Hera: Hindari Praktik Judi Online

PALANGKA RAYA – Aktivitas judi dalam bentuk apapun merupakan tindakan yang terlarang dalam Agama mau­pun Pemerintah. Di Indonesia sendiri telah melarang adanya judi tersebut, baik secara of­fline maupun online.

Pj Wali Kota Palangka Raya Hera Nugrahayu, mengeluar­kan imbauan keras kepada ma­syarakat, khususnya generasi muda, untuk menghindari praktik judi online yang sema­kin marak belakangan ini.

Selain itu Hera menegaskan, kegiatan judi dalam bentuk apapun, baik offline maupun online, tidak hanya bertentan­gan dengan nilai-nilai agama, tetapi juga melanggar hukum yang berlaku di Indonesia. Ia mengatakan masih banyak ke­giatan yang bermanfaat untuk dilakukan, seperti berolahraga atau melakukan kegiatan hobi seperti membaca atau yang lainnya.

“Judi online bukanlah seka­dar hiburan, melainkan se­buah bahaya yang dapat men­gancam kualitas anak bangsa,” ujarnya saat dikonfirmasi, Sabtu (6/7).

Selain itu, Hera mengin­gatkan, praktik judi online tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga memiliki dampak negatif pada mor­al dan kesejahteraan sosial. Himbaunya ini diharapkan dapat membantu mengu­rangi prevalensi judi online di Kota Palangka Raya dan mendorong masyarakat untuk mengembangkan potensi mer­eka dalam hal-hal yang lebih membangun secara sosial dan ekonomi.

“Saya berharap dengan himbauan ini, generasi muda dapat memahami dan men­gambil langkah-langkah positif yang mendukung masa depan yang berkualitas,” tambahnya Hera. (mut/ans/kpfm)

346 Views

Leave a Reply

Your email address will not be published.