Polisi Diduga Tipu Mantan Kapolres

PALANGKA RAYA – “Saya mohon kepada yang mulia majelis hakim bisa memaafkan kesalahan saya. Saya mohon agar hukuman dan vonis bisa diringankan,” ucap Kukuh sambil terisak-isak. Kukuh begitu takut, jika hukuman berat diketok, profesinya sebagai anggota kepolisian terancam.

Dengan suara terbata-bata, polisi berpangkat ipda itu mengaku masih ingin berseragam Polri. Dirinya memiliki tanggung jawab sebagai tulang punggung keluarga. Menafkahi dan membesarkan seorang anak laki-laki. Juga ada tanggung jawab merawat ibunya yang sekarang sedang sakit. “Saya sangat menyesal atas perbuatan yang sudah saya lakukan,” ucapnya.

Begitulah sekilas isi nota pembelaan yang dibacanya dalam sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (1/7). Kukuh Prasetia, nama lengkapnya, duduk sebagai terdakwa lantaran terjerat dugaan penipuan terhadap sejumlah anggota Polri, terutama terhadap Bambang Sigit Priyono, mantan Kapolres Barito Timur periode sebelum tahun 2010.

Modus yang digunakan Kukuh yakni dengan menawarkan investasi usaha angkutan jual beli bahan bakar minyak (BBM) solar. Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Kalteng, Januar Hapriansyah, menuntut Kukuh dipenjara selama dua tahun, dipotong dengan masa penahanan.

Kukuh dianggap terbukti sah bersalah melakukan perbuatan tindak pidana penipuan secara berkelanjutan. Perbuatan pria yang terakhir bertugas di Ditlantas Polda Kalteng itu dianggap telah melanggar Pasal 378 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dalam isi nota pembelaan yang dibacakannya di hadapan majelis hakim yang diketuai Hotma Edison Parlindungan, Kukuh secara terus terang mengakui bahwa dirinya telah membohongi korban, Bambang Sigit Priyono, terkait ajakan investasi usaha angkutan BBM yang ditawarkan kepada mantan atasannya itu saat dirinya bertugas di Polres Barito Timur.

Terdakwa mengakui berinisiatif menghubungi korban dan menyampaikan tawaran bagi hasil investasi angkutan BBM.

Sementara korban, Bambang, mengaku tertarik dengan tawaran itu karena ada janji mendapatkan keuntungan Rp8 juta per dua tangki. Alhasil ia mentransfer uang kepada Kukuh dengan total Rp394 juta.

Kukuh juga mengakui bahwa sebagian uang dari modal usaha yang dikirim korban tidak digunakan untuk kegiatan investasi usaha angkutan BBM seperti yang dijanjikan, tetapi digunakannya untuk membayar utang-utangnya kepada orang lain. Salah satu pihak yang utangnya dilunasi Kukuh yakni korban bernama Imam Priyadi.

“Setelah menerima modal usaha dari Pak Bambang, itu tidak digunakan untuk berbisnis BBM seperti yang dijanjikan, tetapi diputar untuk membayar utang kepada Pak Imam Priyadi dan orang-orang lain yang sudah jatuh tempo,” kata terdakwa yang membacakan sendiri nota pembelaannya.

Kukuh mengaku nekat menggunakan uang modal dari Bambang untuk membayar utang karena dirinya didesak untuk melunasi seluruh utangnya. “Terdakwa takut dan terdesak karena ingin dilaporkan secara dinas maupun pidana oleh Pak Imam bahkan diancam denda Rp5 juta per hari jika tidak membayar,” kata Kukuh, yang saat membacakan nota pembelaan menyebut dirinya sendiri sebagai terdakwa.

Dia juga mengakui bahwa sebagian dari modal uang yang diberikan oleh Bambang kemudian dikirimkan kembali kepada korban dengan alasan uang itu adalah bagian dari keuntungan usaha angkutan BBM yang dijanjikannya kepada korban pada awal komunikasi. Jumlah uang yang dia kembalikan kepada Bambang adalah sebesar Rp88 juta. Kukuh mengakui bahwa dirinya masih berutang kepada Bambang sejumlah Rp306 juta.

Di hadapan majelis hakim, Kukuh mengakui bahwa seluruh tindakannya itu merupakan perbuatan yang salah. Dia juga mengatakan bahwa pada saat awal perkara ini terungkap, dirinya sudah mengakui perbuatan dan menyampaikan permohonan maaf langsung di hadapan mantan atasannya itu. Dia mengatakan, saat bertemu dengan Bambang, dirinya sudah berjanji akan bertanggung jawab dan berupaya mengembalikan seluruh uang yang sudah digunakannya.

Namun, karena pada saat itu korban mendesak agar dirinya segera mengembalikan seluruh uang itu, Kukuh mengaku kesulitan memenuhi permintaan korban. “Karena Pak Bambang inginkan pengembalian uang sejumlah Rp306 juta itu semuanya, saya tidak sanggup, tetapi saya tetap ingin bertanggung jawab sesuai kemampuan saya untuk membayarnya secara bertahap,” tutur terdakwa.

Sebagai bukti ingin mengembalikan seluruh uang kerugian korban, Kukuh mengakui bahwa dirinya telah mentransfer sejumlah uang ke rekening bank milik Bambang. Namun, uang yang ditransfer tersebut kemudian dikembalikan lagi oleh Bambang ke rekening ibunya.

Menanggapi nota pembelaan tersebut, jaksa penuntut umum dalam tanggapannya (replik) yang disampaikan secara lisan, menyatakan pihaknya tetap pada nota tuntutan yang sudah dibacakan sebelumnya, yakni menuntut terdakwa dihukum pidana penjara selama dua tahun.

“Kami tetap pada tuntutan, Yang Mulia,” ucap jaksa penuntut umum yang diwakili Wagiman.

Mendengar tanggapan jaksa itu, ketua majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan dan melanjutkan sidang ke tahap akhir, yaitu pembacaan vonis yang dijadwalkan pada hari Kamis pekan depan.

“Untuk sidang pembacaan putusan digelar pada Kamis, 11 Juli pekan depan,” kata hakim Edison sebelum mengetuk palu tanda berakhirnya sidang. (sja/ce/ram/kpfm)

643 Views

Leave a Reply

Your email address will not be published.