PALANGKA RAYA – Seiring berakhirnya cuti bersama Idulfitri 1445 Hijriah, aparatur sipil negara (ASN) sudah mulai aktif lagi bekerja mulai Selasa (16/4). Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) maupun Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya dan daerah-daerah lain sudah melaksanakan apel perdana dan halalbihalal. Upacara di lingkungan Pemprov Kalteng dilaksanakan di masing-masing kantor perangkat daerah. Sementara di lingkungan Pemko Palangka Raya dilaksanakan secara terpusat di kantor wali kota setempat.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalteng Lisda Arriyana mengatakan, upacara bendera di lingkungan Pemprov Kalteng pada masing-masing kantor perangkat daerah dilaksanakan untuk mempererat silaturahmi.
“Ini sudah dilaksanakan, diarahkan, silakan masing-masing perangkat daerah melaksanakan halalbihalal dan apel besar di kantor masing-masing, kemudian jika ada yang pensiun, silakan mengantarkan yang purnatugas itu di lingkungan instansi masing-masing,” kata Lisda kepada Kalteng Pos, Selasa (16/4).
Hal itu dilakukan berdasarkan pola apel besar dan halalbihalal yang dilaksanakan oleh Pemprov Kalteng. Tidak ada petunjuk pelaksanaan khusus dari pemerintah pusat. Maka dari itu, tahun ini apel dilaksanakan oleh masing-masing perangkat daerah.
Lisda menjelaskan, dari data peserta apel yang pihaknya himpun, hampir 99 persen ASN hadir pada kegiatan tersebut. Mereka yang tidak hadir pun sudah menyampaikan izin dan diketahui oleh masing-masing pimpinan.
“Laporannya tetap kami minta, boleh cuti kalau dia sudah menyampaikan, kan cuti itu hak tiap ASN, apabila dia memang sudah mengajukan cuti dan diizinkan pimpinan dan sudah keluar surat cutinya, itu boleh saja,” jelas Lisda.
Berdasarkan surat edaran apel besar dan halalbihalal yang sudah pihaknya sebar pun sudah ada formulir kehadiran. “Kalau untuk yang memang tidak hadir tanpa keterangan, sementara ini belum ada, laporan dari masing-masing perangkat daerah hampir 99 persen sudah hadir semua,” ucapnya.
Adapun terhadap ASN yang tidak hadir apel pada hari pertama kerja tanpa adanya keterangan, Lisda mengatakan, sanksi akan diberikan sesuai Peraturan Gubernur Kalteng berupa teguran tertulis untuk kemudian dilakukan pembinaan.
“Tapi teguran ringan, sedang, hingga berat itu jarang, paling ada yang telat atau apa kan kami berikan surat teguran. Di sistem aplikasi kami sekarang, kalau ada satu hari pegawai tidak izin atau mangkir kerja tanpa keterangan, itu memengaruhi tunjangan,” jelasnya.
Ia berharap ASN makin semangat bekerja setelah menikmati liburan yang cukup panjang.
“Dengan suasana apel besar dan silaturahmi ini, semoga makin menumbuhkan semangat dan integritas sesama ASN dalam menjalankan tugas ke depannya,” ujarnya.
Sementara itu, untuk pelaksanaan apel dan halalbihalal di lingkungan Pemko Palangka Raya, Pj Wali Kota Palangka Raya Hera Nugrahayu mengungkapkan, memang ada laporan perihal beberapa ASN yang tidak hadir tanpa keterangan dan tidak hadir karena izin tertentu, tetapi tidak banyak jumlahnya.
“Tadi sudah saya sampaikan, kalau izin harus konfirmasi balik, kalau yang tidak hadir tanpa izin itu harus diberi pembinaan dan teguran, jadi kami pilah,” ujarnya kepada awak media usai upacara.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) RI sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2024 untuk menyikapi cuti bersama Idulfitri 1445 H dan memastikan kelancaran arus balik.
“Implementasi surat edaran itu menyesuaikan, itu kan berlaku hanya dua hari, sambil jalan akan kami lihat apakah harus kerja dari rumah hari ini atau besok, tetapi saya kira untuk ASN Kota Palangka Raya persentase kehadiran sangat bagus, perlu klarifikasi saja untuk yang tidak hadir,” jelasnya.
Pada hari pertama kerja, Hera berharap ASN di lingkungan Pemko Palangka Raya lebih bersemangat melayani masyarakat dan memperhatikan kebersihan kantor.
“Kemudian langsung melihat tugas-tugas apa yang harus dilaksanakan segera, mengerjakan mana yang prioritas, kemudian tugas-tugas yang memang saat ini harus kami dorong,” ucapnya.
Bagi ASN yang tidak hadir tanpa keterangan, Hera menyebut, sanksi yang diberikan bisa berupa teguran dan pembinaan, baik dari Inspektorat maupun kepala perangkat daerah masing-masing.
“Kalau sudah disampaikan teguran, surat teguran itu menjadi suatu track record bagi ASN bersangkutan untuk pertimbangan kenaikan pangkat atau penilaian kinerjanya, itu jadi salah satu indikator yang diperhatikan dalam penilaian kinerja,” sebutnya. (dan/ce/ala/kpfm)