Tok! MA Putuskan 18 SHM di Km 45 Tidak Sah  

Dicuriga Ada Permainan Mafia Tanah, Bakal Dilaporkan ke Polda

Pua Hardinata SH

PALANGKA RAYA–Mahkamah Agung (MA) RI mengeluarkan putusan kasasi terkait kasus perkara sengketa tanah di Jalan Tjilik Riwut Km 45, RT II, Kelurahan Sei Gohong, Kecamatan Bukit Batu, Kota Palangka Raya. Dalam putusan perkara nomor 3525K/Pdt/2023 tertanggal 29 November 2023 tersebut,  hakim menyatakan menolak permohonan kasasi yang diajukan Sudarto dkk selaku pemegang 18 surat  sertifikat tanah (SHM) di wilayah tersebut. 

Dalam amar putusan kasasi, majelis hakim agung diketuai oleh hakim Agung Dr Nurul Elmiyah SH MH menyatakan bahwa (alm) Hj Aluh Umi merupakan pemilik sah dari lahan seluas kurang lebih hampir 40.000 m² tersebut. Hal tersebut disampaikan Pua Hardinata SH selaku kuasa hukum Siti Hadijah yang merupakan ahli waris dari (alm) Hj Aluh Umi.

“Dalam perkara (pemilik) 18 SHM melawan SHM yang lebih dahulu terbit dalam objek yang sama dialami  ahli waris  (alm) Hj Aluh Umi, akhirnya  MA memutuskan menolak permohonan kasasi pihak pemohon, yaitu  Sudarto, Surini, Panio alias  Paniyo, dan Sutikno,” kata Pua, kemarin (25/1).

Pua menyebut, dengan ditolaknya permohonan kasasi yang diajukan pemohon, maka kliennya Siti Hadijah selaku ahli waris telah memenangkan perkara gugatan tanah yang berlokasi di Jalan Tjilik Riwut Km 45 tersebut.

Putusan MA tersebut, kata Pua, memperkuat putusan yang sudah dikeluarkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya dan Pengadilan Tinggi Palangka Raya, yang juga memenangkan gugatan  kliennya.

“Putusan MA ini memperkuat putusan PN dan putusan PT yang juga memenangkan Hj Siti Hadijah selaku penggugat dalam perkara ini,” kata Pua.

Menurut Pua, Siti Hadijah sendiri merupakan ahli waris dari (alm) Hj Aluh Umi yang disebutnya merupakan pemilik sah atas dua bidang tanah yang menjadi objek gugatan dalam perkara tersebut.

Diterangkannya, kepemilikan tanah (alm) Hj Aluh Umi berdasarkan bukti kepemilikan SHM nomor 304 gambar situasi tertanggal 03-11-1995 nomor 2377/95 dengan luas tanah sekitar 18.154 m2, serta bukti surat pernyataan penyerahan sebidang tanah tertanggal, 26 Juni 1995 dan surat keterangan tertanggal 13 Juni 1995 nomor 122/SP/PEM/SG-VI/95 seluas 20.000 m².

Menurut pengacara senior yang pada 2023 lalu berhasil membela dan membebaskan 5 terdakwa kasus tipikor, dengan bukti kepemilikan SHM yang dikeluarkan tahun 1995, pengadilan memang berkeyakinan bahwa (alm) Hj Aluh Umi merupakan pemilik sah atas tanah tersebut.

“Alas hak bukti SHM milik (alm) Hj Aluh Umi yang dikeluarkan secara sah oleh BPN tahun 1995 lebih kuat dari SHM yang dipegang para tergugat, yang rata-rata baru dikeluarkan tahun 2019,” beber pengacara yang belum lama ini memenangkan perkara gugatan tanah seluas kurang lebih 6.000 m² di Jalan Adonis Samad.

Mempertimbangkan dasar bukti alas hak SHM milik Hj Umi itu, MA RI dalam amar putusan kasasi, justru memperkuat amar putusan yang sudah dikeluarkan Pengadilan Negeri Palangka Raya dan Pengadilan Tinggi Palangka Raya, yang menyatakan bahwa 18 SHM milik para tergugat adalah SHM yang tidak sah dan tidak berkekuatan hukum tetap.

Dalam putusan yudec facti (PT dan PN) yang dikuatkan MA, menyatakan bahwa SHM nomor 01428/2019 a/n Idham Salim, SHM No. 01354 /2019 a/n Idham Salim, SHM No.01351/2019 a/n Idham Salim, SHM No. 01353 /2019 a/n Idham Salim, SHM No. 01352 /2019 a/n Idham Salim, SHM No. 01181 tahun 2019 a/n Sudarto, SHM No. 01180 tahun 2019 a/n Sudarto, SHM No. 01227 tahun 2019 a/n Surini, SHM No. 01355 tahun 2019 a/n Maryuni, SHM No. 01350 /2019 a/n Rusdiana, SHM No. 01349 /2019 a/n Rusdiana yang menindih hak penggugat yaitu SHM nomor 304 gambar situasi tanggal 03-11-1995 No.2377/1995 atas nama  Hj Aluh Umi  adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum.  

Lebih lanjut dikatakan Pua, selain SHM di atas, dalam putusan menyatakan sejumlah SHM lain yang dimiliki oleh para tergugat yakni SHM No. 01426 / tgl 02/07/2019 a/n Kamarullah, SHM No. 01222 tgl 14/06/2019 a/n Budi, SHM No. 01427 tgl 02/07/2019 a/n Panio alias Paniyo, SHM No. 01357 tgl 02 /07/2019 a/n Sutikno, SHM No. 01526 tgl 02/07/2019 a/n Sutikno, SHM No. 01356 tgl 02/07/2019 a/n Sutikno,  dan SHM No. 1851 tgl 02 /07/2019 a/n Sutikno adalah SHM yang tidak sah, karena telah menindih hak penggugat yakni surat pernyataan penyerahan sebidang tanah tertanggal 26/6/1995 dan surat keterangan tertanggal 13/6/1995 No. 122/SP/PEM/SG-VI/95 seluas 20.000 m² yang merupakan satu hamparan dan diganti rugi dari tanah garapan Maslae oleh (alm) Hj Aluh Umi, dengan lokasi tanah ± terletak di Km 45, Kelurahan Sei Gohong.  

Karena seluruh sertifikat tanah milik para tergugat merupakan SHM yang tidak sah, maka MA menyatakan penguasaan atas tanah tersebut oleh para tergugat tidak sah dan berlawanan dengan aturan hukum. Putusan kasasi MA memerintahkan agar para tergugat segera mengosongkan tanah tersebut.

“Lebih lanjut dari amar putusan MA itu adalah perintah eksekusi yaitu menghukum para tergugat untuk membongkar, mengosongkan, atau meninggalkan tanah tersebut,” tegas Pua.

Pua juga menceritakan kronologi sengketa lahan milik (alm) Hj Aluh Umi tersebut. Dikatakannya, munculnya kasus sengketa tanah di Jalan Tjilik Riwut Km 45 itu tak lepas dari permainan kelompok mafia tanah. Kasus ini terungkap saat Siti Hadijah melihat tanah milik ibunya (alm) Hj Aluh Umi yang berlokasi di Jalan Tjilik Riwut Km 45 diduduki oleh orang lain.

“Sedangkan selama hidup (alm) Hj Aluh Umi tidak pernah menjual atau mengalihkan tanah tersebut kepada orang lain,” ujarnya.

Setelah diselidiki pihak keluarga, diketahui bahwa yang menduduki tanah tersebut mengaku memperoleh tanah itu dari seseorang bernama Idham Salim, yang juga menjadi pihak tergugat. Pihak keluarga juga mengetahui bahwa Idham Salim memang pernah meminjam dan memfotokopi SHM milik (alm) Hj Aluh Umi.

“Alasan Idham Salim meminjam SHM itu karena ingin menawarkan tanah tersebut kepada investor dari Jakarta,” ungkap Pua.

Ternyata Idham berbohong. Berbekal fotokopi SHM tersebut, ia membuat surat palsu (fiktif) terkait keterangan penyerahan tanah dari (alm) Hj Aluh Umi kepada dirinya.

“Dia (Idham, red) mengatakan bahwa (alm) Hj Aluh Umi pernah menjual tanah tersebut kepadanya pada tahun 2012 lalu,” tutur Pua sembari menegaskan bahwa perkataan Idham perihal telah membeli tanah tersebut sama sekali tidak benar, karena pada tahun itu (2012) Hj Aluh Umi berusia 85 dan sedang menderita lumpuh dan dirawat di rumah Siti Chadijah di Jalan Cempaka hingga akhirnya meninggal dunia.

Berbekal surat keterangan penyerahan tanah tersebut, Idham kemudian menjual tanah tersebut ke sejumlah warga.

Kemudian dengan data fiktif surat penyerahan tanah itu pula, Idham diketahui mengajukan permohonan pembuatan SHM ke BPN Palangka Raya lewat program PTSL (Program Tanah Sertifikat Langsung) untuk tanah yang dijualnya kepada warga tersebut.

Saat mengajukan permohonan sertifikat tanah, Idham memecah-mecah tanah dalam beberapa bidang, sehingga akhirnya keluarlah sejumlah sertifikat tanah yang  diserahkan BPN dalam dua tahap.

“Tahap pertama untuk 9 SHM sudah diserahkan kepada Sutikno, Paniyo, Budi, Kamarulah, Sudarto, Surini, Maryuni, Rusdiana, dan Idham Salim sendiri,” terang Pua.

Sementara untuk 9 SHM yang terbit tahap kedua, lanjut Pua, tidak jadi diserahkan BPN karena sudah ketahuian pihak keluarga (alm) Hj Aluh Umi.

“Akhirnya SHM itu dikembalikan ke Kantor Pertanahan Palangka Raya sesuai saran penyidik, agar memudahkan dalam koordinasi untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Pua.

Pua memastikan bahwa pihaknya akan melanjutkan kasus ini dengan melapor ke Polda Kalteng, perihal kemungkinan adanya permainan dari kelompok mafia tanah dan perbuatan pelanggaran unsur pidana.

Selaku kuasa hukum pihak keluarga (alm) Hj Aluh Umi, Pua berharap pihak kepolisian tidak ragu-ragu dan bertindak tegas terhadap para pelaku mafia tanah dan pihak-pihak yang mencoba bermain dan terlibat dalam kasus itu. Ia berharap dengan adanya laporan itu, kepolisian bisa menumpas kelompok mafia tanah yang cukup meresahkan masyarakat di Kalteng, khususnya Palangka Raya.

“Dalam waktu dekat kami akan melapor kembali laporan kami terdahulu ke Polda Kalteng, dengan dasar laporan hasil dari pertimbangan hukum putusan hakim PN, PT, dan MA,” punkasnya. (sja/ce/ala/kpfm)

351 Views