Polda Bongkar Tipikor BPBD Kapuas, Kerugian Negara Rp1,5 Miliar

PALANGKA RAYA – Ditreskrimsus Polda Kalteng membongkar kasus dugaan korupsi yang terjadi di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kapuas. Dalam kasus ini, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, dengan dugaan kerugian keuangan negara Rp1.539.965.450.

Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji menyebut, kasus korupsi itu terjadi di BPBD Kapuas pada 2020 lalu.

“Adapun kasus korupsi ini terkait tiga proyek kegiatan yang dilaksanakan BPBD Kapuas, yakni pengembangan sarana prasarana pengendalian kebakaran hutan dan lahan, pengadaan alat pemadam kebakaran untuk BPBD Kapuas, dan operasional kecamatan tahun 2020,” terang Erlan, didampingi Wadirreskrimsus AKBP Bayu Wicaksono dan petugas penyidik Unit 111 Subdit 3/Tipidkor, AKP Yusuf Priyo Wijoyo.

Adapun nilai dari masing masing proyek itu, yakni proyek pengadaan alat kebakaran operasional kabupaten untuk BPBD Kapuas sebesar Rp 1.805.485.000,-  yang dilakukan oleh pelaksanaan proyek perusahaan CV Billy Indah Pratama dari Pangkalan Bun. Kamudian proyek pengadaan alat kebakaran yang dilaksanakan oleh CV Rajawali Surya Sejati dari Pangkalan Bun dengan nilai Rp717.640.000,- . Proyek ketiga adalah pengadaan alat pemadam kebakaran satu silinder yang dilaksanakan oleh CV Jukung Lantik asal Pangkalan Bun senilai Rp304.260,000.

Para pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini berinisial HV, RR, dan AT. Diterangkan Erlan, HV merupakan seseorang PNS di BPBD Kapuas dan merupakan PPK dalam kegiatan proyek tersebut. Sedangkan RR adalah pelaksana proyek yang diketahui meminta perusahaan untuk mengikuti kegiatan lelang proyek tersebut. Sementara AT merupakan direktur dari ketiga CV tersebut, yang meminjamkan nama perusahaannya untuk digunakan oleh RR mengikuti lelang proyek itu.

“Jadi ada saudara RR yang meminjam ketiga perusahaan dari saudara AT untuk digunakan mengikuti lelang proyek pengadaan alat kebakaran,” sebut Erlan.

Adapun modus operandi para pelaku adalah melakukan mark up terhadap harga peralatan pemadam kebakaran serta penyimpangan terhadap pelaksanaan proyek lelang itu.

“HV selalu PPK diduga sengaja melakukan pembiaran terhadap tindakan saudara RR yang menggunakan tiga perusahaan pinjaman, yang sebenarnya perusahaan tersebut juga tidak memenuhi kualifikasi untuk ikut lelang,” ungkapnya.

Erlan menerangkan, penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti untuk kasus ini. Di antaranya tiga bundel dokumen penawaran dari tiga perusahaan yang digunakan RR untuk memenangkan proyek lelang, sejumlah rekening koran, 16 dokumen SP2D pekerjaan dari tiga perusahaan, serta selembar purchase order.

Terhadap ketiga tersangka, polisi mempersangkakan mereka dengan sangkaan melanggar pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan  Tindak Pidana Korupsi.

“Bila terbukti melanggar pasal 2, maka para tersangka bisa dihukum dengan pidana penjara maksimal hukuman seumur hidup dan denda paling banyak Rp1 miliar,” jelas Erlan.

Ia menambahkan, berkas kasus korupsi ketiga tersangka telah dilimpahkan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Kalteng ke kejaksaan.

“Berkas perkara korupsi ini sudah P21 dan hari ini sudah dilaksanakan proses tahap 2,” ujarnya, kemarin.

Dalam press release itu, diperlihatkan pula sejumlah alat bukti berupa alat pemadam kebakaran hasil kegiatan lelang. Sementara ketiga tersangka tidak dihadirkan saat itu.

Kanit 1 Unit 111 Subdit 3/Tipidkor AKP Yusuf Priyo Wijoyo SH yang memimpin penyidikan kasus ini, menerangkan kepada wartawan bahwa untuk membongkar kasus korupsi di BPBD Kapuas, pihak penyidik melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan sekitar 50 orang saksi.

Terhadap para tersangka, lanjutnya, penyidik kepolisian tidak melakukan penahanan, karena para tersangka bersikap kooperatif selama proses penyelidikan.

“Mereka bersikap kooperatif, salah satunya masih berstatus pegawai negeri, sampai proses tahap 2 tidak pernah merepotkan kami (penyidik),” ucap Yusuf.

Dikatakannya, dari hasil pengembangan perkara korupsi pengadaan alat pemadam kebakaran di BPBD Kapuas, diselidiki pula dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

“Untuk pengembangan, ada satu berkas lagi terhadap kepala badannya,” tuturnya. (sja/ce/ala/kpfm)

500 Views

Leave a Reply

Your email address will not be published.