
PALANGKA RAYA – Hari kemenangan atas hari raya idulfitri tinggal sebentar lagi, tentunya tanggal cuti bersama sudah sangat dinantikan orang masyarakat yang berkerja baik menjadi abdi negara atau menjadi karyawan swasta.
Pj Wali Kota Palangka Raya Hera Nugrahayu, menegaskan penanggalan cuti bersama ASN di wilayah Pemerintahan Kota (Pemko) Palangka Raya terkait Hari Raya Idulfitri telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, mulai tanggal 8 April 2024 hingga 15 April 2024. Dengan tambahan libur akhir pekan, libur ini berlangsung selama 10 hari.
Hera menekankan, penambahan cuti tanpa izin yang jelas, tentunya akan dikenakan regulasi dan hukuman yang telah ditetapkan secara teknis oleh Inspektorat Kota Palangka Raya. Sehingga para ASN dihimbau untuk dapat mengikuti regulasi dan ketentuan yang berlaku.
“Yang pasti harus mengikuti praturan yang ada, kalau ada ASN yang menambah cuti tanpa izin yang jelas, tentunya ada regulasi, yang mana teknis tersebut nanti ada di Inspektorat,” terang Hera setelah menghadiri Gerak Pangan Murah (GPM) Nasional serentak Tahun 2024 di Halaman Kelurahan Kereng Bangkirai, Senin (1/4).
Hera menekankan penambahan cuti setelah Hari Raya Idulfitri atau cuti bersama memiliki ketentuan tersendiri. Diri mengimbau seluruh ASN di Kota Palangka Raya untuk mematuhi penanggalan cuti yang telah ditetapkan oleh Pemerintah dan kembali masuk kerja tepat pada waktunya setelah cuti bersama berakhir.
“Kalo memang sudah tanggalnya masuk yaa tetap harus masuk, karena tanggal cuti bersama itu sudah diatur, kalo misalnya nambah tentunya ada ketentuannya sendiri,” tutupnya. (mut/ans/kpfm)