Upaya Gugatan Warga Dambung Didukung Pemprov

PALANGKA RAYA – Masyarakat Desa Dambung melalui kuasa hukum mereka sudah mengajukan judicial review atau pengujian peraturan perundang-undangan ke Mahkamah Agung (MA), terkait dengan tapal batas desa tersebut yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 40 Tahun 2018. Seperti diketahui, permendagri itu membuat Desa Dambung yang sebelumnya dalam wilayah administrasi Kabupaten Barito Timur (Bartim), Provinsi Kalteng, kemudian masuk ke wilayah Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).

Keputusan itu pun menuai penolakan dari masyarakat setempat. Langkah administratif ditempuh agar bisa membatalkan permendagri tersebut dan mengembalikan Desa Dambung ke wilayah Bartim. Namun hingga kini langkah administratif itu belum memberikan titik terang. Upaya hukum pun diambil dengan mengajukan ke MA pengujian peraturan perundang-undangan atas Permendagri Nomor 40 Tahun 2018.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng mendukung langkah yang diambil masyarakat Dambung yang diwakili oleh kuasa hukum mereka itu. Wakil Gubernur (Wagub) Kalteng H Edy Pratowo mengatakan, pihaknya akan tetap mengikuti perkembangan proses hukum tersebut.

“Pemprov tentunya selalu mendukung, membantu, kalau memang itu masuk wilayah kita, kalau batasan itu menjadi wilayah kita, ya kita harus pertahankan, intinya seperti itu,” kata Edy kepada wartawan, Senin (25/3).

Edy menyebut, pihaknya siap memberikan dukungan jika memang diperlukan. Kendati masyarakat setempat ingin agar desa mereka kembali ke wilayah Kalteng, yang mana juga mendapat dukungan dari Pemprov Kalteng, tetapi aturan tetap berbicara lain. Sebab, Permendagri Nomor 40 Tahun 2018 sudah mengatur bahwa Desa Dambung rmasuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Tabalong, Kalsel. Aturan itulah yang diupayakan oleh kuasa hukum masyarakat Desa Dambung agar direview ulang.

“Makanya nanti kami inventarisasi lagi datanya, yang dimaksud oleh warga ingin kembali ke wilayah Kalteng itu bagaimana, lalu dipertimbangkan dengan ketentuan dan aturan, itulah yang nanti akan kami teliti lebih lanjut,” ujarnya.  

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Kalteng Aryawan menjelaskan, hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan informasi terbaru dari upaya pengembalian Desa Dambung itu agar bisa kembali menjadi wilayah administrasi Kabupaten Bartim, Kalteng.

“Sampai sekarang kami belum tahu kabar itu, karena urusan itu kan antara Kabupaten Bartim dan Tabalong. Yang mengurus itu dari pihak Kalsel, kan sudah keluar. Terkait proses untuk kembali ke Kalteng, itu belum ada informasi,” bebernya kepada Kalteng Pos usai menghadiri rapat paripurna di Kantor DPRD Kalteng, kemarin.

Aryawan menjelaskan, memang upaya mengembalikan Desa Dambung ke Kalteng masih tetap berprogres berdasarkan upaya-upaya yang sudah dilakukan oleh masyarakat setempat. Jika upaya itu berhasil dan Desa Dambung dapat kembali menjadi bagian dari wilayah Kabupaten Bartim, itu akan disambut baik pihaknya.

“Artinya kembali lagi ke pangkuan kita, selanjutnya adalah bagaimana cara kita memelihara agar masyarakat desa setempat tetap sejahtera,” ujarnya.

Ditanya terkait dukungan Pemprov Kalteng atas aspirasi masyarakat tersebut, Aryawan menegaskan sudah pasti pemprov mendukung. Sejauh ini prosesnya masih dalam tahap koordinasi antara beberapa pemangku kepentingan, termasuk tokoh adat dan tokoh masyarakat.

“Alhamdulillah, kalau memang ada kesempatan untuk bisa kembali ke Kalteng, jumlah desa kita sekarang 1.432, sebelumnya 1.433, berkurang satu setelah Desa Dambung masuk ke wilayah administrasi Kalsel,” ujarnya.

Ditanya apakah Pemprov Kalteng akan menuruti aspirasi masyarakat Desa Dambung atau mengikuti regulasi yang sudah ditetapkan sesuai Permendagri Nomor 40 Tahun 2018, Aryawan menyebut secara umum pihaknya akan tetap mengikuti aturan yang lebih tinggi. “Sementara di sisi lain, masyarakat mungkin menginginkan agar desa mereka kembali ke Kalteng,” tambahnya.

Aryawan menekankan kepada pemerintah kabupaten (pemkab) untuk tetap memerhatikan kesejahteraan masyarakat desa setempat, baik Pemkab Bartim maupun Tabalong.

“Pemprov Kalteng siap memfasilitasi, kalau ada upaya untuk kembali ke wilayah kita, kami dukung, tapi kan itu perlu upaya lagi, melibatkan tokoh adat, tokoh masyarakat, dan pemerintah terutama. Kalau upaya hukum seperti judicial review sudah berjalan, tinggal kita tunggu saja tahapan selanjutnya,” tandasnya. (dan/ce/ala/kpfm)

293 Views

Leave a Reply

Your email address will not be published.