
Ketua Komisi C DPRD Palangka Raya
Untuk mencegah keterjeratan dalam judi online, kita semua harus bersatu dan bertekad untuk melawannya. Dalam dunia judi online, pengikut baru selalu menjadi target yang mudah.
PALANGKA RAYA – Maraknya kasus judi online yang terjadi di Indonesia semakin lama semakin meresahkan. Dampak dari judi online itu akan merusak sosial ekonomi masyarakat, apalagi dengan transaksi dalam jumlah besar dapat merugikan tatanan kestabilan perekonomian negara.
Oleh sebab itu, Ketua Komisi C DPRD Kota Palangka Raya M Hasan Busyairi mengajak seluruh lapisan masyarakat agar menjauhi segala hal mengenai bentuk dari perjudian online. Dia menjelaskan, segala bentuk perjudian akan membawa pengaruh negatif yang meresahkan.
“Kemudahan akses ke platform judi online membuat banyak orang terjebak dalam lingkaran kecanduan. Ini akan membawa dampak yang sangat buruk, karena tidak hanya merusak kondisi keuangan saja, namun juga bisa merambat pada kesehatan mental, dan hubungan pribadi mereka,” kata Hasan beberapa waktu lalu.
Dalam mengatasi masalah ini, Hasan menyampaikan, masyarakat perlu terus diberi edukasi tentang bahaya dan dampak negatif apabila terjerumus ke dalam judi online. Dengan pemahaman yang baik, diharapkan kesadaran untuk mencegah hal tersebut pun dapat berjalan efektif dan optimal.
“Pemerintah pusat bersama aparat penegak hukum saat ini tengah begitu aktif memberantas praktik judi online di seluruh Indonesia. Langkah ini diambil karena semakin banyak korban yang terjerat judi online, seperti beberapa kasus yang baru-baru ini mencuat akibat dampak dari bahaya judi online,” jelasnya secara tegas.
Menurut Hasan, bahaya dari judi online yang sangat ditakutkan adalah akan membentuk sebuah tindak kriminalitas pada akhirnya. Kemudian menciptakan ketidaktentraman pada lingkungan sekaligus dalam sistem bermasyarakat.
Selanjutnya, sebagai warga negara Indonesia, politisi Partai Golkar itu mengingatkan, bahwa semua elemen masyarakat harus patuh dan taat pada semua aturan yang ditetapkan oleh negara. Hukum yang melarang aktivitas perjudian telah diatur dalam Pasal 303 Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (KUHP). Pelanggaran terhadap undangundang tersebut dapat dikenakan sanksi pidana berupa kurungan penjara dan/atau denda.
“Untuk mencegah keterjeratan dalam judi online, kita semua harus bersatu dan bertekad untuk melawannya. Dalam dunia judi online, pengikut baru selalu menjadi target yang mudah. Oleh karena itu, penting untuk menghindari dan menjauhi judi online, fokus pada bekerja yang sah-sah saja dan maksimal,” pungkasnya. (ham/ans/kpfm)