Pendaftaran CPNS-PPPK Direncanakan Agustus

APARATUR

PALANGKA RAYA – Pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) direncanakan digelar pada Agustus 2024. Meski demikian, ada kemungkinan rencana tersebut mengalami perubahan, lantaran data terkait penerimaan itu masih dalam proses sinkronisasi. Pemerintah pun belum berani secara gamblang mengumumkan kepastian pelaksanaan penerimaan abdi negara tersebut.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Lisda Arriyana mengatakan, mengenai kapan kepastian pendaftaran CPNS dan PPPK di Kalteng, pihaknya masih menunggu arahan dari instansi pusat. Sekitar tanggal 24 Juni lalu, pihaknya sudah mengikuti rapat koordinasi (rakor) dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan mendapatkan informasi sementara perihal pelaksanaan pendaftaran CPNS dan PPPK pada Agustus mendatang.

“Kita tunggu saja, mudah-mudahan pendaftaran CPNS dan PPPK bisa digelar Agustus nanti,” beber Lisda kepada wartawan, Senin (15/7).

Lisda menyebut rencana penerimaan pada Agustus itu masih belum bisa dipastikan, lantaran bisa saja terjadi perubahan jadwal sesuai kebijakan pusat. Hal itu sudah sering terlihat dari berita-berita yang beredar terkait penerimaan CPNS dan PPPK dewasa ini, di mana pihak terkait sudah bersuara perihal pendaftaran CPNS dan PPPK di tanggal sekian, tetapi tak jarang ditunda pelaksanaannya.

“Kalau di media sosial kan sering kita lihat informasi penerimaan CPNS dan PPPK tahun ini, atau bulan ini, tapi toh sampai sekarang belum juga dilaksanakan,” ucapnya.

Lisda menegaskan, BKN sendiri belum berani menyampaikan tanggal pasti penerimaan CPNS dan PPPK. Sebab, pihaknya masih menyinkronkan data antara BKN dengan Kemenpan RB terkait penerimaan aparatur sipil negara (ASN) tahun ini.

“Usulan formasinya sama dengan yang kami sampaikan kemarin, tapi yang pasti bocorannya berdasarkan database 2022, kalau yang 2023 dan 2024 mungkin mereka masuk tenaga outsourcing, sesuai aturannya,” kata Lisda.

Maka dari itu, jika mengacu pada database 2022, pegawai honor yang terdata tahun 2023 dan 2024 tidak bisa masuk dalam formasi. Namun, ia menegaskan bahwa informasi ini masih bersifat sementara.

“Sementara ini informasinya demikian, sesuai dengan penginputan kemarin, tapi kami masih menunggu lagi perkembangan,” pungkasnya. (dan/ce/ala/kpfm)

206 Views

Leave a Reply

Your email address will not be published.