, pensiunan anggota DPRD Kalteng, dan atlet-atlet berprestasi.

Kemudian Gubernur Kalteng saat itu mengeluarkan SK Gubernur Kalteng Nomor 845.2/1080/Peg tertanggal 10 September 1990 tentang penunjukan satuan tugas (satgas) untuk pelaksanaan pembagian kaveling tanah perumahan PNS di lingkungan Setwilda Tingkat I Kalteng tahun anggaran 1990/1991.

“Adapun untuk pendataan para PNS yang berhak memperoleh tanah tersebut dilakukan oleh Biro Kepegawaian Kantor Gubernur Kalteng kala itu.” jelasnya.

Kemudian kebijakan itu disampaikan kepada pihak Pemerintah Kotamadya Palangka Raya. Wali kota Palangka Raya saat itu pun menyetujui usulan gubernur tersebut.

Selanjutnya Wali Kota Palangka Raya mengeluarkan SK Wali Kotamadya Palangka Raya Nomor 08.500.1.Site.X/1990 terkait penetapan lokasi untuk kompleks perumahan PNS di lingkungan Setwilda Tingkat I Kalteng.

“Adapun untuk lokasi perumahan PNS itu, dahulu ditetapkan di wilayah Kelurahan Palangka, Kecamatan Pahandut dengan luas sekitar 208 hektare, tepatnya di Jalan Badak sampai di wilayah yang sekarang dikenal sebagai Jalan Hiu Putih,” sebutnya.

Total yang berhak memperoleh tanah di lahan kawasan perumahan PNS tersebut berjumlah 3.103 orang. Sebagai bukti bagi para PNS terkait kepemilikan tanah tersebut, Gubernur Kalteng mengeluarkan sejumlah SK yang dimulai dari SK Gubernur Kalteng Nomor SK 061.1/317/Pem tanggal 3 Februari 1997 terkait pemberian kaveling tanah bagi para PNS di lingkungan Pemda Provinsi Kalteng. Nama para PNS yang memperoleh tanah tersebut serta lokasi tanah terlampir dalam SK tersebut. Menyusul keluar SK Gubernur Kalteng tahun 1998,1999, dan 2000.

“Seluruh SK Gubernur itu menyebutkan terkait pemberian lokasi kaveling tanah di Jalan Badak yang diberikan kepada para PNS,” ujarnya lagi sembari menambahkan bahwa pihaknya juga melampirkan seluruh SK Gubernur Kalteng tersebut dalam laporan pengaduan ke kepolisian.

Dengan berbekal SK Gubernur Kalteng itu, para pemilik tanah mengajukan warkah untuk  pengurusan SHM tanah mereka ke Kantor BPN Palangka Raya. Pengajuan SHM tanah itu dilakukan secara kolektif yang diurus melalui Yayasan Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Isen Mulang.

“Total SHM yang dikeluarkan oleh BPN Kota Palangka Raya untuk lahan di  lokasi perumahan PNS di Jalan Badak dan Hiu Putih sekitar 2.300,” kata Sitmar yang menambahkan bahwa seluruh SHM itu diterbikan oleh pihak BPN Palangka Raya dalam periode 1997-2000.

Sayangnya, tanah-tanah milik mereka di Jalan Hiu Putih itu kini dikuasai oleh para pihak terlapor.

Ditanya apakah persoalan lahan milik kliennya tersebut memiliki keterkaitan dengan kelompok mafia tanah terpidana Madi Goening Sius, secara tegas Sitmar mengatakan tidak ada hubungan.

“Persoalan lahan di Jalan Hiu Putih ini sama sekali tidak ada hubungan dengan kasus perkara Madi,” tegasnya.

Sitmar memercayai kepolisian untuk menyelidiki dari mana para terlapor dapat memperoleh tanah milik kliennya.

Terkait kondisi tanah milik para kliennya, Sitmar mengakui bahwa ada yang sudah didirikan bangunan semipermanen dan bangunan permanen serta dijadikan kebun oleh pihak terlapor.

“Ada juga yang tidak membangun, tetapi sudah membuat kebun, seperti menanam karet di lahan-lahan itu,” katanya lagi.

Terkait laporan pengaduan polisi kliennya, Sitmar menyebut pihaknya membuat laporan terkait tiga unsur pasal tindak pidana yang diduga dilakukan oleh para terlapor.

“Itu terkait penyerobotan tanah, terkait perusakan tanah, dan dugaan menggunakan surat palsu oleh para terlapor atas tanah klien kami,” kata Sitmar.

Secara tegas ia mengatakan bahwa laporan pengaduan yang dibuat kliennya terkait lahan perumahan untuk PNS di Jalan Badak itu adalah pengaduan awal. 

Menurut Sitmar, masih banyak para pensiunan PNS yang memegang SHM di lokasi lahan Pemprov Kalteng itu yang juga berencana membuat laporan pengaduan polisi.

Sitmar menyebut, tujuan pihaknya membuat laporan pengaduan ke kepolisian adalah demi mencari kebenaran dan keadilan, sekaligus mencegah terjadinya kemungkinan konflik di antara masyarakat karena masalah lahan di Jalan Hiu Putih.

“Karena kami ingin mencegah, jangan sampai terjadi permasalahan di lapangan gara-gara persoalan ini maka, kami percayakan kepada pihak kepolisian untuk menangani masalah ini sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

“Kami percaya pihak kepolisian, dalam hal ini Polda Kalteng bisa menindaklanjuti laporan kami,” tutupnya. (sja/ce/ram/kpfm)

288 Views

Leave a Reply

Your email address will not be published.