
Kepala BPPRD Palangka Raya
PALANGKA RAYA – Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Palangka Raya Emi Abriyani, mendorong wajib pajak di Kota Palangka Ray untuk segera melunasi tunggakan pajak. Hal ini dikarenakan BPPRD Kota Palangka Raya telah memberikan keringanan kepada wajib pajak, berupa penghapusan denda pajak secara otomatis tanpa perlu mengajukan permohonan.
Kebijakan ini juga sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) Palangka Raya Nomor 51 Tahun 2023, tentang pemberian keringanan denda pajak daerah dan retribusi daerah.
Emi Abriyani mengatakan keringanan ini berlaku untuk semua jenis pajak daerah dan retribusi daerah, yang dikelola oleh BPPRD Palangka Raya. Dirinya mengimbau masyarakat untuk segera membayar pajak, memanfaatkan keringanan yang telah diberikan. Penghapus denda pajak ini merupakan salah satu bentuk kemudahan dan insentif yang BPPRD Kota Palangka Raya berikan, kepada wajib pajak Kota Palangka Raya.
“Masyarakat bisa segera manfaatkan kesempatan ini, denda tunggakan akan dihapuskan secara otomatis tanpa perlu mengajukan permohonan,” ujarnya saat dikonfirmasi, belum lama ini.
Masyarakat yang akan membayar pajak dapat menghubungi petugas pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di BPPRD Palangka Raya untuk mengetahui besaran tunggakan pajak. Selain itu, informasi pajak juga dapat diakses melalui website resmi BPPRD Palangka Raya.
Emi menegaskan pentingnya kewajiban membayar pajak sebagai sumber pendapatan asli daerah yang digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Kota Palangka Raya. Namun, ia juga mengingatkan bahwa keringanan denda pajak ini hanya berlaku hingga 30 September 2024, jika melebihi batas waktu denda pajak akan kembali diberlakukan per 1 Oktober 2024.
“Dengan adanya keringanan ini, kami harap wajib pajak dapat lebih tertib dan patuh dalam membayar kewajiban pajaknya. Mari kita bersama-sama mendukung pembangunan Palangka Raya dengan membayar pajak secara tepat waktu,” pungkasnya. (*mut/ans/kpfm)