
PALANGKA RAYA – Aktivitas judi dalam bentuk apapun merupakan tindakan yang terlarang dalam Agama maupun Pemerintah. Di Indonesia sendiri telah melarang adanya judi tersebut, baik secara offline maupun online.
Pj Wali Kota Palangka Raya Hera Nugrahayu, mengeluarkan imbauan keras kepada masyarakat, khususnya generasi muda, untuk menghindari praktik judi online yang semakin marak belakangan ini.
Selain itu Hera menegaskan, kegiatan judi dalam bentuk apapun, baik offline maupun online, tidak hanya bertentangan dengan nilai-nilai agama, tetapi juga melanggar hukum yang berlaku di Indonesia. Ia mengatakan masih banyak kegiatan yang bermanfaat untuk dilakukan, seperti berolahraga atau melakukan kegiatan hobi seperti membaca atau yang lainnya.
“Judi online bukanlah sekadar hiburan, melainkan sebuah bahaya yang dapat mengancam kualitas anak bangsa,” ujarnya saat dikonfirmasi, Sabtu (6/7).
Selain itu, Hera mengingatkan, praktik judi online tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga memiliki dampak negatif pada moral dan kesejahteraan sosial. Himbaunya ini diharapkan dapat membantu mengurangi prevalensi judi online di Kota Palangka Raya dan mendorong masyarakat untuk mengembangkan potensi mereka dalam hal-hal yang lebih membangun secara sosial dan ekonomi.
“Saya berharap dengan himbauan ini, generasi muda dapat memahami dan mengambil langkah-langkah positif yang mendukung masa depan yang berkualitas,” tambahnya Hera. (mut/ans/kpfm)