Sekolah Harus Prioritaskan Jalur Zonasi

PPDB

PALANGKA RAYA – Protes yang dilancarkan orang tua calon murid di SDN 5 Bukit Tunggal terkait sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB) jalur zonasi, mendapat perhatian dari para wakil rakyat. Ketua Komisi C DPRD Kota Palangka Raya Hasan Busyairi mengatakan, apabila penjelasan orang tua/wali calon murid dalam pemberitaan sebelumnya benar adanya, maka sekolah bersangkutan telah melakukan suatu penyimpangan.

Meski demikian, kata Hasan Busyairi, pihak sekolah terlebih dahulu harus memberikan informasi secara transparan kepada publik agar dapat menenangkan hati para orang tua/wali calon murid. Maka dari itu, Hasan menyarankan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Palangka Raya untuk segera mengusut tuntas alasan sekolah menerima murid yang jarak tempuh dari tempat tinggal ke sekolah sangat jauh.

Maka dari itu, politikus Partai Golkar tersebut menekankan kepada disdik maupun pihak sekolah untuk selalu mengikuti juknis yang berlaku. Salah satunya, memprioritaskan calon murid yang bertempat tinggal dekat dengan sekolah.

“Karena memang namanya zonasi, jadi sekolah harus prioritaskan calon murid yang tempat tinggalnya sekitar sekolah sesuai dengan jarak yang telah ditentukan,” katanya saat diwawancarai media di Kantor DPRD Kota Palangka Raya, Selasa (25/6).

Selain melalui jalur zonasi, lanjutnya, calon murid baru bisa mendaftar melalui jalur prestasi. Meski begitu, sistem zonasi harus tetap menjadi prioritas. Karena kuota penerimaan PPDB jalur zonasi sebanyak 50% dari total daya tampung sekolah. 

Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya Jayani melalui Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya Aprae Vico Ranan mengatakan, saat ini pihaknya sedang merumuskan solusi bagi para calon murid yang tidak tertampung karena penumpukan calon murid dampak sistem zonasi.

Ia menerangkan, ada beberapa cara yang bisa diterapkan demi kemajuan pendidikan di Kota Palangka Raya. Di antaranya, merancang dan membuat sekolah baru di lingkup salah satu zona, membuka ruang belajar baru, atau menambah rombongan belajar.

Diharapkan para orang tua/wali calon murid bisa memaklumi, karena kuota penerimaan terbatas, disesuaikan dengan kapasitas ruang kelas yang juga terbatas.

“Permasalahan ini memang selalu terjadi dari tahun ke tahun,” ujarnya

Disdik juga mengizinkan pihak guru untuk membuka ruang kelas baru, dengan catatan semua biaya harus ditanggung pihak sekolah.

“Selain itu, pembukaan ruangan kelas baru ini harus memperhatikan ketersediaan tenaga pendidik dan sarana prasarana belajar. Jangan sampai menerima banyak murid, tetapi tenaga pendidik tidak cukup dan sarana prasarannya tidak mendukung bagi anak-anak,” pungkasnya. (ham/ce/ala/kpfm)

269 Views

Leave a Reply

Your email address will not be published.