MAY DAY
PALANGKA RAYA – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalteng menggelar dialog sosial dalam rangka memperingat Hari Buruh Internasional atau yang biasa disebut May Day. Kegiatan dilaksanakan di Hotel Global, Jalan Tjilik Riwut, Rabu (1/5). May Day merupakan momen untuk mengingat dan mengapresiasi serta memajukan dan menyejahterakan para pekerja buruh.
Pada peringatan Hari Buruh tahun ini, pemerintah mengajak semua stakeholders ketenagakerjaan untuk sama-sama merayakan dengan mengangkat tema “Kerja Bersama Wujudkan Pekerja/Buruh yang Kompeten” dan jargon “Mayday Is A Terampil Day”. Hal tersebut didasari dari semangat dan dorongan pelaku ketenagakerjaan, baik pekerja serikat buruh, pengusaha, dan juga pemerintah untuk bersama-sama bersinergi mewujudkan kesejahteraan kualitas hidup para pekerja buruh.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palangka Raya, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palangka Raya, Ketua DPP APINDO Kalteng, Ketua GAPKI Kalteng, Ketua KOMDA APHI Kalteng, Ketua Pengurus Daerah Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PD FSP.PP-KSPSI) Kalteng, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPD KSPSI) Kalteng, Koordinator Wilayah Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera, Indonesia (KORWIL KSBSI) Kalteng, Ketua Dewan Perwakilan Cabang Serikat Pekerja Perusahaan Listrik Negara (DPC SP PLN) PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) UP3 Palangka Raya, serta tamu undangan lain.
Dalam forum itu, diberi kesempatan bagi masing-masing perwakilan untuk menyampaikan aspirasi secara terbuka dan dibahas bersama-sama. Salah satu yang berkesempatan berbicara adalah Pimpinan PD FSPP-KSPSI Kalteng, Nasarie. Ia merasa dialog sosial tersebut sebagai bentuk perhatian yang luar biasa bagi pihaknya.
Dikatakannya, sehari sebelum May Day, rekan-rekan mahasiswa mendatanginya, mengajak melakukan aksi turun ke jalan untuk menyampaikan orasi. Namun dengan tegas ia mengatakan tidak.
“Kami tidak akan turun ke jalan, itu bukan hal terbaik bagi kami. Ini Tanah Air saya, saya putra daerah dan penduduk lokal, saya tidak ingin gerakan Hari Buruh ini ditunggangi kepentingan politik yang berpotensi membuat ricuh, tetapi kami akan menyampaikan keberatan kami kepada pemerintah khususnya Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, untuk selanjutnya disampaikan ke kemeterian pusat, dan mudah-mudahan keberatan kami itu bisa didengarkan,” ujarnya.
Oleh sebab itu, pihaknya menyampaikan dalam surat resmi perihal keberatan terhadap UU Omnibus Law yang sebelumnya juga pernah disampaikan Mahkamah Konstitusi bahwa melanggar UUD 1945. Adapun depalan poin yang disampaikan sebagai berikut.
Pertama, mayoritas pasal yang tertuang dalam Undang-Undang Omnibus Law Klaster Ketenagakerjaan dianggap sangat merugikan pekerja/buruh, termasuk soal batas waktu pekerja kontrak yang tidak terbatas hingga pesangon yang lebih kecil dari ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003.
Kedua, meminta agar pemerintah mencabut Perpu Nomor 02 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja karena dinilai bertentangan dengan Mahkamah Konstitusi dan merusak praktik ketenagakerjaan Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003, yang mana Mahkamah Konstitusi pun sudah meminta kepada Pemerintah dan DPR RI untuk memperbaiki karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
Ketiga, sebagian pasal dalam klaster ketenagakerjaan dalam Perpu Cipta Kerja tidak ada bedanya dengan Undang Undang Omnibus Law, di mana posisi pekerja buruh dilemahkan meski ada perubahan pada isi pasal.
Keempat, upah minimum kabupaten/kota (UMK) tidak jelas dan upah sektoral dihilangkan sebagaimana tertuang pada Pasal 88C hingga 88F Perpu Cipta Kerja. Ketentuan yang mengatur upah sektoral itu dihilangkan karena di pasal 88C ayat (2) menyebut gubernur dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota, sementara terkait upah Pasal 88D ayat (2) formula penghitungan upah minimum mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu, padahal penentuan upah itu biasanya survei 60 Hem kebutuhan hidup layak (KHL) atau inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi.
Kelima, KSPSI melihat makin membahayakan formula penghitungan upah minimum ini rupanya bisa berubah kapan saja seperti dimuat dalam pasal 88D ayat (2), sehingga dinilai/diduga pasal 88F ditujukan untuk melindungi perusahaan, beberapa perusahaan yang tidak mampu membayar kenaikan upah akibat krisis keuangan, tetapi karena secara spesifik menyebutkan frasa perusahaan yang merugi, sehingga dengan demikian bisa dipakai untuk mengatasnamakan seluruh perusahaan, padahal tidak semuanya terdampak krisis seperti dimaksud.
Keenam, bahwa KSPSI meminta harus diperjelas pekerja alih daya/outsourcing pada pasal yang mengatur (pasal 64 sampai 66) tak diterangkan jenis pekerjaan apa saja yang boleh dilakukan oleh pekerja alih daya/outsourcing. Karena itu kami minta agar mengembalikan aturan pekerja alih daya ke Undang-Undang Ketenagakerjaan yang membatasi 5 (lima) jenis pekerjaan, yakni sopir, petugas kebersihan, security, katering, dan jasa migas pertambangan. Karena tidak disebutkan sehingga menjadi makin tidak jelas, seakan-akan membebaskan semua jenis pekerjaan boleh dialihdayakan.
Ketujuh, menyangkut pekerja kontrak juga tidak ada kejelasan batas waktunya. Tidak ada pasal yang mengatur seperti pada undang undang ketenagakerjaan. Dahulu pekerja bisa dikontrakkan paling lama 2 (dua) tahun dan bisa diperpanjang 1(satu) tahun, dengan maksud supaya ada ketentuan yang mengatur.
Kedelapan, FSPPP KSPSI juga melihat bahwa pesangon yang didapat oleh pekerja sangat kecil. Dengan adanya perhitungan pesangon yang baru, dengan munculnya angka 1,75 pada klaster ketenagakerjaan juga pada PP.35 sebagai ketentuan turunan untuk itu. KSPSI seluruh Indonesia meminta agar dikembalikan ke Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003.
“Artinya, masih banyak persoalan terkait nasib pekerja, seperti masa depan, kesejahteraan, dan perlindungan hak para buruh. Tetapi saya pribadi sangat mengapresiasi dan merasakan perkembangan dari BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalteng Farid Wajdi menerangkan, dari berbagai tuntutan yang telah disampaikan, pihaknya akan segera meneruskan ke Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia. “Sebagaimana 2 tahun yang lalu surat resmi yang kami terima akan segera kami teruskan ke Menteri Ketenagakerjaan,” tuturnya.
Saat ini, hubungan antara pemerintah dengan para pekerja buruh dan pengusaha sudah berjalan baik. Beberapa hal yang disampaikan saat dialog sosial ini akan segera ditindaklanjuti. Termasuk apabila ada permasalahan di suatu perusahaan, maka pihaknya akan menyampaikan langsung hal tersebut kepada perusahaan, mengenai apa saja yang menjadi keluhan para pekerja.
“Melalui tema tahun ini kita ingin bekerja sama mewujudkan pekerja buruh yang kompeten di Kalteng dan berusaha meningkatkan kompetensi para tenaga kerja. Sehingga pada akhirnya nanti kalau kompetensinya bagus, maka nanti mereka akan naik dan tingkat kesejahteraan juga akan meningkat,” tandasnya.
Begitu pun dengan aspirasi yang disampaikan mengenai pengadaan pelatihan bagi para pekerja buruh, agar mereka siap mengoperasikan alat-alat modern yang akan dipakai, serta untuk mempersiapkan tenaga-tenaga di bidang pertanian yang kompeten dalam menghadapi teknologi pertanian modern.
“Teman-teman buruh, mari kita jaga kondusivitas produksi di Kalimantan Tengah. Apabila ada permasalahan, silakan sampaikan melalui jalur resmi, yakni lewat disnaker kabupaten/kota, sehingga maksud dari usulan ataupun pengajuan dapat diterima dengan baik, dan kami minta agar mereka selalu meningkatkan kompetensi,” tutupnya. (ovi/ce/ala/kpfm)