Mantan Kades Balawa Terjerat Korupsi

TAMIANG LAYANG – Mantan Kepala Desa Balawa berinisial YT ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi yang melibatkan pengelolaan kebun kas desa di Kecamatan Paju Epat. Kejaksaan Negeri Barito Timur menyampaikan, penetapan itu dilakukan setelah menemukan adanya penyimpangan dalam pengelolaan hasil kebun yang merugikan negara sebesar Rp1.763.549.771.

Kepala Kejari (Kajari) Barito Timur Daniel Panannangan menyampaikan, kasus ini berawal tahun 2012, ketika YT masih menjabat kepala desa dan mengajukan proposal ke PT Sawit Graha Manunggal (SGM) untuk membangun kebun kas desa seluas 15 hektare.

Menurut kajari, atas kesepakatan yang dibuat pada 15 Maret 2012, perusahaan setuju untuk meminjamkan dana sebesar Rp755.289.945. Dana itu digunakan untuk pembebasan lahan dan pembangunan kebun. Dengan perjanjian, pembagian keuntungan sebesar 70 persen untuk desa dan 30 persen untuk perusahaan.

“Pada bulan Maret 2017, kebun mulai menghasilkan keuntungan. Namun, dari keuntungan yang diterima hingga April 2023 sebesar Rp875.917.566, – diduga tidak sepeser pun yang masuk dalam kas Desa Balawa,” ungkapnya kepada Kalteng Pos, Rabu (3/7).

Menurut kajari, investigasi lebih lanjut pun dilakukan penyidik. Alhasil, terungkap bahwa YT mengelola hasil panen melalui struktur organisasi dan rekening terpisah yang ia kendalikan sendiri.

“Kami temukan bukti bahwa dana hasil panen tidak disetorkan ke kas desa. YT diduga menggunakan hasil tersebut untuk kepentingan pribadi dengan cara-cara yang tidak sesuai aturan,” beber kajari.

Kajari menegaskan, penetapan tersangka diharapkan menjadi peringatan bagi pejabat desa lainnya, agar mengelola dana desa dengan transparan dan akuntabel. Ditanya terkait kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat, kajari menuturkan, kasus dugaan korupsi pengelolaan kebun kas desa itu masih dalam pengembangan. “Kami berjanji akan usut hingga tuntas,” tegasnya. (log/ce/ram/kpfm)

318 Views

Leave a Reply

Your email address will not be published.