Dapat Rekom, Belum Tentu Diusung

PALANGKA RAYA – Surat tugas atau surat rekomendasi menjadi fenomena yang mencuri perhatian pada pemilihan kepala daerah (pilkada) tahun 2024. Saat ini, banyak partai politik yang mengadopsi pola ini, yakni dengan menerbitkan surat itu kepada bakal calon kepala daerah. Pola ini, yang sebelumnya tidak seramai sekarang, telah menjadi tren dalam membangun komunikasi politik yang lebih dinamis.

Strategi ini tidak hanya untuk membangun komunikasi politik, tetapi juga mengukur kapasitas bakal calon. Melalui penugasan itu, kinerja dan kemampuan calon kepala daerah dalam menjalankan tugas akan dinilai. Jika berhasil, mereka akan mendapat surat rekomendasi resmi untuk maju sebagai calon kepala daerah dan mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Mendapatkan surat tugas tidak serta-merta akan berujung mendapatkan B1-KWK,” ucap pengamat politik dari Universitas Palangka Raya (UPR) Jhon Retei kepada Kalteng Pos, Selasa (2/7).

Boleh jadi, lanjutnya, pemegang surat tugas dari partai itu akan dievaluasi. Sejauh mana penugasan mampu dijalankan oleh individu itu untuk bisa meyakinkan partai memberikan rekomendasi untuk mendaftar ke KPU.

“Bisa jadi partai tidak menjatuhkan rekomendasi terhadap individu bersangkutan yang diberikan penugasan, lalu penugasan diberikan kepada individu lain yang dianggap mampu menjalankan,” katanya.

Terpisah, pengamat politik dari Universitas Muhammadiyah Palangka Raya (UMPR) Farid Zaki menyebut, tiap partai memiliki mekanisme berbeda. Kalau surat rekomendasi itu tafsirnya luas. Tiap partai punya maksud sendiri.

Farid mencontohkan, surat rekomendasi yang diberikan PAN kepada beberapa bakal calon kepala daerah. Seperti yang diberikan ke Supian Hadi atau Rojikinnor. Dalam surat itu ada bahasa diplomatis. Seperti adanya tugas mencari koalisi dan mendanai survei. Artinya, tidak pasti bahwa partai langsung mencalonkan yang bersangkutan sebagai calon gubernur atau calon bupati/wali kota dari PAN.

“Dalam sebuah rekomendasi, yang paling sakti itu adalah B1-KWK,” tegasnya.

Farid menilai, dengan adanya penugasan itu, tidak berarti seratus persen yang bersangkutan akan dicalonkan partai. Menurutnya, itu sebagai bentuk manuver yang dilakukan PAN, yakni mencari popularitas tinggi dengan memberikan surat tugas.

Melalui langkah ini, Farid Zaki menilai bahwa PAN ingin bergening lebih besar lagi, agar partai lain juga terpancing untuk menunjukan perahunya. ”Langkah ini salah satunya untuk tes ombak agar partai lain bisa merespons dan menunjukan kapalnya. Ini strategi yang cantik, biar ada respons dari partai lain,” ungkap Farid.

PAN dan NasDem Meluruskan

Terpisah, Sekretaris DPW PAN Kalteng Arief Norkim mengonfirmasi bahwa penyerahan surat rekomendasi oleh partainya mencakup penugasan di dalamnya. Meskipun kandidat sudah mendapatkan surat rekomendasi, masih ada tahapan proses selanjutnya, yakni kandidat harus menjalankan tugas yang diberikan melalui rekomendasi.

“Kalau kami menyebutnya surat rekomendasi, mungkin di partai lain disebut surat tugas,” tuturnya.

Ditanya terkait kapan diberikannya B1-KWK dari DPP PAN, Arief yang juga caleg DPRD Kota Palangka Raya terpilih dari daerah pemilihan (dapil) 3 pada pemilu 2024, mengungkapkan bahwa surat tersebut belum diterbitkan. Dia mengakui, paling lambat surat model B1-KWK dari DPP PAN akan terbit pada minggu ketiga bulan Agustus.Terkait surat rekomendasi bakal calon wakil gubernur (bacawagub), Arief menyebut prosesnya masih berjalan. “Sabar dulu, kan berproses,” imbuhnya.

Dalam unggahannya pada akun Facebook, Arief Putra Barito Kalteng, ia menjelaskan bahwa rekomendasi itu hanya untuk mendapatkan parpol koalisi dan pasangan. “Itu pun kalau parpol lain mau berkoalisi. Parpolnya mengusung sendiri. Untuk mendaftar ke KPU, syaratnya B1-KWK. Sudah jelas parpol koalisi dan pasangan calonnya,” tegas Arief.

Sebelumnya, DPP Partai NasDem telah mengeluarkan surat rekomendasi kepada tiga bakal calon kepala daerah. Surat tersebut diberikan kepada Rizky Aditya dan Hamid sebagai bakal calon bupati dan wakil bupati Lamandau, Ahmad Rifai dan Ahmad Jayadikarta sebagai bakal calon bupati dan bakal calon wakil bupati Kabupaten Pulang Pisau.

Berbeda dengan PAN, rekomendasi dari DPP NasDem merupakan dukungan terhadap pasangan calon bupati dan wakil bupati. Hal ini dijelaskan oleh Ketua Bapilu DPW Partai NasDem Kalteng, Evan Rahman. Menurutnya, rekomendasi itu dikeluarkan tanpa ada penugasan yang harus dijalani oleh salah satu pihak.

“Tiap partai pastinya berbeda. Rekomendasi dari DPP Partai NasDem itu dikeluarkan untuk pasangan bakal calon bupati dan bakal calon wakil bupati. Tidak pernah diberikan kepada salah satu individu. Dan dalam rekomendasi itu tidak ada penugasan yang harus dijalankan,” tegas Evan dalam wawancara.

Ia juga menjelaskan bahwa surat rekomendasi yang diberikan bisa saja berubah dan diberikan kepada pasangan bakal calon lainnya, tergantung dinamika ke depan. Jika ada perubahan rekomendasi kepada pasangan lain, tetap disebut sebagai surat rekomendasi.

Evan juga mengingatkan bahwa rekomendasi dari NasDem yang ditandatangani ketua umum bukanlah B1-KWK. “Untuk keabsahan surat rekomendasi dalam mendapatkan B1-KWK, presentasinya 60-70 persen, jadi 30 persen itu bisa juga berubah, tergantung dinamika ke depan,” sebut Evan.

Ia menambahkan, surat rekomendasi yang diberikan tertuju kepada pasangan bakal calon kepala daerah dan tidak diberikan kepada salah satu individu. “Tiap rekomendasi yang diberikan Partai NasDem telah mempersiapkan kadernya untuk disandingkan,” tegasnya. (irj/ce/ram/kpfm)

315 Views

Leave a Reply

Your email address will not be published.