
PALANGKA RAYA – Dawit Tornado Pidjath, anak dari Marina Buntit Ngabe Soekah atau anak ke-10 Buntit Ngabe Sukah dipanggil sebagai saksi oleh pihak Ditreskrimum Polda Kalteng, Sabtu (27/4). Dawit menjadi saksi setelah melaporkan dugaan pemalsuan dokumen.
“Saya melapor perihal pemalsuan dokumen surat kuasa dan surat keterangan ahli waris yang diduga dilakukan oleh sepupu saya Wiliam dan paman saya Sahidar Buntit Soekah, yang juga merupakan keluarga saya. Hari ini (Sabtu) saya diperiksa untuk penyelidikan surat kuasa dan surat keterangan ahli waris, yang mana seluruh surat tersebut ada di pihak William,” ucapnya kepada awak media usai pemeriksaan.
Perihal pemalsuan dokumen surat keterangan ahli waris dan surat kuasa yang ada tanda tangan ibunya, menurutnya sang ibu tidak pernah menandatangani surat tersebut. Pemalsuan diduga terjadi ketika ada gugatan perdata Nomor 221/Pdt.G/2021/PN Plk dengan 8 orang ahli waris dan gugatan perdata Nomor 40/Pdt.G/2022/PN Plk dengan 8 orang ahli waris. Setelah gugatan nomor 40 tanggal 29 Maret 2022 itu berhasil dicabut, tiba-tiba muncul gugatan perdata Nomor 61/Pdt.G/2022/PN Plk tanggal 29 Maret 2022, dengan mendalilkan bahwa tanah Puskesmas Pahandut telah diserahkan oleh Buntit Ngabe Sukah kepada Sahidar.
Sahidar berargumen pada tahun 1979, orang tua mereka (Buntit Ngabe Soekah) telah menyerahkan kepadanya, tetapi pihak keluarga tidak tahu soal penyerahan itu.
“Dalam surat kesepakatan 17 Maret 2022 yang diajukan ke PTUN, diduga juga ada pemalsuan tanda tangan seolah-olah benar dan keluarga tahu penyerahan tersebut, padahal tidak ada yang tahu mengenai penyerahan tersebut. Ada juga keluarga yang tanda tangan, hanya disodorkan kolom tanda tangan, tanpa diberi kesempatan membaca isi surat, yang ternyata maksud dari surat tersebut adalah membenarkan peristiwa penyerahan tanah tahun 1979 itu,” jelasnya.
Dawit berharap penyidik Polda Kalteng dapat menindaklanjuti semua keterangannya, dengan memanggil para saksi yaitu seluruh anggota keluarga, untuk memberikan keterangan yang benar mengenai surat yang dipegang William dan Sahidar.
“Dengan laporan saya ini semoga dapat membuka kebenaran dan menjaga nama baik kakek kami Buntit Ngabe Sukah dan tentunya menjaga aset Pemerintah Kota Palangka Raya, sehingga tetap menjadi milik masyarakat umum, saya berharap Pemerintah Kota berupaya maksimal untuk menjaga aset yang digunakan untuk kepentingan masyarakat Palangka Raya khususnya Pahandut,” tandasnya. (yan/ce/ala/kpfm)