Dua Raperda Disetujui DPRD Kota Palangka Raya

PALANGKA RAYA – Pj Wali Kota Palangka Raya, Dr Hera Nugrahayu menghadiri sidang rapat paripurna ke 2 dan 3 Masa persidangan III Tahun sidang tahun 2023/2024. Sidang dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Palangka Raya Wahid Yusuf beserta Pj Wali Kota Palangka Raya, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Palangka Raya, Jalan Ir Soekarno, Senin (29/4).

Hera Nugrahayu mengatakan pada agenda siang itu membahas beberapa poin, yang mana salah satu poin yang dibahas adalah penyampaian pandangan fraksi-fraksi terhadap pidato Pj Wali Kota Palangka Raya terkait dua rancangan peraturan daerah (Raperda), serta jawaban/penjelasan Pj Wali Kota Palangka Raya terhadap penyampaian pandangan fraksi. Selain itu, juga dibahas pembacaan surat keputusan tentang penunjukan Bapemperda, dan pembacaan surat keputusan tentang pembentukan panitia khusus (pansus) dalam pembahasan LKPJ Pj Wali Kota Palangka Raya Tahun Anggaran 2023.

“Saya ucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas respon positif dari seluruh fraksi DPRD Kota Palangka Raya terhadap dua Raperda ini, yang mana rancangan ini meliputi peraturan daerah tentang penyertaan modal Pemko Palangka Raya kepada perusahaan umum daerah air minum Kota Palangka Raya, dan peraturan tentang penyertaan modal pemko Palangka Raya kepada perusahaan terbatas isen mulang Kota Palangka Raya,” jelasnya saat sambutan.

Hera menegaskan, berbagai respon positif tersebut menunjukan keselarasan semangat dan tujuan antara jajaran eksekutif dan legislatif daerah dalam memberikan yang terbaik bagi Kota Palangka Raya akan terus berkomitmen untuk mengikuti setiap mekanisme dan tahapan-tahapan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebelum Raperda ini akan ditetapkan dikemudian hari.

Di tempat yang sama, dalam penyampaian pandangan fraksi tersebut, juru bicara dari fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Vina Panduwinata mengatakan, sangat penting agar sesegera mungkin Raperda ini untuk dibahas pada tingkat lebih lanjut. Dan setelah mendengar seluruh jawaban dan penjelasan Pj Wali Kota Palangka Raya maka ditetapkan berdasarkan 7 fraksi yang ada di DPRD Kota Palangka Raya, menyatakan pihaknya menerima serta menyetujui Raperda itu, dengan cacatan yang masih belum jelas agar dapat dibahas kesesi atau rapat selanjutnya. Kemudian, adapun pemandangan umum kedua tidak diperlukan lagi dalam hal ini. (mut/ans/kpfm)

217 Views

Leave a Reply

Your email address will not be published.