Tunggakan Sewa Alat Berat Rp10 M Dibayar Bertahap

CV BMD dan PT BP Sepakat Jalin Kerja Sama Lagi

PALANGKA RAYA – Setelah sempat melempar somasi berkali-kali dan ancaman gugatan  di pengadilan /, akhirnya persoalan tunggakan pembayaran sewa alat berat milik  CV Bumi Mandiri Daya (CV BMD) sebuah perusahaan yang berada  kota Puruk Cahu, Kabupaten Murung Raya (Mura) akhirnya mencapai kesepakatan penyelesaian.

Pihak penyewa alat berat yaitu sebuah perusahaan tambang batubara PT Borneo Prima (BP) menyatakan bersedia untuk melunasi seluruh hutang pembayaran sewa alat berat tersebut.

Keterangan terkait telah dicapainya kesepakatan  terhadap  penyelesaian  masalah hutang sewa alat berat antara CV BMD dengan PT BP ini disampaikan oleh Tim  Kuasa hukum dari CV BMD, Minggu (16/6). 

Nashir Hayatul Islam SH salah satu anggota tim penasehat hukum CV BMD menerangkan bahwa kesepakatan terkait soal penyelesaian tunggakan sewa alat berat PT BP tersebut tercapai dalam pertemuan antara  tim kuasa hukum CV BMD dengan pimpinan direksi PT BP yang dilaksanakan di kantor PT BP, Minggu (9/6). 

Dalam pertemuan yang dikatakan  oleh Nashir dilakukan  secara tertutup tersebut pihak Direksi PT BP dipimpin  oleh Vinay Kumar Parischa. Sementara itu dari pihak CV BMD sendiri  hadir Faisal Danang Subekti mewakili  pihak direksi perusahaan yang didampingi tim  Kuasa hukum CV BMD.

“Pihak Direksi PT BP yang dipimpin oleh Vinay Kumar Parischa telah bersedia untuk duduk bersama dengan Direksi CV BMD yang diwakilkan oleh Faisal Danang Subekti, dalam membahas tentang penyelesaian permasalahan tunggakan sewa alat berat PT BP kepada CV. BMD sebesar Rp.10.263.215.378,” terang Nashir. 

Nashir mengatakan bahwa dalam pertemuan tersebut pihak PT BP dan CV BMD akhirnya  menyepakati  langkah langkah penyelesaian  terkait hutang Sewa Alat PT BP senilai kurang  lebih Rp 10 Miliar tersebut.

“Dalam pertemuannya tersebut  menghasilkan kesepakatan terkait langkah-langkah PT BP untuk menyelesaikan tunggakan pembayaran sewa alat berat secara bertahap kepada CV BMD,” terang Nashir. 

Ditambahkannya bahwa seluruh hasil dari  kesepakatan dalam  pertemuan antara  pihak PT BP dan CV BMD tersebut telah ditandatangani pula oleh pihak direksi perusahaan dari kedua pihak.

Diakhiri keterangannya Nashir mengatakan bahwa dalam kesepakatan  tersebut, baik pihak perusahaan Tambang PT BP maupun  CV BMD  juga bersepakat  tetap  terus menjalin  kerja sama di antara kedua perusahaan.

Disebutnya bahwa kerja sama tersebut dilakukan demi mengembalikan kondisi kedua perusahaan agar menjadi lebih baik.

“Kedua perusahaan menjalin kerja sama yang lebih baik lagi kedepannya, agar supaya kondisi kedua perusahaan berjalan normal kembali seperti sedia kala,” pungkasnya. (sja/ala/kpfm)

415 Views

Leave a Reply

Your email address will not be published.