CV BMD dan PT BP Sepakat Jalin Kerja Sama Lagi
PALANGKA RAYA – Setelah sempat melempar somasi berkali-kali dan ancaman gugatan di pengadilan /, akhirnya persoalan tunggakan pembayaran sewa alat berat milik CV Bumi Mandiri Daya (CV BMD) sebuah perusahaan yang berada kota Puruk Cahu, Kabupaten Murung Raya (Mura) akhirnya mencapai kesepakatan penyelesaian.
Pihak penyewa alat berat yaitu sebuah perusahaan tambang batubara PT Borneo Prima (BP) menyatakan bersedia untuk melunasi seluruh hutang pembayaran sewa alat berat tersebut.
Keterangan terkait telah dicapainya kesepakatan terhadap penyelesaian masalah hutang sewa alat berat antara CV BMD dengan PT BP ini disampaikan oleh Tim Kuasa hukum dari CV BMD, Minggu (16/6).
Nashir Hayatul Islam SH salah satu anggota tim penasehat hukum CV BMD menerangkan bahwa kesepakatan terkait soal penyelesaian tunggakan sewa alat berat PT BP tersebut tercapai dalam pertemuan antara tim kuasa hukum CV BMD dengan pimpinan direksi PT BP yang dilaksanakan di kantor PT BP, Minggu (9/6).
Dalam pertemuan yang dikatakan oleh Nashir dilakukan secara tertutup tersebut pihak Direksi PT BP dipimpin oleh Vinay Kumar Parischa. Sementara itu dari pihak CV BMD sendiri hadir Faisal Danang Subekti mewakili pihak direksi perusahaan yang didampingi tim Kuasa hukum CV BMD.
“Pihak Direksi PT BP yang dipimpin oleh Vinay Kumar Parischa telah bersedia untuk duduk bersama dengan Direksi CV BMD yang diwakilkan oleh Faisal Danang Subekti, dalam membahas tentang penyelesaian permasalahan tunggakan sewa alat berat PT BP kepada CV. BMD sebesar Rp.10.263.215.378,” terang Nashir.
Nashir mengatakan bahwa dalam pertemuan tersebut pihak PT BP dan CV BMD akhirnya menyepakati langkah langkah penyelesaian terkait hutang Sewa Alat PT BP senilai kurang lebih Rp 10 Miliar tersebut.
“Dalam pertemuannya tersebut menghasilkan kesepakatan terkait langkah-langkah PT BP untuk menyelesaikan tunggakan pembayaran sewa alat berat secara bertahap kepada CV BMD,” terang Nashir.
Ditambahkannya bahwa seluruh hasil dari kesepakatan dalam pertemuan antara pihak PT BP dan CV BMD tersebut telah ditandatangani pula oleh pihak direksi perusahaan dari kedua pihak.
Diakhiri keterangannya Nashir mengatakan bahwa dalam kesepakatan tersebut, baik pihak perusahaan Tambang PT BP maupun CV BMD juga bersepakat tetap terus menjalin kerja sama di antara kedua perusahaan.
Disebutnya bahwa kerja sama tersebut dilakukan demi mengembalikan kondisi kedua perusahaan agar menjadi lebih baik.
“Kedua perusahaan menjalin kerja sama yang lebih baik lagi kedepannya, agar supaya kondisi kedua perusahaan berjalan normal kembali seperti sedia kala,” pungkasnya. (sja/ala/kpfm)