Proses Rekapitulasi Suara Tingkat Kecamatan Dimulai

Gerindra Yakin Prabowo-Gibran Menang di Kalteng

PALANGKA RAYA – Proses pemungutan suara pemilihan umum (pemilu) telah dilaksanakan pada Rabu (14/2). Pesta demokrasi lima tahunan untuk memilih presiden dan wakil presiden serta wakil rakyat di DPD RI, DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota tidak semuanya berjalan mulus. Ada beragam persoalan yang menyebabkan sejumlah daerah harus menggelar pemilihan suara ulang (PSU) maupun pemilihan suara susulan (PSS).
Daerah pertama yang memastikan akan menggelar PSU dan PSS adalah Kabupaten Barito Timur (Bartim). Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bartim akan melaksanakan PSU dan PSS. Hal tersebut dipastikan setelah adanya rapat pleno menindaklanjuti temuan serta keberatan saksi yang disampaikan KPPS hingga PPK.
Ketua KPU Kabupaten Bartim Satya Hedipuspita menyebut, pelaksanaan PSU untuk TPS 03 Desa Tampa, Kecamatan Paku dan PPS untuk TPS 02 Desa Karang Langit, Kecamatan Dusun Timur. “PSU dan PPS karena adanya laporan yang disampaikan KPPS dan PPK,” sebut Satya kepada sejumlah media, Kamis (15/2).
Satya menjelaskan, untuk PSS di Karang Langit melibatkan 22 pemilih. Mereka yang terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT) dan masuk dalam berita acara KPPS maupun PPK tidak bisa diakomodasi memilih karena kurangnya surat suara.
“Kami sebenarnya sudah berupaya untuk menggeser (TPS lain), tetapi karena awalnya warga berkeberatan, sehingga terlambat mencapai TPS-TPS yang sebenarnya bisa membantu masalah itu,” ujar Satya.
Untuk PSU di TPS 03 Desa Tampa, lanjutnya, dilaksanakan berdasarkan keberatan saksi. Hal itu juga sesuai PKPU 25 maupun petunjuk teknis 66. “PSU di Desa Tampa akan melibatkan 294 warga terdaftar di DPT laki-laki dan perempuan,” sebut Satya.
Menurut Satya, berkaitan dengan proses yang dilakukan pihaknya telah melakukan koordinasi. Hingga saat ini, KPU telah melaporkan kesiapan administratif ke bagian sekretariat.
“PSU dan PSS maksimal dilaksanakan sepuluh hari setelah hari pemungutan suara (HPS). Karena itu kita punya waktu sampai tanggal 24 Februari 2024,” tuturnya.
Lebih lanjut disampaikan, sebelumnya KPU Bartim akan menyampaikan persoalan itu ke KPU Kalteng. Pelaporan bertujuan untuk mengakomodasi penyediaan logistik.
Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalteng membeberkan ada 14 tempat pemungutan suara (TPS) yang akan melaksanakan PSU. Itu tersebar di beberapa kabupaten yakni 4 TPS di Palangka Raya, 2 TPS di Sukamara dan 2 di Lamandau, serta masing-masing 1 TPS di Barsel, Kobar, Kotim, Pulpis, dan Bartim. Sedangkan untuk 1 TPS di Batara masih sedang ditelusuri. Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Kalteng Satriadi.
Pelanggarannya rata-rata terkait Pasal 372 ayat (2) UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu dan PKPU No 25/2023 Pasal 80 ayat (2) huruf d dan ayat (3). Di mana ada yang melakukan pelanggaran mencoblos lebih dari satu kali. Selain itu, juga terdapat seseorang yang mencoblos menggunakan surat C orang lain.
“Itu berbagai macam, contoh Sukamara TPS 03 Karta Mulus karena menggunakan C pemberitahuan orang lain yang bukan haknya sebanyak 5 orang dan TPS 04 dengan menggunakan hak pilih C pemberitahuan orang lain sebanyak 22 orang,” beber Satriadi.
Sementara, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palangka Raya, Joko Anggoro mengatakan, sampai dengan kemarin pihaknya masih belum menentukan ada tidaknya potensi PSU di Palangka Raya. “Sementara kami masih belum menentukan ada atau tidaknya PSU,” ujar Joko kepada Kalteng Pos, kemarin.
Satu Warga Mintin Terjerat Pidana Pemilu
Pemicu TPS terpaksa melaksanakan PSU lantaran ada sejumlah pelanggaran. Seperti yang terjadi di Desa Mintin, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis). SB (40) terjerat hukum pidana pemilihan umum (pemilu) setelah ketahuan menggunakan hak suara di dua tempat pemungutan suara (TPS) di desanya tersebut pada pelaksanaan pemungutan suara, Rabu (14/2).
Kini kasus yang melilit warga RT 006 tersebut ditangani sentra penegakan hukum terpadu (gakkumdu) Kabupaten Pulang Pisau. Dari informasi yang dihimpun Kalteng Pos, SB melakukan pencoblosan atau menggunakan hak suara di TPS 5 dan TPS 6.
Pelaku sebenarnya terdaftar di TPS 6 dan telah menggunakan hak suaranya di TPS tersebut. Kemudian pelaku melakukan pencoblosan kembali di TPS 5 menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) elektronik. Informasi yang dihimpun Kalteng Pos, terungkapnya kasus tersebut berawal dari kecurigaan petugas pengawas TPS. Pihak pengawas TPS juga telah melakukan konfirmasi kepada yang bersangkutan dan hal itu diakui oleh pelaku.
Saat dikonfirmasi perihal itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pulang Pisau Zahrotul Mufidah tidak membantah. Lalu bagaimana tindakan Bawaslu Pulang Pisau? “Kami merekomendasikan untuk dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 5 Desa Mintin,” ucap Zahrotul Mufidah saat dikonfirmasi Kalteng Pos, Kamis (15/2).
Atas perbuatannya, SB terancam mendapatkan sanksi. Mufidah menegaskan, mencoblos lebih dari satu kali diancam dengan Pasal 515 UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu. “Dalam pasal tersebut ditegaskan; setiap orang dengan sengaja pada waktu pemungutan suara memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu TPS/TPSLN atau lebih, dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 bulan dan denda paling banyak Rp18 juta,” tegasnya.
Belum diketahui secara pasti motif pelaku melakukan pencoblosan di dua TPS tersebut. “Penanganan pidana pemilu ini baru kami limpahkan ke gakkumdu. Jadi kami belum bisa menyampaikan motif pelaku,” ujarnya.
Mufidah juga mengaku, pihaknya juga telah meminta klarifikasi kepada petugas KPPS setempat. “Petugas KPPS hanya dijadikan saksi. Mereka membenarkan pelaku saat itu benar-benar melakukan pencoblosan atau menggunakan hak suara di TPS 5 Desa Mintin,” ungkap dia.
Lalu kapan PSU itu akan dilakukan? Dia menjelaskan, berdasarkan aturan, PSU dilakukan paling lambat 10 hari setelah kejadian. “Kami juga sudah berkoordinasi dengan KPU Kabupaten Pulang Pisau terkait rekomendasi PSU itu,” ucap Mufidah.
Ketua KPU Kabupaten Pulang Pisau Roby Hudin saat dikonfirmasi menegaskan, KPU Kabupaten Pulang Pisau akan melaksanakan PSU di TPS 5 Desa Mintin, sebagaimana rekomendasi Bawaslu Kabupaten Pulang Pisau.
Dia menepis anggapan petugas KPPS 5 Desa Mintin lalai dalam menjalankan tugas. “KPPS sudah melaksanakan tugas sesuai ketentuan dengan melakukan pemeriksaan domisili KTP sesuai lokasi TPS. Petugas juga sudah memeriksa jari si pemilih,” kata Roby Hudin.
Roby menambahkan, pemilih tersebut terdaftar dalam DPT di TPS 06. “Memang lokasi TPS 5 dan TPS 6 berdekatan dan dalam RT yang sama,” tandasnya.
Dua Kecamatan Segera Lakukan Rekapitulasi Suara
Setelah pemungutan suara pemilu serentak 2024 selesai dilaksanakan dan penghitungan suara tingkat TPS telah digelar, proses penghitungan suara berlanjut ke tingkat kecamatan. Dua kecamatan di Kota Palangka Raya, yakni Kecamatan Pahandut dan Kecamatan Jekan Raya akan segera melakukan pleno rekapitulasi penghitungan suara pemilu 2024. Untuk Kecamatan Pahandut, proses rekapitulasi penghitungan suara akan dimulai pada Jumat (16/2) di Aula Kantor Kecamatan Pahandut. Sementara untuk Kecamatan Jekan Raya, proses rekapitulasi penghitungan suara dimulai pada Sabtu (17/2) dan juga dilaksanakan di Aula Kantor Kecamatan Jekan Raya.
Informasi terkait rekapitulasi penghitungan suara tingkat kecamatan di dua kecamatan tersebut disampaikan oleh panitia pemilihan kecamatan (PPK) dari dua kecamatan tersebut.
Ketua PPK Kecamatan Pahandut Jhon Kenedi, dalam keterangan yang disampaikan melalui Sekretaris PPK Kecamatan Pahandut Mahrdiansyah SE menerangkan, sejauh ini proses pengumpulan logistik surat suara dari tingkat kelurahan se-Kecamatan Pahandut telah selesai dilaksanakan.
“Kotak suara dari TPS diantar ke PPS atau kelurahan/desa, bila sudah terkumpul, barulah diantar ke PPK,” terang Mahrdiansyah, kemarin.
“Untuk pleno rekapitulasi penghitungan suara tingkat kecamatan akan mulai kami laksanakan besok Jumat (16/2) pukul 09.00 WIB,” kata pria yang juga sehari-hari bertugas sebagai sekcam di Kecamatan Pahandut.
Dikatakan Mahrdiansyah, berdasarkan kesepakatan seluruh petugas PPK Kecamatan Pahandut, untuk jadwal rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara akan dimulai dari penghitungan surat dari wilayah Kelurahan Tumbang Rungan dan Kelurahan Tanjung Pinang.
“Karena logistik yang dahulu sampai ini dari wilayah Tumbang Rungan, jadi kami laksanakan Tumbang Rungan dengan Tanjung Pinang,” katanya lagi.
Mahrdiansyah mengatakan, pihaknya memperkirakan pleno rekapitulasi penghitungan suara tingkat Kecamatan Pahandut akan berlangsung kurang lebih selama 12 hari. Ia juga menjelaskan bahwa total keseluruhan TPS yang ada di wilayah Kecamatan Pahandut berjumlah 266 TPS dan tersebar di 6 kelurahan/desa.
Mahrdiansyah juga mengatakan, saat ini distribusi logistik dari semua kelurahan yang ada di wilayah Kecamatan Pahandut telah sampai di Kantor Kecamatan Pahandut. Pihaknya menyiapkan dua lokasi penyimpanan, yakni di Aula Kantor Camat dan Kantor Damang Kecamatan Pahandut.
“Di Aula Kecamatan Pahandut itu untuk 5 PPS dan di Kantor Damang Pahandut untuk 1 PPS yang dari Kelurahan Panarung,” ujarnya.
Ditambahkannya, seluruh logistik kotak suara tersebut saat ini dikawal petugas keamanan TNI-Polri, PPS, PPK.
Ketika ditanya terkait pelaksanaan pemilu serentak di wilayah Kecamatan Pahandut, Mahrdiansyah mengatakan, secara umum pelaksanaan pemilu di wilayah Kecamatan Pahandut berjalan lancar.
“Sampai sekarang kita belum menerima laporan soal hambatan ataupun permasalahan, semuanya sepertinya lancar,” tuturnya.
Sementara itu, Jumikun selaku Ketua PPK Kecamatan Jekan Raya mengatakan, sampai saat ini proses pengantaran logistik pemilu dari PPS atau kelurahan/desa di wilayah Kecamatan Jekan Raya masih berlangsung. “Hari ini (Kamis) bisa sampai malam untuk pengantaran logistik dari PPS ke PPK,” ucap Jumikun.
Dikatakannya, masih ada sejumlah logistik pemilu dari PPS yang masih ditunggu kedatangannya. Diperkirakan seluruh logistik surat suara dari PPS akan segera terkumpul malam tadi.
Berdasarkan kesepakatan PPK di Kecamatan Pahandut, rapat pleno rekapitulapsi penghitungan suara pemilu tingkat PPK akan dilaksanakan pada hari Sabtu (17/2).
“Insyaallah kami akan laksanakan rapat pleno besok pukul 09.00 WIB,” terangnya sembari menambahkan rapat pleno rekapitulapsi penghitungan suara tingkat Kecamatan Jekan Raya akan digelar di Aula Kantor Kecamatan Jekan Raya.
Ditambahkan Jumikun, pihaknya memperkirakan proses rekapitulasi penghitungan suara tingkat kecamatan berlangsung maksimal 15 hari. Untuk diketahui, jumlah TPS di wilayah Jekan Raya adalah 430 TPS.
Terkait pelaksanaan pemilu serentak di wilayah Kecamatan Jekan Raya, Jumikun mengatakan, berdasarkan hasil pemantauannya, pelaksanaan pemilu berjalan lancar dan aman. Sejauh ini pihaknya belum menerima laporan terkait adanya permasalahan saat pencoblosan maupun terkait penghitungan suara pada TPS-TPS di wilayah Jekan Raya.
“Sepanjang yang saya tahu, di wilayah Jekan Raya tidak ada permasalahan terkait penggelembungan suara atau lainnya, pemungutan suara berjalan lancar, aman, dan tertib,” ungkapnya sembari berharap proses rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kecamatan juga dapat berjalan lancar.
Sementara itu, pasangan nomor urut 02 Prabowo-Gibran masih mengungguli perolehan suara pasangan nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Raihan ini juga diungkapkan oleh Sekretaris DPD Gerindra Kalteng Agus Pramono. Bahwa ia mengklaim saat ini perolehan suara sementara pasangan nomor urut 02 telah mencapai 60 persen. Itu sesuai hasil survei yang mereka lakukan.
“Saat ini pasangan Prabowo-Gibran meraih suara 60 persen di Kalteng. Di tiap kabupaten/kota, paslon 02 unggul atas dua paslon lainnya,” tegas Agus, kemarin.
Ia bersama tim pemenangan Prabowo-Gibran akan terus mengawal proses rekapitulasi penghitungan suara yang akan dilakukan oleh KPU di tiap jenjang. Pihaknya meyakinkan paslon capres-cawapres yang diusung pihaknya menang satu putaran. “Kami optimistis bisa menang satu putaran,” pungkasnya. (log/dan/irj/art/sja/ce/ala/kpfm)