Tarik Uang dari Rekening Dinas, Penggunaan Tidak Jelas

DITAHAN: Tiga pejabat dari Barsel ditahan oleh tim penyidik usai menjalani pemeriksaan terkait dugaan Tipikor BOK Dinkes Barsel tahun anggaran 2020-2021 di Kejati Kalteng, kemarin (23/1). Foto: ARIEF PRATHAMA/KALTENG POS

PALANGKA RAYA–Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng kembali menahan tiga tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK). Ketiga pejabat tersebut menyusul dua pejabat lainnya yang lebih dulu ditahan pada kasus di Dinas Kesehatan (Dinkes) tahun anggaran 2020-2021.

Ketiga tersangka yang ditahan tersebut masing masing adalah Kadinkes Barsel drg DS, mantan Kadinkes Barsel dr DKP dan Bendahara pengeluaran PRH. Ketiganya ditahan di  Rutan Klas IIA Palangka Raya sejak, Selasa (23/1) hingga 20 hari ke depan.  

Kajati Kalteng Dr Undang Mugopal SH MHum melalui Asisten Bidang Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng Dauglas Palmino Nainggolan mengatakan, penahanan terhadap ketiga tersangka merupakan keputusan tim penyidik.  Penahanan tersangka merupakan kelanjutan dari penahanan yang sudah dilakukan penyidik terhadap dua orang tersangka lain yang juga terlibat dalam kasus perkara ini yang dilakukan seminggu sebelumnya.

“Penahanan terhadap ke tiga tersangka ini dilakukan penyidik sesuai dengan aturan yaitu telah memenuhi syarat-syarat penahanan yang sebagimana diatur dalam pasal 21 ayat (1) KUHAP,” ujar Dauglas saat memberikan keterangan di dampingi Asisten Bidang Intelijen kejati Kalteng, Komaidi dan kepala seksi bidang penyidikan pidana khusus kejati kalteng, Eko Nugroho.

Asspidsus menerangkan pada saat peristiwa  kejadian yakni pada tahun 2020, tersangka dr DKP menjabat sebagai Kadinkes Barsel. Setahun kemudian posisi DKP digantikan oleh tersangka drg DS. “Drg DS malah masih menjabat sebagai kepala dinas aktif sampai sekarang,” lanjutnya. 

Dauglas mengatakan bahwa terkait Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan Tahun Anggaran 2020-2021 tersebut, baik DKP maupun DS   bertindak sebagai pejabat Penggunaan Anggaran (PA). Sementara tersangka lain yakni PRH merupakan pejabat bendahara pengeluaran di Dinas Kesehatan Barito Selatan pada tahun 2020-2021.

Diterangkan Dauglas bahwa tersangka PRH sendiri memiliki peran sebagai bendahara pengeluaran dirinya, mencairkan dan memindahkan Anggaran Dana BOK dari rekening Kas Pemkab Barsel ke dalam rekening Kas Dinkes Barsel.

Selanjutnya PRH bersama sama Dinkes Barsel selaku Pengguna Anggaran yakni tersangka  DKP maupun DS kemudian  memindahkan dana tersebut dari rekening kas Dinas Kesehatan ke dalam rekening pribadi.

“PRH bersama sama dengan kepala dinas selaku pengguna anggaran di tahun yang bersangkutan kemudian memindahkan anggaran dari rekening dinas lewat cara menerbitkan cek atau bilyet giro, mengambil uang dari rekening dinas dan kemudian menyetor kannya ke dalam rekening pribadi beberapa orang  dan penggunaannya juga ternyata tidak jelas,” kata Dauglas.

Ketika ditanya oleh terkait kemungkinan modus perbuatan korupsi ini dilakukan oleh para tersangka ini yang diketahui  dilakukan pada tahun 2020 dan 2021  memang sengaja memanfaatkan situasi kondisi Pendemi Covid-19 yang terjadi pada waktu itu. Secara tegas dauglas mengatakan bahwa hal tersebut memang sangat mungkin terjadi.

“Boleh jadi, karena pada saat itu banyak kegiatan yang berkenaan pengumpulan masa banyak dikurangi,  padahal kenyataan banyak sekali di dalam anggaran disebut untuk kegiatan yang terkait pengumpulan massa ternyata digunakan atau keluar, sehingga kami menduga semua itu kegiatan fiktif saja,” kata Dauglas.

Dauglas mengatakan terhadap ketiga tersangka ini pihak penyidik mempersangkakan dengan sangkaan melanggar Pasal terkait perbuatan tindak pidana korupsi yaitu Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Pasal tersebut hampir sama dengan pasal yang disangkakan kepada dia tersangka lainnya yang juga sudah ditahan yakni berinisial MJR dan ICD. “Kita memang mempersangkakan mereka dengan pasal yang sama karena perbuatan korupsi ini dilakukan secara bersama sama,” kata Dauglas.

Dauglas juga menegaskan bahwa pihak nya akan berusaha secepatnya menyelesaikan proses pemberkasan para tersangka yang terlibat perkara korupsi ini dan setelah itu segera melimpah kannya ke pengadilan Tipikor palangkaraya untuk segera diadili. Dauglas mengatakan bahwa pihaknya menyiapkan sejumlah Jaksa senior untuk menangani dan menyidangkan perkara ini di pengadilan Tipikor Palangka Raya. “Ada sekitar 8 orang Jaksa senior yang kita siakan untuk menangani perkara ini,” kata Dauglas.  

Sementara itu salah seorang penasehat hukum dari tersangka DKP, Parlindungan Kriswando Siagian mengatakan, penahanan terhadap kliennya itu memang merupakan kewenangan dari pihak kejaksaan. “Penahanan Itu memang kewenangan penyidik,” ujar Parlindungan. 

Meskipun demikian ia mengatakan pada prinsipnya pihaknya meyakini bahwa kliennya yakni DKP yang menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Barsel tahun 2018 -2021 memang sama sekali tidak bersalah dan tidak terlibat dalam perkara ini. Keyakinan DKP tidak bersalah tersebut   didasari atas keterangan dari salah satu tersangka yang sudah dituangkan di dalam BAP.

Dia menyebutkan dari keterangan satu salah satu tersangka yang juga ditahan saat ini, mengatakan bahwa DKP tidak pernah memerintahkan pemindahan rekening tapi ada orang lain yang memerintahkan dan DKP tidak terlibat.  “Salah seorang tersangka didalam BAP-nya mengatakan bahwa printah tersebut bukan dari klien kami tapi dari orang lain,” kata Parlindungan.

Ketika ditanyakan terkait siapa yang memerintah kan tersangka lain tersebut, pengacara dari Jakarta ini enggan untuk menyebutkan nama tersebut. “Kami juga belum bertemu dengan tersangka tersebut jadi kami belum bisa menyebutkan siapa yang memerintahkan,” pungkasnya. (sja/ala/kpfm)

436 Views